Sengketa Ruko di Semampir, Pati Berujung Saling Lapor ke Polisi

Pati, Batara.news | Polemik terkait Rumah Toko (Ruko) di Desa Semampir, Kecamatan Pati, memanas hingga berujung pada saling klaim dan pelaporan ke pihak berwajib. Diana, Pengelola Sentral Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Semampir, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polresta Pati, Senin (20/1/2025).

 

Diana merasa dirugikan atas tuduhan yang menyebut dirinya membongkar bangunan tanpa prosedur dan berperilaku semena-mena. Tuduhan tersebut, menurut Diana, disebarkan melalui informasi elektronik oleh pihak yang mengatasnamakan LBH Bima Sakti dan LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK).

 

“Saya merasa difitnah dengan narasi yang tidak benar, yang mencemarkan nama baik saya. Tuduhan tersebut sangat merugikan, baik secara materi maupun non-materi,” ungkap Diana di halaman Mapolresta Pati.

 

Dia menegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui sebelum pembongkaran dilakukan. Menurutnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serang Lusi Juana, Provinsi Jawa Tengah, telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pihak penyewa yang tidak diindahkan.

 

“Sebelum pembongkaran, telah dilakukan mediasi dengan instansi terkait, pengelola, penyewa, dan pihak-pihak lain. Namun, tidak ada titik temu. Akhirnya, saya mendapatkan instruksi dari PSDA untuk melakukan pembongkaran agar proses sewa kemitraan dapat dilanjutkan tahun depan demi mendukung pendapatan daerah Jawa Tengah,” jelas Diana.

 

Diana berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang menyebarkan informasi yang menurutnya hoaks. Semua bukti administratif telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses hukum.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap nama baik serta hubungan antar pihak terkait. Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas perkara ini demi keadilan.

 

/red

Pelaku Tambang Ilegal Berbantal KBLI Layangkan Gugatan Jilid 2

Bojonegoro, -Batara.news|| Setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan CV LSWA kepada 5 portal media pemberitaan di PN Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan dicabut, kini kembali tersiar kabar bakal ada gugatan jilid 2.

 

Bahkan kabar tersebut sudah dingembar gemborkan oleh kuasa hukum pengusaha tambang berdalih pengolahan lahan pertanian atas nama CV LSWA di beberapa portal media pemberitaan Online setempat yang kerap unggah kegiatan seremonial.

 

Kelima portal media publik yang turut digugat ialah Media Info Kita News, kemudian Peneralita.com, Kupaskriminal.com, Kabareskrim.net, dan Mediahumaspolri.com

Dimana, awal mula persoalan itu terjadi lantaran pelaku usaha pertambangan ilegal berdalih pengolahan lahan pertanian di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, atas nama CV LSWA, merasa tak terima dan dirugikan atas pemberitaan yang sebelumnya pernah dipublikasi.

 

Padahal, sudah dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya kalau narasi yang disampaikan kepada publik tersebut berdasarkan dari hasil wawancara dengan sejumlah pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, seperti Kepala Dinas Pertanian, Penataan Ruang, dan Perizinan.

 

Menyoal atas gugatan jilid 2 yang dilayangkan tersebut, Joko Sutrisno S.H, Komisaris Utama portal media pemberitaan ini menegaskan bakal meladeni sampai kemana pun perkara akan dibawa.

 

“Kita mengabarkan berdasarkan hasil konfirmasi semua pihak. Dan berdasarkan fakta di lapangan kegiatan itu bukanlah pengolahan lahan pertanian, tapi pertambangan. Jadi KBLI pengolahan lahan pertanian yang dimiliki CV LSWA itu dimanfaatkan untuk berbisnis tambang ilegal.” ucapnya, Senin, 20 Januari 2025.

 

Karena dalam kegiatan tersebut ada praktik menjual tanah dari lokasi yang didalihkan CV LSWA merupakan kegiatan pengolahan lahan pertanian, Mbah Joko sebutan akrabnya, menghimbau kepada para pemangku kebijakan dan Aparat Penegak Hukum di Bojonegoro agar lebih jeli dalam melihat suata permasalahan.

 

“Kalau mengolah lahan yang semula tandus menjadi subur itu kegiatan baik, tapi kalau dijual tanahnya itu sama saja bisnis pertambangan, kalau tak ingin kegiatan itu dikatakan ilegal harusnya mereka bisa menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang legal.” imbuhnya.

 

Lagi pula, lanjut Mbah Joko, pihak Dinas Pertanian, Perizinan dan Penataan Ruang Bojonegoro juga mengaku kepada media kalau tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin atas kegiatan yang dimainkan oleh CV LSWA.

 

“Jadi pada intinya gugatan itu tak mendasar, sehingga tegas saya katakan gugatan tersebut tak akan membuat kendor mental idealis pewarta media ini.” tegasnya.

 

Diakhir perbincangan, Advokat Muda yang pernah bertarung akademis di Meja Mahkamah Konstitusi itu berpesan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, untuk segera melakukan audit atas kerugiaan Negara yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan berdalih pengolahan lahan pertanian yang dilakukan oleh CV LSWA.

 

Sementara itu, Imam Santoso S.H Kuasa Hukum dari para pewarta dan pemimpin Redaksi serta Kabiro media pemberitaan yang digugat menyatakan, dinamika tersebut bentuk narasi bergeming posisi CV LSWA agar bisa terhindar dari proses hukum Galian C Ilegal.

 

“Para pewarta sudah mengantongi bukti secara jelas, serta dokumen pernyataan statement dari semua narasumber, juga adanya dokumentasi kegiatan pengerukan tanah urug dan bukti pembayaran SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) Bojonegoro CV LSWA.” Ucapnya.

 

Sehingga menurut Imam, gugatan yang diajukan CV LSWA hanya dijadikan bantalan untuk menghindari proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas tambang ilegal.

 

“Pada intinya untuk mengaburkan kegiatan usahanya sebagai pengelolaan lahan pertanian padahal jelas galian C berupa tanah urug” pungkasnya.

 

/Al

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Wotan, Babinsa Koramil Sumberrejo Bojonegoro dan Korluh gelar Gerdal Hama Padi       

BOJONEGORO, – Areal persawahan Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, tidak lama lagi mendekati masa panen. Namun, para petani setempat mengalami keresahan akibat serangan hama yang berpotensi merusak hasil panen. Hama tersebut menyerang batang dari tanaman padi.

 

Dengan merebaknya serangan hama penggerek batang padi menyerang tanaman padi tersebut, bersama Tim Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), jajaran Babinsa Koramil 09/Sumberrejo Kodim 0813 Bojonegoro turun langsung kesawah membantu Kelompok Tani (Poktan) ‘Karya Sakti’ Desa Wotan mengadakan Gerakan Pengendalian (Gerdal) hama padi, Senin (20/1/2024).

 

Selaku Babinsa Desa Wotan, Serka Suwito, menyampaikan bahwa pendampingan jajaran Babinsa Koramil 0813-09/Sumberrejo kepada petani Desa Wotan dilaksanakan dalam rangka mendukung dan mensukseskan program yang dicanangkan oleh pemerintah dibidang ketahanan pangan.

 

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan ke pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan, dan untuk meningkatkan produktifitas hasil panen padi sesuai harapan khususnya diwilayah Kecamatan Sumberrejo,” ucapnya.

 

Perawatan (Budidaya) padi, Serka Suwito menambahkan, harus dilakukan secara intensif agar tidak berdampak pada serangan hama dan penyakit, terutama penggerek batang yang dapat menyebabkan penurunan produksi padi.

 

“Adanya serangan penggerek batang dapat dipicu oleh tanam tidak serempak, penggunaan varietas yang sama secara terus-menerus serta penggunaan pestisida yang melebihi dosis aturan pakai,” ujarnya.

 

Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Sumberrejo, Netti Setianingsih, S.P., mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan Gerdal penggerek batang pada tanaman padi bersama Poktan ‘Karya Sakti’ Desa Wotan adalah mencegah penyebarluasan hama penggerek batang yang menyerang tanaman padi, agar tetap memperoleh hasil optimal yaitu dengan cara aplikasi secara serentak dan melibatkan banyak orang (petani).

 

Selain itu, kegiatan Gerdal penggerek batang ini dapat meningkatkan pengetahuan petani mengenai penggunaan pestisida berdasarkan prinsip tepat sasaran, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis, dan tepat cara aplikasi.

 

“Diharapkan juga para petani dapat melakukan pengamatan secara rutin pasca gerdal, pengendalian lanjutan secara swadaya dan melakukan sanitasi,” pungkasnya.

 

/Al

CV LSWA Kembali Layangkan Gugatan Kepada 5 Portal Media Di PN Bojonegoro 

Bojonegoro, -Batara.news|| Setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)yang dilayangkan CV LSWA kepada 5 portal media pemberitaan di PN Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan dicabut, kini kembali tersiar kabar bakal ada gugatan jilid 2.

 

Bahkan kabar tersebut sudah digembar gemborkan oleh kuasa hukum pengusaha tambang berdalih pengolahan lahan pertanian atas nama CV LSWA dibeberapa portal media pemberitaan online setempat yang kerap mengunggah kegiatan seremonial.

 

Kelima portal media publik yang turut digugat ialah Media Info Kita News, kemudian Penarealita.com, Kupaskriminal.com, Kabareskrim.net, dan Mediahumaspolri.com

 

Dimana, awal mula persoalan itu terjadi lantaran pelaku usaha pertambangan ilegal berdalih pengolahan lahan pertanian di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, atas nama CV LSWA, merasa tak terima dan dirugikan atas pemberitaan yang sebelumnya pernah dipublikasi.

 

Padahal, sudah dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya kalau narasi yang disampaikan kepada publik tersebut berdasarkan dari hasil wawancara dengan sejumlah pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, seperti Kepala Dinas Pertanian, Penataan Ruang, dan Perizinan.

 

Menyoal atas gugatan jilid 2 yang dilayangkan tersebut, Joko Sutrisno S.H, Komisaris Utama portal media Info Kita News menegaskan bakal meladeni sampai kemana pun perkara akan dibawa.

 

“Kita mengabarkan berdasarkan hasil konfirmasi semua pihak. Dan berdasarkan fakta di lapangan kegiatan itu bukanlah pengolahan lahan pertanian, tapi pertambangan. Jadi KBLI pengolahan lahan pertanian yang dimiliki CV LSWA itu dimanfaatkan untuk berbisnis tambang ilegal.” ucapnya, Senin, 20 Januari 2025.

 

Karena dalam kegiatan tersebut ada praktik menjual tanah dari lokasi yang didalihkan CV LSWA merupakan kegiatan pengolahan lahan pertanian, Mbah Joko sebutan akrabnya, menghimbau kepada para pemangku kebijakan dan Aparat Penegak Hukum di Bojonegoro agar lebih jeli dalam melihat suatu permasalahan.

 

“Kalau mengolah lahan yang semula tandus menjadi subur itu kegiatan baik, tapi kalau dijual tanahnya itu sama saja bisnis pertambangan, kalau tak ingin kegiatan itu dikatakan ilegal harusnya mereka bisa menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang legal.” imbuhnya,

 

Lagi pula, lanjut Mbah Joko, pihak Dinas Pertanian, Perizinan dan Penataan Ruang Bojonegoro juga mengaku kepada media kalau tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin atas kegiatan yang dimainkan oleh CV LSWA.

 

“Jadi pada intinya gugatan itu tak mendasar, sehingga tegas saya katakan gugatan tersebut tak akan membuat kendor mental idealis pewarta media ini.” tegasnya.

 

Diakhir perbincangan, Advokat Muda yang pernah bertarung akademis di Meja Mahkamah Konstitusi itu berpesan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, untuk segera melakukan audit atas kerugian Negara yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan berdalih pengolahan lahan pertanian yang dilakukan oleh CV LSWA.

 

/Al

Miris !!! Setengah Abad Lebih Akses Vital Warga Genjor Bojonegoro Tak Tersentuh Pembangunan 

Bojonegoro,-Batara.news|| Hampir sekitar 70 tahun lebih jembatan akses vital masyarakat Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawatimur, tak tersentuh progres pembangunan dari pemerintah Daerah setempat.

 

Dijelaskan Brojo Amak, Kepala Desa Genjor, pihaknya (Pemerintah Desa) sudah berulang kali mengajukan bantuan revitalisasi jembatan tersebut kepada Pemerintah Daerah, namun sampai detik ini belum juga terealisasi.

 

“Jembatan itu merupakan akses vital warga, pihak Desa sudah lama mengusulkan bantuan tapi belum terealisasi.” tutur Kades yang diketahui rela menghibahkan tanah pribadinya untuk dijadikan Kantor Desa. Sabtu, 18 Januari 2024.

 

Lantaran jembatan tersebut sudah hampir 70 tahun tak pernah tersentuh pembangunan, sehingga selama ini pihak Pemerintah Desa hanya bisa melakukan perbaikan seadanya.

 

“Jembatan dibangun sebelum saya lahir dan hingga saat ini belum ada perbaikan. Sedangkan kalau kita mengandalkan dari PAD (Pendapat Asli Desa) untuk melakukan pembangunan itu jelas tak mungkin bisa, karena APBDes kita kecil sekira Rp 800 juta, sedangkan peraturan saat ini 40% harus diwajibkan untuk progam ketahanan pangan, sementara kalau kita bangun jembatan estimasi hampir Rp 500 juta, jelas anggaran segitu gak cukup jika untuk membangun jembatan.” jlentrehnya,

 

Tak hanya itu, diakhir perbincangan Kades Genjor juga mengungkapkan, jembatan yang berlokasi di samping Gudang Tembakau milik Gudang Garam itu saat musim penghujan sulit dilewati karena tergenang oleh aliran air sungai.

 

“Apalagi kalau musim hujan sulit dilewati karena tergenang air dan kami hanya menimbun dengan katel terus.”Pungkasnya,

 

Sementara itu, Nurul hidayati warga setempat juga berharap agar jembatan tersebut segera dibangun supaya dapat menunjang kegiatan masyarakat.

 

“Harapannya segera dibangun, karena jembatan itu akses untuk menghubungkan jalan antar Kecamatan, baik ke Kecamatan Sugihwaras, Sukosewu, juga Balen.” tandasnya.

 

(Al)

Pelaksana Proyek UMKM Bantah Keras Tudingan LSM Yang Menuduhnya Tidak Sesuai Prosedur Dan Mengintimidasi

Pati, Batara.news – Tuduhan pembongkaran bangunan tanpa prosedur yang dilayangkan oleh LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) dan LBH Bima Sakti terhadap proyek Central UMKM Desa Semampir dibantah keras oleh pihak pengelola proyek. Pengelola menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.

 

Diana, pelaksana proyek Central UMKM di Desa Semampir, Kecamatan Pati Kota, menyampaikan keberatannya terhadap klaim LSM MPK dan LBH Bima Sakti pada 17 Februari 2024. Ia menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

 

“Saya telah mematuhi semua aturan yang menjadi tanggung jawab, termasuk melalui penyampaian kepada pihak PSDA Provinsi hingga penerbitan surat peringatan (SP) 3 untuk pengosongan ruko,” ujar Diana.

 

Menurut Diana, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mediasi agar tidak merugikan masyarakat kecil. Namun, beberapa pertemuan tidak membuahkan hasil sehingga proyek mengalami hambatan signifikan.

 

“Proyek ini seharusnya sudah mencapai 40 persen, namun terkendala hingga sekarang. Hal ini berpotensi merugikan pemerintah jika tidak segera terselesaikan,” tambahnya.

 

Diana menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Balai PSDA Serang Lusi Juana telah memberikan peringatan secara bertahap kepada penyewa lama. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, meskipun audiensi dengan berbagai pihak sudah dilakukan.

 

“PSDA meminta kami melanjutkan pembongkaran agar proyek berjalan sesuai rencana. Hal ini juga berkaitan dengan pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah. Komunikasi sudah kami lakukan dengan semua pihak terkait,” tegas Diana.

 

Fakta menarik lainnya, Diana menyebut bahwa pengguna ruko lama bukanlah penyewa resmi, melainkan pihak ketiga yang menyewakannya kembali kepada orang lain. Meskipun demikian, Diana tetap memberikan tawaran kepada penyewa lama untuk menggunakan bangunan baru yang akan diselesaikan, dengan syarat pendaftaran ulang.

 

Diana juga mengungkapkan adanya tekanan yang dialami tenaga kerja proyek, yang menyebabkan penundaan pekerjaan hingga empat bulan.

 

“Tenaga kerja saya beberapa kali mendapat intimidasi, padahal pembangunan ini seharusnya sudah selesai sebagian karena dilakukan secara bertahap,” keluhnya.

 

Sebagai penutup, Diana berharap proyek Central UMKM Semampir dapat berjalan lancar tanpa gangguan, sehingga mampu mendukung pengembangan ekonomi masyarakat setempat dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah.

 

/red

 

 

Danrem 082/CPYJ Panen Raya Padi bersama Kelompok Tani Mulyorejo

BOJONEGORO, – Bersama Kelompok Tani (Poktan) Sarimulya 1 dan 2, Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan panen raya padi Masa Tanam (MT) kedua seluas 230 hektar di Desa Mulyorejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (15/1/2025).

 

Pada kesempatan itu, Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Batara Alex Bulo, memberikan apresiasi kepada petani di Desa Mulyorejo yang bisa menghasilkan panen raya padi seluas 230 hektar. Danrem 082/CPYJ juga mengajak seluruh petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Potan), untuk terus meningkatkan produksi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan.

 

“Kabupaten Bojonegoro merupakan nomor tiga penghasil beras terbesar diwilayah Jawa Timur, setelah Lamongan dan Ngawi. Kita berikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petani Desa Mulyorejo yang sudah berupaya, dan bersemangat melakukan penanaman padi masa tanam kedua pada lahan 230 hektar ini,” ujarnya.

 

Sementara itu Kepala Desa Mulyorejo, H. Subekhan, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., beserta jajaran, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro dan tamu undangan lainya yang sudah hadir dalam kegiatan panen raya padi masa tanam kedua.

 

Pihaknya berharap, dengan kehadiran Danrem 082/CPYJ dan jajaran TNI Kodim 0813 Bojonegoro ini bisa menambah motivasi untuk lebih baik lagi utamanya Pemerintah Desa Mulyorejo dan para petani dalam mendukung terwujudnya program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah.

 

“Alhamdulillah pada hari ini perkiraan perolehan 1.800 ton dari hasil panen dari 230 hektar ini akan memberikan sumbangsih kepada negara dan bangsa demi suksesnya program ketahanan pangan nasional,” tuturnya.

 

Ditempat yang sama, Dandim 0813 Bojonegoro menyatakan bahwa Kodim 0813 Bojonegoro juga berkomitmen siap mendukung dan mensukseskan program ketahanan pangan nasional oleh pemerintah melalui peran serta para Babinsa jajaranya seperti dalam Optimasi Lahan (Oplah) pertanian dan pompanisasi.

 

“Untuk mendukung program Ketahanan Pangan ini, jajaran Babinsa Kodim 0813 Bojonegoro juga melaksanakan pendampingan petani mulai dari penyiapan lahan, pembibitan sampai dengan panen. Tentunya ini kita lakukan bersinergi dengan instansi-instansi terkait sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM.

 

Dalam kegiatan panen raya padi masa tanam kedua ini juga dilakukan kegiatan bakti sosial pemberian 130 paket sembako kepada warga kurang mampu, dan bantuan 60 kg bibit padi jenis Inpari 16 Pasundan kepada Kelompok Tani Desa Mulyorejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

 

/Al

Viralnya Banjir Busa Putih Bendungan Blibis Margorejo Diduga Tercemar Limbah Dari Salah Satu Perusahaan

Pati, Batara.news| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati masih menunggu hasil uji sampel air dari Bendung Bibis, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati yang diduga tercemar limbah.

 

Dari keterangan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tumpukan busa yang memenuhi aliran sungai terjadi pada hari minggu (12/1/2025) mencapai ketinggian kurang lebih 5-6 meter.

 

“Selama saya disini belum pernah ada kejadian tumpukan busa yang sampai menggunung seperti seperti busa detergen. Kalau dicium baunya seperti detergen, bahkan setelah tangan kita cuci dengan air bersih tetap masih ada baunya,” ucapnya, Senin (13/1/2025).

 

Menurutnya tumpukan busa yang memenuhi sepadan Bendung Bibis kemunggkinan berasal dari TPA (Tempat Pembungan Akhir) Banyuurip.

 

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas DLH Kabupaten Pati Tulus Budiharjo, kejadian viral tumpukan busa di Bendung Bibis sudah ditindak lanjuti dengan dinas terkait dan masih menunggu hasil uji laboratorium, air yang diduga tercemar limbah.

 

“Kita sudah mengambil sampel langsung air di sungai senin pagi dan secara fisik deteksi hampir bisa kita pastikan bukan limbah kegiatan atau usaha yang tidak terkontrol. Kalau limbah identik dengan berbau amis dan ada ciri khas tersendiri, tetapi kemarin masih ada bau wangi seperti detergen,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).

 

Selain menunggu hasil uji laboratorium, Tulus Budiharjo mengintruksikan kepada jajaran DLH Pati untuk selalu mengawasi di TPA Banyuurip keluar masuknya sampah.

 

“Saat ini kegiatan preventif yang kita lakukan, teman-teman yang bertugas di TPA Banyuurip lebih mewaspadai keluar masuk kegiatan pembuangan sampah dari pihak-pihak yang tidak dikenal,” pungkasnya.

 

/red

Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar: 16 Buronan Internasional Ditangkap Sepanjang 2024

JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Penangkapan terakhir di tahun tersebut adalah YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Selain itu, berbagai kasus kejahatan lain seperti penipuan, pencucian uang, dan narkotika juga melibatkan warga negara asing yang ditangkap oleh Ditjen Imigrasi.

 

Pada tahun yang sama, Imigrasi menetapkan 130 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Jumlah ini melonjak tajam, naik 145,2% dibandingkan 53 tersangka pada tahun 2023. Selain itu, tindakan administratif keimigrasian (TAK) dikenakan kepada 5.434 WNA pada tahun 2024, naik signifikan sebesar 98,7% dibandingkan 2.734 orang pada tahun 2023. Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, meningkat 58% dari angka 6.673 orang pada tahun sebelumnya.

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menegaskan bahwa meningkatnya mobilitas warga asing memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Agus.

 

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

 

Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap WNA yang terbukti melanggar atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Bentuk TAK meliputi:

 

Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

 

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

 

Deportasi, terutama bagi WNA yang melarikan diri dari ancaman hukum di negara asalnya.

 

 

Selain itu, perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 memperkuat dasar hukum penegakan keimigrasian. Kini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup. Perubahan ini juga memberikan kewenangan untuk mencegah WNA keluar dari Indonesia saat proses hukum berlangsung.

 

Pengawasan Skala Nasional

 

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan nasional secara berkala pada Mei, Juli, dan September 2024. Operasi ini bertujuan memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh Indonesia berjalan optimal.

 

Menteri Agus menutup dengan instruksi tegas untuk tahun 2025:

“Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Jangan beri celah bagi orang asing untuk melakukan tindak kriminal di negara kita.”

 

/Red

 

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Padangan Bojonegoro bantu Petani Tanam Padi

BOJONEGORO, – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung dan mensukseskan program pemerintah dibidang Ketahanan Pangan (Hanpangan), jajaran Babinsa Kodim 0813 Bojonegoro Jawa Timur, terus melakukan pendampingan terhadap para petani diwilayah binaan masing-masing.

 

Seperti yang dilakukan oleh para Babinsa Koramil 11/Padangan Kodim 0813 Bojonegoro, pagi ini Jum’at (10/1/2025), mendampingi petani Desa Prangi Kecamatan Padangan menanam padi jenis inpari 32 dilahan milik bapak Sumanto seluas 2 (dua) hektar. Pendampingan tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian khususnya tanaman padi.

 

Komandan Koramil (Danramil) 0813-11/Padangan, Lettu Inf Sujarwo, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan anggota Babinsa jajaranya terhadap petani dengan turun langsung kesawah tersebut merupakan wujud dukungan TNI terhadap percepatan tanam padi dalam mendukung, serta mensukseskan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah dibidang Hanpangan.

 

“Babinsa Kodim 0813 Bojonegoro siap mendukung secara penuh suksesnya program pemerintah khususnya penguatan swasembada pangan diwilayah Bojonegoro,” ungkapnya.

 

Selaku Babinsa Desa Prangi, Serda Dian Ahmad, mengatakan, pendampingan bagi petani diwilayah binaanya ini mencakup mulai dari proses penyiapan dan pengolahan lahan, pembibitan dan penanaman, hingga panen. Harapanya, dengan adanya pendampingan yang dilakukan secara intens tersebut para petani bisa semakin termotivasi dalam mengelola lahan pertaniannya dan mendapatkan hasil panen yang memuaskan.

 

Selain itu, pendampingan yang dilakukan tersebut adalah upaya nyata dari para Babinsa dilapangan dalam mendukung mewujudkan ketahanan pangan, yang sekaligus bukti adanya kemanunggalan TNI dan rakyat, khususnya untuk penguatan swasembada pangan yang optimal di masyarakat.

 

“Selain untuk meningkatkan hubungan lebih harmonis dengan warga diwilayah binaan, juga akan menguatkan motivasi bagi petani dalam mengelola lahan pertanian,” ucapnya.

 

Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan bapak Sumanto, kepada anggota TNI Koramil 11/Padangan Kodim 0813 Bojonegoro yang selalu mendampingi warga khususnya disektor pertanian. “Kami merasa senang, dan sangat berterima kasih sekali kepada bapak-bapak Babinsa yang sudah membantu para petani,” tuturnya.

 

/Al

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.