Rembang, Batara.news || Upaya pemerintah dalam menghilangkan Pungli di Republik ini sungguh tidak semudah saat para pejabat Gembor-gembor ke masyarakat, faktanya kasus dugaan pungli yang telah ditangani oleh Polres Rembang sudah memakan waktu sampai dengan 8 bulan berjalan masih belum kelar, harus melalui proses ini dan itu, sesulit itukah hukum di Republik ini.
Polres Rembang kali ini mengeluarkan SP2HP ke-7 pertanggal 6/9/2024 kasus dugaan pungli SDN Bogorame adapun laporan hasil penanganannya berikut kutipannya,
Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara
adukan tersebut, penyidik telah melakukan langkah-langkap sebagai berikut:
a. Menyiapkan administrasi penyelidikan;
b. Meminta dokumen yang berkaitan dengan dugaan pindak pidana Pungutan liar berupa
iuran paving yang terjadi pada tahun 2023 di SD N Bogorame Kec. Sulang Kab.
Rembang;
c. Mempelajari dokumen dokumen yang berkaitan dengan dugaan pindak pidana Pungutan
liar berupa iuran paving yang terjadi pada tahun 2023 di SD N Bogorame Kec. Sulang
Kab. Rembang;
d. Mengundang pihak terkait yang berkaitan dengan perkara tersebut;
e. Mencari saksi lain yang telah menyerahkan uang kepada Guru kelas dan di buktikan
dengan kwitansi penyerahan uang;
f. Meminta Copy Laporan pertanggung jawaban (LPJ) pavingisasi halaman SD N Bogorame
Kec. Sulang Kab. Rembang.
g. Koordinasi dengan Inspektorat Kab. Rembang serta meminta audit Investigasi kepada
Inspektur Kab. Rembang;
h. Sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil audit Investigasi dari Inspektur Kab.
Rembang;
i. Penyidik akan melakukan Expose terlebih dahulu bersama dengan Inspektorat Daerah
Kabupaten Rembang;
j. Penyidik telah melayangkan surat Permohonan bantuan Keterangan ke AHLI Pidana.
3. Hambatan-hambatan yang kami temuai dalam Proses penyelidikan tersebut adalah sebagai
berikut:
Tidak ada.
Dalam amatan publik sangat di sayangkan pemerintah kabupaten Rembang kususnya Dinas Pendidikan seolah diam saja, seolah tutup mata tidak ada keberanian memberi sangsi sementara Menon aktifkan sementara kepala sekolah SDN Bogorame seperti kasus lainnya di beberapa sekolahan yang pernah mengalami kasus yang serupa.
Mulyono, pelapor kasus tersebut sangat menyayangkan dengan sikap pemkab Rembang tidak adanya upaya lebih dalam menangani perkara ini,
“Menurut saya sudah banyak contoh di beberapa sekolahan dengan kasus yang serupa kepala sekolah langsung di kasih sangsi dari dinas terkait, di-non aktifkan sementara misalnya lha ini malah masih di biarkan seperti tak ada kesalahan apa-apa”, tegasnya.
Sangat mendatangkan seribu tanda tanya, dengan sikap pemkab Rembang yang hanya diam saja justru akan menjadi semakin banyak pelaku pungli dengan alasan mereka merasa aman saja tanpa terproses yang serius meskipun alat bukti dan saksi sudah lengkap semua.
/red