Ratusan Sopir Truk Boikot Jalan Raya Tolak Peraturan ODOL (UU) Nomer 22 Tahun 2009

Batara.News, KUDUS_Aksi demo ratusan sopir truk di Kabupaten Kudus, memenuhi ruas lingkar Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Para sopir ini menuntut agar Pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur penindakan over dimention over load (ODOL). Mereka menilai, undang-undang tersebut sangat tidak berpihak pada para pelaku jasa angkut di Indonesia.

Aksi ratusan sopir truk yang menghentikan kendaraannya di jalan raya dan menutupi ruas jalan dengan truknya. Dengan menggelar orasi, mereka meminta peraturan itu dicabut atau direvisi.

Sementara salah satu peserta aksi Soleh mengatakan, Pemerintah hendaknya mengkaji ulang penerapan undang-undang tersebut. Jika memaksa diterapkan maka akan ada kenaikan pada harga pangan dan tentunya berpengaruh pada sektor ekonomi.

Normalisasi muatan yang diatur dalam undang-undang tersebut sangat akan berdampak. Misalkan, truk tronton biasanya mengangkut beras seberat 30 ton sekali jalan, namun dengan peraturan ini kini harus dua kali jalan karena beratnya dinormalisasi menjadi 12 ton.

“Jelas Ini tentu akan berpengaruh pada harga dan faktor ekonomi, jika bahan pangan mahal tentu rakyat akan teriak. Kami memohon agar peraturan ini direvisi,” pintanta.

Ratusan sopir truk masih memenuhi sebagian ruas jalan lingkar tersebut. Sebagian truk juga diparkir di Terminal Induk Jati dan perwakilannya akan menuju DPRD Kudus untuk beraudiensi dengan pemimpin daerah.

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.