Ini Aturan Menag Yakut Qoulil Qoumas yang Jadi Bulian Netizen

Batara.News,Jakarta_ Menteri Agama Yakut Qoulil Qoumas Di buli habis-habisan oleh Netizen, Pernyataan Menteri Agama Tentang Toa Masjid yang mana akan di batasi volume suara Toa Masjid dan mushola ini Justru menjadi Bomerang baginya, Yakut Qoulil Qoumas Kini di buli habis oleh Netizen di beberapa dunia media Sosial.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.

Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dia mengingatkan, masyarakat Indonesia tidak Islam saja.

Ia menyatakan pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid , khususnya pengeras suara ke arah luar.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.
Berdasarkan ketentuannya, berikut ini sejumlah pengaturan yang ditetapkan dalam SE Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:

  1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushola. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:

  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, salawat atas nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.
  4. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

  1. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

  1. Subuh:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

  1. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

  1. Jum’at:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

c. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

d. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  3. pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
  4. takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
  5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

  1. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Demikian aturan tentang pengeras suara masjid atau toa masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Di langsir dari Tempo.co

/Red

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Hadiri Vaksinasi Serentak Yang Dipimpin Presiden Secara Virtual

Batara.News, Pontianak, Jum’at (18/2/22) – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat menghadiri vaksinasi serentak yang dilaksanakan di Pontianak Convention Center, Jalan Sultan Syarif, Kota Pontianak.

Vaksinasi serentak kali ini dilaksanakan di 17 Provinsi, yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor. Vaksinasi dilaksanakan oleh TNI-Polri dengan menyasar Lansia, anak-anak dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada TNI-Polri dan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan percepatan vaksinasi.

“Saya hanya ingin mendorong seluruh kabupaten/Kota dan Provinsi konsentrasi di suntikan kedua dan ketiga atau booster,” kata Presiden.

Menurut Presiden, hal tersebut karena masih banyak wilayah untuk hasil capaian vaksin dosis kedua dan dosis ketiga masih dibawah 60 persen.

“Dan juga mengutamakan Lansia. Ini penting sekali, karena dari data terakhir yang saya terima 69 persen yang meninggal karena Omicron adalah Lansia,” tukas Joko Widodo. (Pendam XII/Tpr)

/Red

Harga minyak Goreng 14.000 dari pemerintah banyak yang tak dapatkan, harga di Pasar masih 20.000 perliter pemerintah wajib turun lapangan dan cek langsung, serus emak-emak menjerit

Batara.News,PATI_ Melejitnya harga Minyak goreng menjadi keluhan serius kususnya pedagang kalangan kecil dan ibu-ibu rumah tangga, Pasalnya Meraka keluhkan Melejitnya harga minyak goreng ini menjadi hal serius, Kebijakan Pemerintah menangani Mahalnya harga minyak Goreng menjadi setandar harga belum terbukti efisien masih bisa di manfaatkan pedagang nakal alias yang punya uang yang bisa bermain.

Kebijakan Pemerintah terapkan Peraturan Satu harga Minyak Goreng di berlakukan untuk keseluruhan di bulatkan dengan angka 14.000 per liter semua jenis Premium atau kemasan, di peruntukkan kebutuhan rumah tangga usaha mikro atau usaha kecil, kebijakan di mulai terlebih dahulu akan di mulai melalu Litel modern selama 6 bulan.

Kebijakan pemerintah jadikan harga minyak goreng bersubsidi tak meringankan kalangan menengah bawah, masih banyak pedagang kecil dan ibu-ibu rumah tangga keluhkan Tak pernah dapatkan minyak goreng bersubsidi itu, salah satu pedagang angkringan Ratna, berikan komentar kepada awak media 23/01/22 di warung angkringanya, ” Setiap saya mau ikut beli Minyak goreng di alfamart atau Indomart selalu gak kebagian sebentar aja sudah habis, selain saya juga banyak ibu-ibu rumah tangga yang tak kebagian Minyak Goreng murah itu”. Komentar Ratna pedagang kecil.

Menurut informasi dari salah satu Pekerja Indomart di wilayah Pati Yuni, menjelaskan kepada awak media saat di wawancarai 23/01/22, ” Kami di setori Minyak goreng dengan Harga 14.000 ini 2 hari sekali, namun setiap barang datang tak sampai satu jam langsung habis, dan setiap perorang dapat satu kalau yang satu Liter maksimal dapat 2 gak boleh lebih”. Tegas Yuni pegawai indomart.

Kesimpulanya kebijakan pemerintah masih belum bisa di rasakan oleh banyak kalangan menengah ke bawah, pemerintah meski lebih serius lagi dalam memberikan subsidi itu, pada kenyataanya di lapangan masih banyak terdapat keluhan langkanya Minyak Goreng dan Mahalnya harga menjadi beban serius di kalangan pedagang kecil dan kebutuhan rumah tangga, sedang di pasar sendiri harga masih 20.000 per liter seharusnya ini bisa menjadi sorotan sorotan serius oleh pemerintah.

/Red.

Komisi V DPR RI Sudewo Sosialisasikan Program Bedah Rumah

BATARA.News, Pati – DPR RI komisi V Sudewo ST, MT gelar sosialisai Program bedah rumah tahun anggaran tahun 2021 kementrian PUPR RI, kegiatan di gelar di Gedung serbaguna kecamatan Jakenan kabupaten Pati.

Kegiatan sosialisasi 9/1/22 di hadiri oleh beberapa kepala Desa di wilayah kecamatan Jakenan masing- masing kepala desa membawa warganya yang menerima bantuan program Bedah rumah dari DPR RI komisi V, Sudewo ST.MT.

Warga penerima bantuan bedah rumah nampak senang dan bersukur, tak lupa memberi ucapan Terima Kasih kepada Sudewo DPR RI dari komisi V, yang sudah membantu dan berikan aspirasinya .

Di tempat yang sama DPR RI Sudewo ST .MT berikan komentar saat di wawancarai oleh beberapa awak Media, harapanya program ini bisa di terima dan di rasakan langsung oleh warga yang memang benar-benar tidak layak rumah hunianya agar bisa dapat kelayakan, di tanya bagai mana cara memohon bantuan bedah rumah ternyata tidak sulit. “cukup warga bilang kepada Kepala Desanya, biar kepala desanya WA saya dan pasti saya respon, yang penting pemohon memenuhi kriteria warga yang rumahnya benar tidak layak huni sesuwai kriteria penerima” tegas Sadewo.

/Red.

Bendungan Randugunting Siap Diresmikan Presiden Jokowi

BATARA.News, Bendungan Randugunting di Blora, Jawa Tengah telah rampung lebih cepat 10 bulan dari jadwal pengerjaan dalam kontrak pada November 2022 dan siap diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita tahu bahwa Blora ini rawan air atau langka air, termasuk Rembang pasti bendungan ini bisa dimanfaatkan untuk air baku 200 liter/detik dan irigasi 630 hektare dan utamanya untuk wisata,” tutur Menteri Basuki saat meninjau progres pembangunan Bendungan Randugunting, Minggu (2/1/2022).

Selain penyediaan air baku dan irigasi, Bendungan Randugunting dengan luas genangan 187,19 hektare juga akan berfungsi untuk mereduksi banjir sebesar 75% atau sebesar 81,42 m3/detik dengan luas areal banjir 4.603,60 hektare menjadi 2.284,6 hektare.

Bendungan dengan kapasitas tampung 14,43 juta m3 ini juga berpotensi memiliki manfaat sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan sistem solar panel (solar cell) untuk pilot project operasional bendungan.

FKDI Hadir Sebagai Pemersatu Kepala Desa dan Memperjuangkan Hak-hak Desa

BATARA.News, PATI – Deklarasi FKDI (Forum Kepala Desa Indonesia) digelar dan dilaksanakan di kediaman H .Sunaryo Gunung wungakal kecamatan Gunung wungkal Kabupaten Pati Rabu 29/12/21 pukul 01:00 Wib,
FKDI adalah wadah bersama dalam memperjuangkan Hak-hak Desa yang tidak didapatkan, berdiri sama tinggi duduk sama rendah bukan tempat berpecah belah satu sama lain menjadi tajuk tema deklarasi.

Acara deklarasi di hadiri oleh perwakilan kepala desa se jawa tengah, perkiraan peserta dari perwakilan daerah wilayah se jawatengah mencapai 197 peserta.

Sutrisno kepala Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong sebagai perwakilan tuan rumah FKDI Pati Juga sempat memberikan sambutan, selain itu juga hadir promotor besar FKDI H. Sudirsantoso ketua umum Parade Nusantara, dan kepala desa di wilayah kabupaten Pati nampak ikut bergabung di sana.

H. Sudirsantoso Selaku Penasehat FKDI dan ketua umum Parade Nusantara gemborkan semangat besar, hak desa yang di kebiri dan di hilangkan akan saya perjuangkan sampai kemanapun.

FKDI akan mengaplikasikan seluruh amanat undang-undang Desa, lebih spesifik yang menjadi hak dan kewenangan kepala desa perangkat desa itu di jamin undang-undang , itu tidak boleh di amputasi oleh supra Desa, apa itu Supradesa ? Supra Desa adalah Pejabat-pejabat di atas Pemerintahan Desa. Tegas H. Sudir santoso saat di wawancarai awak media selepas acara Deklarasi FKDI.

/Red.

Presiden Kunjungan Kerja ke Bali dan Sulawesi Tenggara

BATARA.News, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, pada Senin, 27 Desember 2021. Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Kepala Negara bersama rombongan lepas landas dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekira pukul 07.00 WIB.

Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Presiden Jokowi langsung melanjutkan perjalanan menuju Kawasan Wisata Sanur, Kota Denpasar. Di sana, Presiden Jokowi diagendakan untuk melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Rumah Sakit (RS) Internasional Bali.

Setelahnya, Presiden Jokowi akan menuju Taman Werdhi Budaya Art Centre, yang ada di Kota Denpasar, untuk meninjau pameran Industri Kecil Menengah (IKM) Bali Bangkit.

Usai peninjauan, Presiden Jokowi bersama rombongan akan langsung menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, untuk kemudian lepas landas menuju Pangkalan TNI AU Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Di Sulawesi Tenggara, Presiden diagendakan untuk meninjau pabrik pembuatan besi, hingga meninjau dan meresmikan pabrik smelter nikel.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Bali adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, serta Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono telah berada di Bali untuk menyiapkan kunjungan kerja Presiden Jokowi.

Jakarta, 27 Desember 2021
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Ngloram di Blora

BATARA.news, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo mengawali kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Tengah dengan meninjau sekaligus meresmikan Bandar Udara Ngloram, Kabupaten Blora, pada Jumat, 17 Desember 2021. Presiden berharap keberadaan bandara dengan landas pacu sepanjang 1.500 meter tersebut dapat mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

“Ini akan mempercepat aktivitas ekonomi baik itu di Kabupaten Blora, di Kabupaten Bojonegoro, di Kabupaten Tuban, di Kabupaten Ngawi, mungkin sebagian dari Purwodadi, dari Rembang, saya kira akan lebih dekat apabila ingin terbang lewat Bandara Ngloram ini,” ucap Presiden.

Bandara yang memiliki terminal seluas 3.200 meter persegi yang dilakukan pengembangan sejak tahun 2018 hingga 2021 tersebut mampu melayani hingga 210 ribu penumpang per tahun. Kepala Negara berharap keberadaan bandara ini dapat menarik investasi yang akan masuk ke Kabupaten Blora lebih banyak lagi.

“Kita harapkan aktivitas ekonomi jadi makin baik, investasi akan masuk ke Cepu, Bojonegoro makin banyak, distribusi barang dari daerah ke daerah dari provinsi ke provinsi juga akan makin meningkat dan makin baik, mobilitas orang antarprovinsi, antarpulau, antarkota, antarkabupaten semuanya akan bisa kita tingkatkan lebih baik,” ujar Kepala Negara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Bandara Ngloram merupakan salah satu bentuk komitmen dari pemerintah dalam membangun infrastruktur di daerah. Pemerintah pun tengah melakukan pembangunan bandara di beberapa titik di daerah.

“Saat yang sama kami sedang membangun di Fakfak, di Mentawai, Mandailing Natal, di Asmat, dan Nabire, dan insyaallah tahun depan selesai semuanya,” tutur Budi.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam peresmian tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Bupati Blora Arief Rohman , di kutip dari Blora, 17 Desember 2021
Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Mengaku Wartawan dan Memeras Warga Dua Pria ini Diciduk Polisi

BATARA.news – Dua orang mengaku wartawan Diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang warga Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek dua orang pria diciduk Polisi. Kedua orang yang sempat mengaku sebagai wartawan media online tersebut berasal dari Kabupaten Tulungagung dan Sumenep. Mereka harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan oleh korban yang merasa dirugikan.

Hal itu, seperti disampaikan oleh Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, Senin (13/12/2021) bahwa pemerasan dimaksud dilaporkan pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu. Dengan cepat, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku.

“Dalam kasus ini, ada dua orang yang telah kita amankan yakni MYD alias S warga kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep dan DS alias ED warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” sebutnya.

Sedangkan untuk korban, lanjut Kabagops, adalah seorang wiraswasta warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek. Terkait, modus operandi kedua pelaku punya peran masing-masing sehingga korban merasa ketakutan. “Untuk teknis dan penjelasannya lainnya, Kasatreskrim yang akan memberikan keterangan,” imbuh AKP Jimmy.

Melanjutkan keterangan itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, menjelaskan, dalam melakukan tindak pidana, pelaku DS mengaku sebagai seorang wartawan media online yang berkantor di Pasuruan. Kemudian, DS ini menghubungi dan mengancam korban dengan cara menakut-nakuti. “Yaitu, akan memuat berita tentang korban di media online maupun media cetak jika tidak memenuhi permintaan para pelaku,” kata Kasatreskrim.

Setelah korban dihubungi, lanjut dia, pelaku Ds ini memintanya (korban) untuk mentransfer sejumlah uang kepada MYD yang sempat mengaku dan berperan seolah-seolah sebagai pimpinan redaksi media online tempat DS bekerja.

“Kepada korban, pelaku DS bahkan meminta korban mengirimkan uang sebesar 25 juta rupiah. Korbanpun sempat mentransfer uang senilai Rp. 2 juta,” sambung AKP Arief.

Kasatreskrim menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku kini di tahan bersama beberapa barang bukti tindak kejahatannya. Antara lain, dua lembar tangkapan layar profil aplikasi perpesanan Whatsapp, lembar transfer, tiga lembar tangkapan layar berita online, 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, tiga handphone, Simcard dan kartu pers.

“Kini para pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan menggunakan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana,” tegasnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.