Oknum Aparatur Desa Kosekan Cabul: Ratusan Warga Tuntut Pecat Hari Ini Juga Dari Jabatannya 

 

Pati, Batara.news || Ratusan warga Desa Kosekan kecamatan Gabus kabupaten Pati geruduk Balai Desanya, tuntut untuk di pecat perangkat Desanya yang telah berbuat tindak asusila dengan warganya yang masih berstatus istri sah warganya.

 

Bermula bocornya vidio mesum yang sengaja disimpan oleh kedua pasangan selingkuhan yang dilakukan oleh perangkat desa Kosekan inisial JML dengan istri sah warganya, diketahui oleh sang suami ketika tidak sengaja mengecek hp istrinya, sontak terkejut melihat vidio istrinya berbuat mesum dengan pejabat desa Kosekan Inisial JML.

 

Hingga menjadi perbincangan hangat di Desa Kosekan dan menimbulkan emosional warga dan ahirnya warga tidak menerima jika pemerintahan Desanya ada yang menjadi tukang cabul dan membuat kotor nama Desanya,

 

Kemarahan warga di tuangkan di Balai Desa Kosekan 1/2/24 dengan Ratusan lebih warga yang hadir dan menuntut JML harus dipecat dari jabatannya,

 

Warga desa tuntut pecat oknum aparatur desa yang berbuat cabul
Warga desa tuntut pecat oknum aparatur desa yang berbuat cabul

 

Yamah, salah satu warga barisan emak-emak juga mentut kuat kepala untuk di berhentikan hari ini juga “kami menuntut kepala Desa harus mencopot sekarang juga dari jabatannya karena sudah berbuat mesum dengan istri orang, pokoknya harus lengser dari jabatannya”, ujar Yamah warga Desa Kosekan.

 

Kepala Desa Kosekan Isro’i juga menanggapi tuntutan warganya, namun menurut kepala Desa Kosekan tuntutan tersebut harus menunggu hasil dari kepolisian yang saat ini masih berjalan,

“Sementara masih aktif, kalau pihak yang berwenang memutuskan harus di pecat saya juga harus memecat”, tegas kades Kosekan.

 

Namun tuntutan keras dari warga kepala Desa Kosekan akhirnya membuat laporan terkait tuntutan warga yang harus di sampaikan ke Inspektorat Pati dan juga kepada PJ Bupati Pati untuk langkah rekomendasi pemecatan Inisial JML.

 

/Red

Peringati HPN Ke-78 Kantor Media Bersama Pati Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Dan Meriahkan Dengan Hiburan Dangdut

 

PATI, Batara.news || Jurnalis Kabupaten Pati yang mengatasnamakan Kantor Media Bersama (Miber) menggelar perayaan Hari Pers Nasional di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Kamis 29 Februari 2024.

 

Adapun beberapa rangkaian agenda tahunan tersebut, turut dihadiri oleh Pj Bupati Pati, Wakapolresta, Dandim, Camat Pati, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), stakeholder terkait, hingga seluruh media yang ada di Pati.

 

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, yang turut hadir dalam HPN tersebut mengingatkan pentingnya peranan insan pers dalam menyajikan pemberitaan yang bersifat positif bagi masyarakat.

 

Henggar juga mengapresiasi pengawalan melalui berita selama Pemilu kemarin yang berjalan kondusif. Tidak berhenti sampai disitu, menjelang Pilkada serentak yang akan bergulir tidak lama lagi, dirinya juga mengharapkan berita-berita positif demi kondusifitas di dalam masyarakat.

 

“Dalam peringatan HPN kali ini saya mengapresiasi peranan dari awak media yang turut membantu kami di pemerintahan dalam menyajikan berita dan kemiri tersampaikan ke masyarakat. Termasuk, media juga harus tetap menjunjung tinggi kaidah-kaidah jurnalis sesuai dengan dewan pers,” harapnya.

 

Sementara itu, Doni Sugiarto selalu ketua panitia HPN menambahkan, dirinya bersama-sama teman-teman pers khususnya yang tergabung dalam Miber siap dalam mengawal pemberitaan yang juga membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

 

Menurutnya, peringatan HPN yang ke-78 ini harus dijadikan tonggak kebangkitan pers di Kabupaten Pati. Terutama, dengan tetap memegang teguh kaidah jurnalistik.

 

“Alhamdulillah hari ini teman-teman pers Pati memperingati HPN yang ke-78. Terimakasih seluruh stakeholder Pemkab Pati yang sudah hadir. Teman-teman juga diharapkan nanti bisa semakin solid dalam memberikan berita berita yang sifatnya positif,” imbuhnya.

 

Peringatan HPN juga diiris dengan santunan kepada anak-anak yatim piatu dan ditutup dengan hiburan orkes dangdut.

 

 

*/Red

Warga Apresiasi Pemkab Tuban Atas Pembangunan Tower Di Wilayah Blank Spot 

 

 

Tuban – Diawal menjabat Bupati Tuban, Jawa Timur, Mas Lindra telah berkomitmen agar warganya terbebas dari blank spot alias jangan sampai tidak bisa menikmati jaringan telekomunikasi atau internet secara maksimal.

 

Menilik wilayah geografis Kabupaten Tuban yang lebih dominan daerah pegunungan dan perbukitan

sehingga tak jarang warga masyarakat yang kesulitan untuk mengakses jaringan telekomunikasi, oleh sebab itu pendirian menara tower telekomunikasi sangat dibutuhkan.

 

Namun ketika progres pembangunan tower telekomunikasi tersebut berjalan, tak jarang kadang ditemui sebuah hambatan untuk menghambat kinerja para pihak stackeholder dalam proses pembangunan tower itu sendiri.

 

Misalnya seperti pembangunan menara tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan yang saat ini sedang dinarasikan dalam pemberitaan ihwal keabsahan dokumen perizinan yang disinyalair belum ada.

 

Padahal, banyak warga sekitar yang mengapresiasi dan sangat berharap adanya pendirian menara tower yang selama ini di dambakan lantaran mereka sangat kesulitan untuk mendapatkan sinyal.

 

“Berhubung desa kami desa yang bisa dibilang susah sinyal seluler, jadi dengan adanya tower tersebut sangat amat di butuhkan oleh masyarakat. Dan harapan saya pribadi semoga dapat segera aktif agar dapat dinikamti manfaatnya untuk masyarakat desa Ngarum” ujar Diky, Rabu, 28 Februari 2024.

 

,” karena memang sangat membutuhkan pak kami di disini,. sekali lagi harapan saya pribadi agar segera aktif,,”tambahnya

 

Menanggapi polemik yang berhembus tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Tuban, justru sampai saat ini masih getol dan terus berupaya untuk meningkatkan jaringan telekomunikasi maupun jaringan internet di wilayah Bumi wali Ronggolawe.

 

Bahkan selama dua tahun terakhir, penyediaan jaringan telekomunikasi melalui pembangunan menara atau tower telekomunikasi sudah menjadi prioritas bagi Pemkab Tuban khususnya di wilayah yang masih mengalami ‘blank spot‘.

 

“Untuk tahun ini sudah ada beberapa perusahaan yang menawarkan diri di Kabupaten Tuban untuk membangun tower, dan kami arahkan untuk membangun di daerah blank spot,” kata Kepala Diskominfo dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, dikutip dari keterangan pihak vendor mitra Diskominfo.

 

Prioritas pembangunan tower di daerah blank spot, lanjut Arif Handoyo, juga dalam rangka mendukung dan memaksimalkan program ‘Tuban Smart Bupati Tuban mas Lindra dan Wakil Bupati Tuban , sekaligus menjawab perkembangan jaringan komputer dan internet saat ini yang sudah begitu meluas.

 

Meski dikatakan saat ini sudah berproses sebanyak 5 menara tower di 5 kecamatan, namun masih belum bisa mencakup semua wilayah sehingga masih ada wilayah yang blank spot.

 

“Makanya tahun ini kita arahkan semua provider yang ingin membangun, kita prioritas agar membangun di daerah blank spot sehingga kebutuhan telekomunikasi masyarakat bisa lancar,” tambahnya.

 

Dengan adanya kerjasama antara pihak provider dan Pemerintah Daerah, Arif Handoyo berharap, 5 wilayah 5 Kecamatan yang masih mengalami blank spot kemungkinan tahun ini sudah bisa menikmati jaringan telekomunikasi.

 

Pasalnya, dengan adanya pembangunan tower ini, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, keamanan, maupun pelayanan publik.

 

“Kita berharap dengan kerjasama nanti, ke depan dibeberapa wilayah seperti Grabagan, Tuban dan Bangunrejo Soko menjadi skala prioritas untuk menara telekomunikasi,” harapnya.

 

Hal lainnya, agar ke depan Pemerintah Desa (Pemdes) dengan ADD bisa menyediakan fasilitas Internet, sehingga integrasi dari Pemerintah pusat, Kabupaten dan Desa bisa terpenuhi.

 

Perlu diketahui bersama, terkait pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan yang dituding dalam kanal pemberitaan terkait ijin belum lengkap, pihak Vendor PT. Daya Mitra Sujud Ronggolawe menyampaikan, kalau perijinan dalam proses paralel percepatan perijinan dengan progres di lapangan.

 

“Perijinan warga (IW) sudah mendapat rekomendasi dari Desa dan Kecamatan di lanjutkan ijin ke Kabupaten dan di teruskan keterangan Ruang kota (KRK) dan proses on line single sub mission (OSS) ” Pungkasnya.

 

*/Red

PC PMII Madina : Kapolres Madina Jangan Tutup Mata PETI Kotanopan

 

 

Batara.news || Pertambangan Emas Tanpa izin ( PETI) di Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut Main lagi ( beroperasi). Sungguh ironis pertambangan tanpa izin di Kotanopan telah diberi himbauan oleh pihak polres Mandailing Natal ternyata tidak dianggap serius oleh pihak pelaku tambang malah makin menjalar dan kian meluas.

 

Hal itu dikatakan Ahmad Rizal Nasution selaku ketua pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mandailing Natal, Rabu, (28/02/2024).

 

Pihaknya Meminta dengan sangat serius kepada pihak Polres Mandailing Natal untuk mengusut tuntas permasalahan pertambangan ilegal menggunakan alat berat di Kotanopan.

 

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000-” bebernya

 

Perhatian PC PMII terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI di antaranya rusaknya lingkungan.

 

Ahmad Rizal Nasution mengatakan kenapa bisa beroperasi lagi? Ini mainan siapa?

 

” Siapakah aktor dan back-up kegiatan ilegal ini ” lanjutnya.

 

Menurutnya ada aturan hukum dalam pelanggaran pelaku PETI.

 

“1. Pasal 100 ayat (1) UUPPLH:

Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu

gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila

sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari

satu kali (Pasal 100 ayat (2) UUPPLH)

2. Pasal 101 UUPPLH: (sanksi pidana mengedarkan produk rekayasa genetik )

Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media

lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar

rupiah).

3. Pasal 102 UUPPLH: (sanksi pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin)

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama

3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

4. Pasal 103 UUPPLH:

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan

paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

5. Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah)

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup

tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama

3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

6. Pasal 105 UUPPLH

Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling

sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua

belas miliar rupiah).

7. Pasal 106 UUPPLH

Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling

sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)” terang Rizal

 

Rizal dan pihaknya meminta Polres Mandailing Natal pelaku PETI di Kotanopan segera di tangkap tidak sekadar dihentikan. Seperti yang sudah disampaikan kepada Kapolres sebelumnya.

 

*/Ali

PM -JTB Peduli Nasib Warga Terdampak Aktivitas Pengeboran Minyak Mentah Di Bojonegoro

 

Bojonegoro – Batara.news||

Aktivis sosial kontrol gelar deklarasi damai untuk jembatani warga masyarakat terdampak aktivitas pengeboran minyak mentah yang dilakukan perusahaan mitra Pertamina, di wilayah Dolok gede, Pelem, Bandungrejo, dan Kaliombo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

 

Dengan mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Jambaran Tiung Biru ( PM-JTB) mereka mendeklarasikan diri siap menjadi fasilitator komunikasi antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan.

 

Bertempat di gedung olah raga GOR Desa Dolok gede kecamatan Tambakrejo kegiatan deklarasi tersebut di gelar dengan khidmad.

 

Dalam sambutanya Ngari, Ketua Lembaga Persatuan Masyarakat Jambaran Tiung Biru mengatakan,

 

“bahwasanya kami sebagai lembaga kontrol sosial mendeklarasikan diri sebagai penyeimbang kebijakan siap mengawal dan membantu masyarakat dalam pemberdayaan dan ikut serta membantu program pemerintah sesuai visi misi:” ucapnya, selasa, 27 februari 2024.

 

Terwujudnya kesejahteraan, lanjutnya, pihak perusahaan wajib menyelenggarakan pemberdayaan dan jaminan sosial bagi masyarakat.

 

“Yakni mengembangkan potensi sumber kesejahteraan sosial, meningkatkan rasa nasionalisme dan kesetiaan kawanan sosial, mengawasi kebijakan sosial terkait kegiatan pemerintah terkait kesejahteraan sosial masyarakat.”Imbunya,

 

Selain mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pihak perusaan juga perlu meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif.

 

/Ali

 

Laka Lantas Pick Up Vs Motor CRF Di Jalan Sukosewu Bojonegoro Akibatkan Satu Meninggal Dunia

 

 

Bojonegoro, Batara.news || Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Penghubung Kecamatan Kapas – Sukosewu turut Desa Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, antara mobil pick up Suzuki Carry kontra sepeda motor Honda CRF pada pagi tadi, 27 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

 

Fani Eka Prawesti (20) saksi mata dalam peristiwa tersebut mengatakan, saat kendaraan Pick Up Suzuki Carry nopol L-1181-YZ (provit) yang dikemudikan MIFTAHUL FUDIN (27) berjalan dari arah utara ke selatan,

sesampainya di TKP mengambil haluan ke kanan melebihi as jalan, karena di tepi jalan sebelah kiri atau timur ada sepeda motor parkir,

 

pada saat yang sama dari arah berlawanan berjalan sepeda motor Honda CRF nopol S-3778-ABL, yang dikendarai oleh ANDARU RIZKI (27), karena jarak sudah dekat sehingga kecelakaan naas itupun tak dapat terhindarkan.

 

“benturannya sangat keras hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia ditempat karena terpental cukup jauh sampai masuk ke parit.” tuturnya,

 

Sementara, setelah kejadian tersebut korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Bojonegoro, kemudian pihak Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.

 

/Ali

, ,

Hendak Melintas Pemuda Ini Jadi Korban Bacok, Bentrok Gangster Di Jalan Tayu Juwana

 

Pati, Batara.news || Pemuda 18 tahun asal Desa Sentul, Kecamatan Cluwak, kabupaten Pati, alami Nasib sial jadi korban Pembacokan antar gangster yang mau tawuran, korban mengalami luka serius dibeberapa bagian kepala dan tubuhnya, dugaan kuat Pelaku dari gangster anak-anak pelajar.

 

Kronologi bermula korban inisial AAF (18 tahun) dengan AT (17 tahun) yang hendak berniat jalan-jalan malam mingguan tanggal 28/1/24 ke arah Juwana, tiba-tiba melihat ada segerombolan anak muda di jalan raya Tayu Juwana tepat di desa Margotuhu kecamatan Margoyoso.

 

Korban berhenti di pinggir jalan, kemudian dari arah selatan melihat ada segerombolan pemuda ingin mendekati, karena korban merasa takut, terus pingin putar arah untuk menghindari segerombolan pemuda yang membawa Sajam, Na’asnya belum sempat putar balik bahu teman korban sudah ditarik pelaku sampai terjatuh dari motor kemudian pelaku membabi buta mengeroyok dan membacok korban.

 

Setelah korban dan temannya dikeroyok, mereka berdua berhasil kabur menggunakan sepeda motor, lalu menuju rumah sakit, Karena korban mengalami luka bacok yang serius di punggungnya. Atas terjadinya insiden tersebut korban, sempat opname dan dirawat empat hari di Rumah Sakit KSH Tayu.

 

Menurut pengetahuan korban, informasinya akan ada tawuran antara kelompok gangster yang masih duduk di bangku sekolahan, dan salah satu gangster yang dari Pati Utara diketuai oleh salah satu anak Kepala Desa di Kecamatan Cluwak.

 

Sementara, Pengakuan keluarga korban yang enggan disebut namanya, Ia sempat menanyai Anak dan kepala Desa secara langsung di rumah kepala Desa dan Anak kepala Desa mengakui ia sebagai ketua gangster itu dan yang menggerakkan anak buahnya,

 

“Ya mas sudah saya tanya secara langsung anak dan orang tuanya (kades) mereka mengakui bahwa ketua geng itu anaknya, dan pengakuan tidak hanya di rumahnya saja saat Mereka menjenguk korban pun di rumah sakit masih mengakuinya”, ujarnya.

 

Dan tidak hanya itu, pihak dari Kepala Desa pun bilang kalau jangan sampai buat laporan, biar nanti saya memanggil orang tua para murid yang ikut mau tawuran untuk memberikan santunan kepada korban.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan di Polresta Pati agar para tersangka pembacokan dan pengeroyokan segera ditangkap.

 

/Red

Ketua LMP MADINA : Usut Tuntas Dugaan Kelalaian PT.SMGP

 

 

MANDAILING NATAL, Sabtu,24-02-2024.

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Mandailing Natal Andris Sumarlin Mengecam Keras terkait Kejadian yang dialami masyarakat di Desa Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal pada hari Kamis malam kemarin (22/02/2024).

 

 

Menurut Andris Nasution ,PT Sorik Marapi Geothermal Power ( SMGP) kembali memunculkan kepanikan pada masyarakat khususnya masyarakat Yang Menetap di sekitar

PT SMGP Karena tepat pada hari Kamis tanggal 22 -02 -2024 kemarin Pihak PT SMGP Melakukan kegiatan

well test di wellpad V ( Viktoria) di desa sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi

 

 

 

“Kepanikan diduga disebabkan oleh perusahaan pembangkit listrik tenaga Panas Bumi ini karena kuat dugaan di sebabkan Paparan gas berbahaya H2S yang telah Dialami oleh sekitar 80 orang masyarakat di desa Sibanggor Julu dan sekitarnya banyak yang mengalami Muntah Muntah pusing malah mengalami Pingsan di larikan ke RSUD Panyabungan dan Rumah Sakit Permata Madina Untuk mendapatkan Perawatan” Ungkap Andris Nasution,

 

 

 

Dikatakan Andrez, Hal ini tentunya adalah Ancaman keras yang Sangat membahayakan bagi masyarakat yang tinggal di Sekitar PT SMGP Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.

 

 

 

Menurutnya, Langkah yang paling penting diambil oleh pemerintah Mandailing Natal dan pemerintah pusat adalah sikap tegas untuk Evaluasi besar besaran dan jika memungkinkan untuk menghentikan operasi dari PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

 

 

Lebih lanjut, Andris Nasution juga mendesak POLDA Sumatera Utara khususnya Polres Madina untuk Usut Tuntas Dugaan Kuat Kelalaian Pihak PT SMGP karena kejadian yang sama terus menerus berulang menimpa masyarakat yang tinggal di sekitar PT SMGP .

 

“Jika tidak ada bentuk Komitmen atau Jaminan Kesehatan dan Keselamatan bagi masyarakat lebih baik tutup saja PT SMGP,” pungkasnya.

*/(red/Lis).

PULUHAN WARGA SIBANGGOR JULU MEDAN KERACUNAN, Di DUGA DAMPAK SUMUR YANG DI BUKA PT SMGP

 

Panyabungan,–Batara.news||

Ratusan warga memadati pelataran Ruang Ponek IGD RSUD Panyabungan karena puluhan warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, terlihat dilarikan menggunakan ambulans. Dugaan sementara mereka keracunan akibat pembukaan sumur milik PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power).

 

Dugaan itu diperkuat keterangan Camat Puncak Sorik Marapi Pangeran Hidayat. “Kejadian sekitar pukul 19.15 WIB malam ini,” kata Pangeran di halaman RSUD Panyabungan, Kamis (22/02).

 

Dia menerangkan, warga terdampak mengalami mual dan muntah. Sebagai tindakan awal, langsung dievakuasi ke RSUD Panyabungan, sementara warga tak terdampak dievakuasi ke desa terdekat.

 

Sementara itu, salah satu warga Desa Sibanggor Julu yang dihubungi membenarkan adanya dugaan kebocoran gas saat pembukaan sumur perusahaan. “Lebih dari 20 orang yang terdampak. Untuk info lebih lanjut nanti saya kabari, ini masih di lapangan,” katanya.

 

Sementara itu, warga lain atas nama Miswar mengaku di lokasi masih banyak warga yang harus dievakuasi. “Ini kami masih menjemput warga terdampak. Tadi sudah ada empat yang kami evakuasi,” jelasnya.

 

Sebelumnya, sesuai keterangan camat telah dilaksanakan sosialisasi sebelum pembukaan sumur. Imbauan itu dikeluarkan perusahaan pada Selasa (20/02) dengan isi akan dilaksanakan pembukaan sumur.

 

Kejadian ini merupakan kesekian kalinya. Sebelumnya, pernah terjadi hal serupa. Bahkan pada 2021 lalu, sebanyak lima warga meninggal dunia akibat keracunan H2S.

 

*/Ali(Red/Lis)

WBP Lapas Semarang Tersenyum Lega Usai Tunaikan Ikrar akad nikah Janji Suci

 

 

Semarang,-Batara.news|

Senyum bahagia dan lega menyelimuti suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang saat warga binaan kasus narkoba inisial MIF, disahkan menikah dengan perempuan idamannya. MIF diizinkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid, untuk menggelar prosesi ijab qabul di Aula Kunjungan, Kamis (22/02/2024).

 

MIF merupakan warga Tangerang dan isterinya yang merupakan warga Semarang, akhirnya berhasil mengucap kalimat sakral ijab qobul tersebut. Seperti “Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba”, Ia bersyukur mendapatkan sesuatu yang lebih daripada apa yang diharapkan atau dicita-citakan. Dengan mengenakan setelan jas dan peci hitam, MIF mengucapkan ikrar setianya di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.

 

Kalapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan, pernikahan merupakan salah satu hak dari warga binaan dan merupakan salah satu penyempurna dari separuh agama. Usman menegaskan bahwa izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi warga binaan yang hendak menikah lengkap.

 

“Kelengkapan menikah di Lapas harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat. Kami akan tetap berikan hak-hak mereka untuk meneruskan kehidupan di masa mendatang ” jelasnya,

 

Pernikahan ini disaksikan dua orang, orang tua dan saudara-saudari dari kedua mempelai yang berjumlah 12 Orang. Dengan mahar berupa emas 13 gram dan uang tunai senilai Rp500.000.

 

“Saya sangat bersyukur dan bahagia bisa berkesempatan untuk melangsungkan pernikahan di Lapas. Terima kasih Bapak Kalapas yang telah memberikan izin kepada kami untuk menghalalkan hubungan saya dengan kekasih,” kata MIF.(Hum/Lis)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.