BATARA.NEWS

Usai Mendaftarkan Dirinya Di KPU Pati Menjadi Cabup Dan Cawabup Pati, Inilah 6 Visi Dan Misi Pasangan Wahyu Dan Suharyono

 

Pati, Batara.news || Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Wahyu Indriyanto dan Suharyono resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Kamis (29/8/2024).

 

Kedua pasangan mendaftar di KPU di ikuti oleh ratusan relawan yang ada di kabupaten Pati, khusunya laskar pelangi. Keduanya di usung oleh 3 partai koalisi yaitu, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai PKS.

 

Usai resmi mendaftarkan diri di KPU pasangan Wahyu dan Suharyono menyampaikan visi dan misinya, di dampingi langsung oleh beberapa kader partai pengusung yakni Ketua DPC partai PDIP Ali Badruden dan mantan bupati pati Haryanto, ketua DPC partai Demokrat Joni kurniawan dan dari PKS yakni Narso beserta seluruh jajaran kader partai pengusung juga ratusan pendukungnya.

 

 

Menjadi rangkuman dalam visi dan misi Paslon Cabup dan cawabup Pati Wahyu dan Suharyono yakni,

1.meningkatkan kualitas manusia yang produktif berkualitas dan berkepribadian untuk siap kerja dan siap merintis untuk usaha sendiri.

2. Memastikan akses kesehatan untuk rakyat guna menciptakan manusia yang sehat jasmani dan rohani

3.mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan yang memperkuat ekonomi rakyat, termasuk kapasitas produksi pangan oleh petani dan nelayan serta mendukung ekonomi sekala kecil menengah yang berbasis inklusif dan kreatif,

4. Membangun kemandirian daerah berbasis potensi sumberdaya lokal

5. Setia pada amanat pemberian rakyat, Pancasila UUD 1945 menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat serta menjalankan tata pemerintahan yang bersih dari korupsi dari pemerintahan

6.memajukan kebudayaan setempat dalam semangat kebudayaan dan toleransi serta menjaga lingkungan hidup warisan leluhur bangsa Indonesia.

 

Kedua pasangan tersebut yakin dan optimis akan mampu memenangkan di pemilihan bupati pati di periode 2024-2029,

“Kalau di tanya targetnya berapa banyak suara ya kita target untuk menang saja”, tegas wahyu Indrianto.

 

/red

Tower BTS di Desa Candimulyo, Kecamatan Sedan, Diduga Belum mengantongi Ijin Resmi Dari DPMPTSP Rembang

 

Rembang , batara.news-Diduga Belum Mengantongi ijin Pembangunan tiang Tower Base transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Desa Candimulyo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang di sorot sejumlah awak media. Rabu (28/08/2024)

 

Tidak dipungkiri bahwa keberadaan tower BTS di Kabupaten Rembang telah banyak memberikan manfaat, salah satunya yaitu memudahkan masyarakat dalam mengakses internet.

 

Namun disisi lain, siapa yang akan menjamin keselamatan di lingkungan jika terjadi sesuatu pada BTS, seperti efek dari radiasi pancaran gelombang magnetik, sehingga berdampak negatif pada reproduksi manusia, khususnya ibu hamil, selain itu dampak paling buruknya yaitu tower bisa saja roboh.

 

Banyaknya pembangunan menara telekomunikasi yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, bahkan tak sedikit dari provider internet tower BTS yang tidak memiliki izin alias bodong.

 

Seperti proyek pembangunan menara telekomunikasi atau Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Desa Candimulyo ini, yang diduga tak kantongi izin, mengingat lokasinya tak jauh dari pemukiman warga.

 

Selain diduga tak kantongi izin, para pekerja di sana nampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat mereka sedang bekerja.

 

“Utamakan keselamatan Dan Kesehatan Kerja”

 

Begitulah kira-kira bunyi tulisan yang berada paling atas banner informasi peringatan Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) di setiap lokasi proyek tower BTS.

 

Kendati demikian, tulisan tersebut sepertinya hanya menjadi slogan belaka, karena dalam pelaksanaannya para pekerja di sana telah abaikan keselamatan serta kesehatan, kerja. Bahkan banner pemberitahuan nomor-nomor penting/Emergency terlihat kosong, seperti nomor Rumah Sakit/Puskesmas, nomor polisi, nomor Pemadam kebakaran

 

Sementara itu pelaksana lapangan ‘Hendra saat dikonfirmasi awak media ini dilokasi proyek mengatakan,” Untuk Pembangunan menara ini setahu saya BTS milik Telkomsel,” tuturnya.

 

Mengingat tanpa ditemukannya papan informasi dilokasi pembangunan, lantas pertanyaan berlanjut pada perijinannya, “kalau izinnya nggak tau mas, belum dikirim, katanya.

 

Kepala Desa Candimulyo Zaenuri saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa ada pembangunan menara BTS diwilayahnya, namun perlu diketahui sebelum proses pembangunan telah diadakan sosialisasi kepada warga,” ujarnya

 

“Dalam proses sosialisasi tersebut memang dari warga menyetujui akan adanya pembangunan menara BTS, namun diakui oleh kades pada awal pembangunan, dari pihak vendor belum menunjukkan bukti perizinan ataupun rekomendasi dari dinas terkait perihal pembangunan menara BTS, hingga pembangunan menara telah mencapai tahap akhir,” imbuhnya.

 

Di tempat terpisah, dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang saat dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsApp, mengatakan bahwa pihak dinas (DPMPTSP) setempat belum mengeluarkan izin terkait pembangunan menara BTS yang ada di desa candimulyo, kecamatan sedan, kabupaten Rembang.

 

“Perlu diketahui, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS bersama adalah, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja,

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009.

 

Bersambung.

 

/Mul

Polresta Pati Segera Panggil Terlapor Kasus Penganiayaan Karnaval Di Desa Ngepongrojo

Pati, Batara.news || Kejadian Karnaval berujung perkara hukum di Desa Ngepongrojo, kini pelaku penganiayaan terhadap salah satu pemuda warga Ngepongrojo mulai dipanggil oleh pihak penyidik Polresta pati satreskrim Unit V untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Pertanggal 23/8/24 Unit V satreskrim Polresta pati keluarkan SP2HP yang pertama terkait tindak kriminal kasus penganiayaan di Desa Ngepongrojo, dalam poin isi surat hasil penanganan kepolisian Polresta pati, kepolisian telah memeriksa korban dan Saksi-Saksi kejadian,

 

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, terlapor inisial TT akan di panggil oleh penyidik oleh penyidik satreskrim Unint V polresta pati selasa 27 Agustus 2024,

 

Disisi lain dari pihak keluarga pelapor berharap kepolisian tetap tegak lurus dalam menangani perkara tersebut, tidak ada keberpihakan di dalam penanganan kasus tersebut kepada pelaku kriminal kejadian itu.

 

“Kami selalu pihak korban berharap pihak kepolisian dapat secepatnya memproses perkara ini sampai tuntas, biarkan pelaku dapat pertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum, agar menjadi pembelajaran pribadi dan contoh kepada orang lain agar tidak ada kejadian lagi dikemudian hari” Teganya saat di wawancarai awak media 26/8/24.

 

Tak sampai disitu ibuk korban penganiayaan berharap tidak hanya dua nama yang akan di periksa oleh pihak kepolisian namun semua pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut, menurutnya pelaku pengeroyokan tidak hanya dua orang melainkan beberapa orang yang terlibat dan nama-nama tersebut sudah disampaikan oleh pihak penyidik.

 

” Karena anak saya di kroyok sampai anak saya masuk opname di rumah sakit bahkan menurut hasil pemeriksaan ada luka dalam di bagian kepala dekat dengan otak kecil yang terindikasi membahayakan, orang tua mana yang tidak sedih melihat anaknya disiksa sekejam itu”, imbuhnya.

 

Dalam poin perkara ini, pihak korban berharap perkara tersebut pihak kepolisian polresta pati dapat cepat tepat dan sigap menangani perkara tersebut dan tetap tegak lurus.

 

/red

 

 

 

 

 

 

Waspada…!! Beredar Nomer WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Dandim 0813 Bojonegoro

BOJONEGORO,-Batara.news|| Hati-hati ! Beredar sebuah akun WhatsApp palsu dengan nomor Hand Phone dan foto profile yang mengatasnamakan Komandan Kodim 0813 Bojonegoro.

 

Melalui pesan singkat WhatsApp, Letkol Czi Arief Rochman Hakim SE,.MM., Dandim 0813/Bojonegoro menjelaskan bahwa nomor +62 852-1188-2229 itu mengatasnamakan dirinya.

 

 

“Nomor telephone atau Whatsapp tersebut di tulis atas nama saya, dan foto profil yang di unggah juga menggunakan foto saya”, terang Dandim. Sabtu (24/08/2024).

 

Dandim juga menegaskan himbauan kepada masyarakat dan warga Bojonegoro khususnya agar tidak merespon nomor tersebut jika menghubungi nomor Hp saudara mengatasnamakan saya dan Kodim 0813 Bojonegoro.

 

“Abaikan dan jika perlu laporkan kepada pihak berwajib jika berupaya merugikan saudara”, tambahnya.

 

Komandan Kodim 0813 Bojonegoro juga menginstruksikan agar masyarakat tanggap dan berhati-hati atas banyaknya penipuan di sosial media yang mengatasnamakan pejabat.

 

“Jangan mudah percaya sebelum jelas kebenarannya”, tutup Letkol Czi Arief Rochman Hakim Komandan Kodim 0813 Bojonegoro.

 

 

(Hum/Ali)

Dinas Pendidikan Rembang Diam Tak Ada Respon Sikapi Kasus Dugaan Pungli SDN Bogorame Kenapa? 

Rembang, batara.news || Seiring berjalannya Kasus dugaan pungli dengan dalih bangunan proyek pavingisasi SDN Bogorame yang ditangani oleh Kepolisian Polres Rembang sampai sini hari Dinas pendidikan rembang tak berikan sangsi apapun kepada kepala sekolah SDN Bogorame.

 

Tampak banyak yang menjadi contoh terkait kejadian yang sama terkait adanya kasus dugaan pungli di wilayah Rembang sampai di beritakan oleh beberapa awak media, kepala sekolah dinon aktifkan tugasnya ataupun diberikan sangsi lainnya yang sesuai perbuatannya.

 

Namun hal ini berbeda dengan kasus dugaan pungli SDN Bogorame nampaknya dapat perlakuan istimewa tanpa ada sangsi didapatkan, hal tersebut tentu menjadikan banyak tanda tanya mengapa bisa seperti itu.

 

Sutrisno Kepala dinas pendidikan Rembang justru tak mau memberikan hak jawab dari awak media saat di konfirmasi 22/8/2024 terkait kasus tersebut, sampai hari ini berita diterbitkan Kadisdik Rembang tetap diam seribu bahasa tanpa alasan yang jelas.

 

Sebelumnya Kadisdik Rembang seolah tegas saat di konfirmasi awak media beberapa bulan yang lalu,

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Sutrisno saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa sekolah meminta sumbangan kepada orang tua wali murid tidak diperkenankan.

 

“Saya sudah mengeluarkan surat bahwa sekolah tidak di perkenankan untuk menarik sumbangan ke orang tua dengan daleh apapun. Berdasarkan surat yang saya buat itu. Sehingga kepala sekolah, ya harusnya mematuhi himbauan dari Dinas Pendidikan, tidak boleh menarik sumbangan,” terang Kadinas Dindikpora Sutrisno, Kamis ( 28/3/2024).

 

Kesimpulannya Kadisdik Rembang terkesan mengabaikan atau seolah sengaja tak melihat dan mendengar, dan pada kenyataannya lebih memilih tidak merespon adanya kejadian tersebut, harapannya bupati Rembang dapat menyorot langsung kasus tersebut yang sudah enam bulan kurang lebih lamanya di tangani langsung oleh Polres Rembang belum juga usai.

 

/red

 

 

 

Ratusan Desa Di Bojonegoro Tercatat Masih Nunggak Pajak Negara

Bojonegoro,-Batara.news||

Fakta mengejutkan diungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) ihwal ratusan Desa di Bojonegoro, Jawa Timur, yang dinyatakan belum lunas Pajak.

 

Hal itu mencuat tatkala Dinas PMD dan KPP Pratama menggelar sosialisasi bersama seluruh jajaran Pemerintah Desa di ruang Angkling Dharma Pemkab Bojonegoro beberapa waktu yang lalu, baru-baru ini.

 

Menurut Kadin DPMD melalui Imam Rasidi, staf PMD bagian Pembinaan Pemdes yang membidangi menyampaikan, agenda sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk menekan pelunasan pajak secara umum pada tahun 2022 dan 2023.

“Secara umum dalam pengelolaan APBDES sesuai ketentuan Permendagri No. 20 tahun 2018, di tindak lanjut dari Pemkab Bojonegoro melalui Perbup 58 tahun 2021, dijelaskan bahwa adanya pajak kegiatan di tingkat Desa terkait pengadaan barang dan jasa, biaya pegawai, belanja modal, harus tunduk dengan undang-undang Perpajakan.” Tuturnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Berdasarkan data yang dimiliki KPP PRATAMA dan Data Dinas PMD, lanjutnya, ada beberapa Desa yang belum terpenuhi wajib pajaknya.

“Beberapa alasan belum terbayar wajib pajak oleh Pemdes, terkadang mereka melakukan pembayaran melalui pihak rekanan adapula langsung atas nama Pemdes. Sehingga dari hasil evaluasi dan koreksi ditemukan beberapa Desa yang diminta untuk menyelesaikan komitmentnya.” Jlentreh Imam Rosidi,

Dikatakan pula, alasan kegiatan sosialisasi dan evaluasi yang diselenggarakan oleh KPP Pratama bersama Dinas PMD, disinyalir lantaran ada kesalahan dalam melakukan perhitungan. Selain itu, bisa juga ada kesalahan memasukkan kode rekening belanja pada aplikasi APBDes.

“Manakala sudah diinput pada aplikasi Siskeudes (sistem keuangan Desa) otomatis, akan muncul pada buku kas pajak, namun ada yang belum disetor secara manual.” imbuhnya,

Selain karena alasan diatas, Imam Rasidi juga menjelaskan, menurut data yang terhimpun KPP PRATAMA, secara akumulasi perhitungan ternyata masih berjubal wajib pajak yang belum dipenuhi oleh pemerintah Desa.

 

“Sehingga harus dilakukan inisiasi dan upaya koordinasi evaluasi bersama PMD, serta penyidik PNS secara internal pengelolaan keuangan, supaya tidak menimbulkan polemik hukum yang harus melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum).” tegasnya,

Menurut perhitungan, dari 419 Pemerintah Desa ada sekitar 181 Desa yang belum melakukan pelunasan pelunasan pajak.

“Ini berkenaan dengan pajak pusat yang berhubungan dengan PPN dan PPPH, Karena melibatkan KPP PRATAMA, tidak terintegrasi dengan pendapatan Daerah, untuk pajak Daerah menjadi kewenangan Bapanda.” ucap Imam Rosidi,

Lebih detail staf PMD mengungkapkan, permasalahan tersebut setiap tahun selalu ada upaya sosialisasi, namun tingkat kesadaran dan keperluan pada tiap-tiap Desa berbeda, sehingga hal itu kerap dijadikan dalih alasan untuk tidak memprioritaskan pelunasan wajib pajak.

“Makanya diberikan ruang dan waktu, jika memang ada kesalahan hitung, kesalahan kode, dapat dibenahi dalam kegiatan koordinasi yang dilaksanakan dalam kurun waktu 3 hari tersebut, jika memang sudah dipungut namun belum disetorkan, minta komitmen nya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut”. pungkasnya,

Dinas PMD juga berharap kepada pihak KPP Pratama selaku pelaksana hasil kegiatan agar melaporkan kinerjanya kepada PJ Bupati, kemudian ditembuskan kepada PMD.

 

(Red/tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aplikasi SRIKANDI Dinilai Dapat Sangat Membantu Kinerja DPUTR Pati

Pati, Batara.news || Hadir Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan sebuah sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi pengelolaan arsip dinamis secara instansional maupun eksternal berbasis Cloud pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

 

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan sebuah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD).

 

Aplikasi SRIKANDI adalah kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang hadir untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.

 

Srikandi bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) setempat mengupayakan pengimplementasian pelayanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, salah satunya di bidang kearsipan melalui pemanfaatan Aplikasi Sistem Kearsipan Berbasis Elektronik yang dinamakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Penerapan Aplikasi yang berlaku nasional tersebut.

 

Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melakukan sosialisasi dan penerapan secara langsung aplikasi SRIKANDI untuk mendukung kelancaran implementasi SPBE menyesuaikan diri di era digitalisasi ini dan memastikan untuk selalu update dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elekronik. Dengan penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI diharapkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati dapat mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Pati serta bermanfaat dalam memberikan layanan administrasi bagi masyarakat.

 

Plt Kepala DPUTR Pati Riyoso SOS,.M,.M.  sangat mengapresiasi saat di konfirmasi awak media 22/8/24 adanya aplikasi SRIKANDI adanya aplikasi tersebut yang berbasis online,

“Tentu akan lebih memudahkan banyaknya pekerjaan yang menyangkut layanan adminitrasi dan sangat bermanfaat sekali untuk kinerja DPUTR pati”, tegasnya.

 

/red

Simpang Siur Informasi Hasil Audit Dari Inspektorat Rembang Dugaan Pungli SDN Desa Bogorame

Rembang, Batara.news || Hasil audit terkait kasus dugaan pungli SDN Desa Bogorame simpang siur tidak sinkron antara keterangan pihak Polres Rembang dan pihak Inspektorat Rembang, yang menjadi tanda tanya siapa yang tidak sesuai dalam memberikan informasi, ada apa kasus ini meski berputar-putar dan penuh tanda tanya.

Ketidak sinkronan informasi hasil audit dari Inspektorat Rembang terkait dugaan pungli SDN Desa Bogorame di ketahui setelah beberapa awak media bertemu dengan Sekertaris Daerah Rembang Fahrudin 20/8/24 di kantor kerjanya, saat di mintai tanggapan lambatnya hasil audit dari Inspektorat.

sebelumnya Polres Rembang mengeluarkan SP2HP ke 6 pertanggal 6 Agustus 2024 menerangkan bahwa masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Rembang, namun namun keterangan itu berbeda dari informasi yang disampaikan oleh Sekda Rembang setelah menanyakan secara langsung kepada kepala Inspektorat ternyata hasil audit sudah di serahkan di Polres Rembang per tanggal 4 Juli 2024 diterima per tanggal 5 Juli 2024 terlihat ada selisih satu bulan antara informasi kedua tersebut.
“Ini saya dikirimi tanda bukti terima dari bu Imung, tapi saya gak berani ngasih, lebih baik minta langsung sama bu Imung”, tegas Sekda.

Disisi lain Imung kepala Inspektorat Rembang tidak merespon konfirmasi awak media melalui telfon WA dan Chating terkait kebenaran informasi pelimpahan hasil audit dugaan pungli SDN Bogorame, namun setelah sore hari baru merespon melalui chat WA.

“Oh ya mas, laporan hasil audit kita sdh kita serahkan ke polres per tgl 4 juli 2024. Setelah itu ada proses tindaklanjut dr polres, dan meminta inspektorat utk melakukan pemeriksaan hasil tindak lanjut tsb. Mungkin mgg ini sdh bs kita sampaikan ke polres lg”, tegas kepala Inspektorat Rembang melaui chat.

Untuk menjawab kebenaran simpang siur informasi tersebut beberapa awak media menanyakan hal tersebut ke Polres Rembang melalui Unit III satreskrim Rembang yang menangani kasus tersebut,

Polres Rembang melaui kanit reskrim Unit III menjelaskan memang benar adanya pihak kepolisian masih menunggu hasil audit ke-2 dikarenakan pelimpahan audit pertama setelah digelar perkara mesti di audit kembali oleh tim ahli dari pihak audit Inspektorat Rembang.

Kesimpulannya informasi simpang siur terjadi kurangnya pemberitahuan dari pihak penegak hukum kepada pelapor saat menanyakan perkembangan kasus tersebut sebelumnya tidak menjelaskan seperti saat dikonfirmasi beberapa awak media.

/red

Polres Rembang Gelar Latihan Pra Ops Mantap Praja 2024, Setidaknya 550 Personil Di Libatkan Dalam Operasi Pengamanan Pilkada

Rembang, Batara.news – Sebagai tahapan persiapan hadapi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Rembang Polda Jateng menggelar latihan Pra Operasi Mantap Praja Candi 2024 yang di laksanakan di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Rembang, Selasa (20/8/2024) pagi.

 

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. diwakili Kabag Ops Kompol Bambang Sugito, S.Sos.,M.H. saat memimpin kegiatan Latihan Pra Operasi Mantap Praja Candi 2024 mengatakan, kegiatan ini merupakan suatu bentuk kesiapan seluruh personil dalam mengamankan pilkada 2024.

 

“ Latihan Pra Operasi ini sebagai bentuk kesiapan kita baik penguasa materi dan penguasaan wilayah dan tugas masing masing dan pada pengamanan Pilkada 2024 ini, dimana personil Polres Rembang menurunkan 550 personil,” Ujar Kompol Sugito.

 

Kabag Ops Kompol Sugito menyampaikan, Jika Lat Pra Ops Mantap Praja Candi 2024 ini bertujuan untuk mempersiapkan pengamanan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Rembang. Persiapan ini penting dilakukan, mengingat Pilkada sebagai salah satu pilar dalam menjaga keberlangsungan negara demokrasi.

 

Pilkada ini menjadi sangat penting dalam menjaga keberlangsungan negara demokrasi, Ini menjadi marwah Polri yang mempunyai tugas menjaga keamanan selaku penanggung jawab keamanan,” terang Kabag Ops.

 

Dengan adanya latihan ini, diharapkan Polres Rembang dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang mungkin timbul selama pelaksanaan tugas pengamanan. Latihan ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif bagi pelaksanaan agenda Pilkada tahun 2024 ini,” tutup Kompol Bambang.

 

*/mul

Pembangunan pelebaran, Putus Akses Jalan Poros, Warga Mengeluh Rusak Jalan Lingkungan

 

Bojonegoro,Batara.news|| Sejumlah warga Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jatim mengeluhkan adanya pembangunan pelebaran jembatan penghubung jalan raya Sukosewu Kapas Sampang, tepatnya di depan Kantor Polsek dan Kantor Kecamatan Sukosewu.Minggu(18/07/2024)

 

Keluhan warga disebabkan karena pengerjaan jembatan tersebut, memutus jalur poros penghubung antar desa tingkat kecamatan, warga harus mencari jalur alternatif lain.

 

Selain itu, pengguna jalan yang terpaksa memilih jalur alternatif, mereka memilih jalur potong arah dengan masuk menggunakan jalan lingkungan padat pemukiman, ini yang menghawatirkan apalagi banyak kegiatan anak-anak juga kualitas jalan lingkungan akan lebih cepat rusak.

 

Pihak pelaksana dalam pengerjaan box culvert jembatan ini, dilakukan sekaligus tidak menerapkan sebagian dikerjakan, sehingga pengguna jalan masih dapat menggunakan jalur sebagianya, namun dikerjakan sekaligus, sehingga akses jalan utama tidak bisa dilewati.

 

Selain tidak mempertimbangkan azas pengguna lain, yang mengedepankan kepentingan pihak kontraktor, agar dapat sesegera selesai pengerjaannya, sudah pasti mengganggu dan menyita hak pengguna jalan lain, juga tidak di temukan adanya papan informasi yang menjelaskan sumber dana, nilai anggaran juga pelaksana pengerjaan, tentunya syarat dengan konspirasi yang sengaja menyembunyikan, patut di duga berpotensi adanya tindakan yang memicu korupsi karena tanpa adanya papan informasi sebagai keterbukaan dan transparansi publik.

 

Sebut saja AR warga setempat, ia telah menegur dan menyarankan kepada pelaksana agar pengerjaannya sebagian-sebagian, agar masih bisa digunakan pengguna jalan.

 

“Sudah tak sarankan, agar pengerjaannya separo-separo, biar masih bisa di lewati, kalau pengerjaannya seperti ini, semua kendaraan masuk jalan lingkungan, ini dapat merusak kualitas jalan lingkungan dan mengganggu aktivitas warga” terang AR.

 

Warga pada berkumpul, namun mereka hanya berani menggerutu bergerombol di warung kopi, “(Garap sak karepe dewe, kendaraan podo lewat dalan lingkungan, ngrusak dalan red jawa) senaknya sendiri, asal mengerjakan tanpa dipikir, kendaraan semua masuk gang lingkungan, ini kan dapat merusak jalan lingkungan” gerutu AR.

 

Sementara Raditya bismoko Kabid bina marga saat di konfirmasi rekanan CV mana yang mengerjakan karena pekerjaan tersebut tanpa papan nama berapa pagu anggaranya dan nomor kontraknya hingga berita ini di tayangkan belum terkonfirmasi.

 

 

(Tim/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.