Dari Mess Migas ke RS Kanker: Jejak Aset Talok The Residence Disorot BPK, Dinkes Belum Transparan

Bojonegoro, Batara.news 13 Juli 2025 – Jejak panjang aset Talok The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, kembali mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Bojonegoro tahun 2022 menyoroti kejelasan pemanfaatan dan pencatatan aset tersebut. Di atas lahan eks mess migas milik Pemkab Bojonegoro itu, kini direncanakan pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker (Onkologi).

 

Awalnya, lahan seluas 20.910 m² yang bersertifikat atas nama Pemkab Bojonegoro digunakan sebagai mess pekerja migas oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui kerja sama Joint Operation bersama PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS). Hal ini diformalkan dalam Perjanjian Nomor 002/PJ/BBS/VIII/2020, dengan masa sewa berakhir pada April 2022.

 

Sebelum sewa habis, tepatnya pada 31 Desember 2021, aset berupa bangunan dan lahan telah dikembalikan ke Pemkab dan didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 10 Mei 2022 Nomor 20, disaksikan oleh Notaris Anik Farida Agustini, SH, MKn. Proses tersebut juga diperkuat dengan SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/252/KEP/412.013/2022 yang membentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) untuk proses klasifikasi ulang.

 

Namun, BPK mencatat bahwa setelah aset dikembalikan, bangunan mess beserta lahan belum dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan beberapa fasilitas seperti saluran air dan tiang penerangan jalan belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) D milik Pemkab.

 

Berdasarkan data aset tahun 2019 yang diterima redaksi, luas lahan Talok tercatat sebesar 21.430 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 05 tertanggal 19 Desember 2017 dan estimasi nilai Rp578.610.000,00. Informasi ini diperkuat oleh pengakuan warga setempat yang juga pernah menjabat sebagai perangkat desa.

 

“Iya betul, tanah itu milik Pemkab. Dulu dibeli dari warga saat masih zamannya Wedono Pak Sulaksono. Sertifikatnya terbit waktu saya menjabat Kades,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya.

 

Kini, bekas mess tersebut digadang-gadang akan disulap menjadi Rumah Sakit Onkologi untuk memperkuat layanan kesehatan daerah. Namun, rencana besar ini dibayangi kerancuan informasi soal status dan riwayat lahan.

 

Ani Pujiningrum, mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini menjabat Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, menyebut bahwa sekitar separuh dari total lahan RS Onkologi merupakan hasil pembelian oleh Pemkab, sedangkan sisanya hibah warga. “Kami sudah berupaya mengikuti setiap prosedur dalam pembelian tanah tersebut,” kata Ani saat dikonfirmasi.

 

Namun ketika ditanya soal total luas dan rincian aset, Ani mengaku tidak hafal dan meminta agar pewarta menghubungi bagian aset daerah. “Monggo jenengan koordinasi dengan bagian aset,” ujarnya singkat.

 

 

/Ali

 

Polemik Status Lahan RS Onkologi Bojonegoro: Sebagian Dibeli, Sebagian Dianggap Aset Pemkab Sejak 2021

Bojonegoro,Batara.news 12 Juli 2025 – Status kepemilikan lahan Rumah Sakit Khusus Kanker (RS Onkologi) Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Meski Dinas Kesehatan mengklaim telah melakukan pembelian sebagian lahan, dokumen resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan bahwa sejak 2021, lahan tersebut telah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro periode sebelumnya, Ani Pujiningrum, menyatakan bahwa sekitar setengah dari total lahan RS Onkologi merupakan hasil pembelian oleh Pemkab, sementara sisanya merupakan hibah dari warga. “Kami sudah berupaya mengikuti setiap prosedur dalam pembelian tanah tersebut,” ujar Ani. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai total luas lahan, Ani mengaku tidak mengingat secara pasti.

 

“Untuk data pastinya saya pastikan dulu njeh, mungkin Senin baru bisa kami sampaikan. Yang dibeli luasnya kurang lebih 6.500 meter persegi. Seingat saya, tanah dan bangunan yang dibeli meliputi dapur, restoran, gedung penunjang, dan area parkir milik The Residence,” jelasnya.

 

Menurut Ani, sebagian lahan belakang yang dibeli tidak termasuk dalam area hibah dan telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun untuk urusan hibah, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke bagian aset.

 

Informasi berbeda justru ditemukan dari dokumen resmi di laman BPK. Terdapat Berita Acara Penyerahan Aset tertanggal 10 Mei 2022 dan Surat Keputusan Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) No. 188/252/KER/412.013/2022 yang menyebut bahwa lahan seluas 20.910 m²—beserta bangunan The Residence—telah resmi diserahkan ke Pemkab Bojonegoro per 31 Desember 2021, usai berakhirnya masa sewa dari pihak ketiga.

 

Sebelumnya, lahan tersebut digunakan oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dan PT EDBS untuk keperluan industri migas melalui perjanjian sewa resmi. Masa sewa berakhir pada April 2022, dan tanah beserta bangunannya dikembalikan ke Pemkab.

 

Dari penelusuran sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya, disebutkan bahwa lahan milik Pemkab mencapai sekitar 2,1 hektare. Dari luasan tersebut, sebagian besar digunakan untuk bangunan utama RS Onkologi yang sebelumnya dikenal dengan nama The Residence.

 

Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa saat lahan itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT EDBS milik Yamin Trenggono, area belakang digunakan sebagai lahan parkir dan restoran. Ia menyebut bahwa total luas lahan milik tiga warga, yang kemudian dibeli Yamin dan dijual ke Pemkab, mencapai 6.715 m². Rinciannya sebagai berikut:

 

Sadiyem: 2.972 m²

 

Sadirah: 1.954 m²

 

Jumilah: 1.789 m²

 

 

Terpisah, Anik Farida Agustini, SH, MKn., notaris yang menangani proses peralihan hak atas tanah, membenarkan keterlibatannya dalam proses legalisasi penjualan tanah dari Yamin ke Pemkab. “Saya hanya menangani pelepasan hak atas tanah milik Bapak Yamin yang dibeli oleh Pemkab untuk pembangunan RS Onkologi. Soal harga dan teknis lainnya saya tidak terlibat,” ujar Anik.

 

Dengan mencuatnya berbagai versi informasi ini, publik berharap ada kejelasan transparan mengenai status dan riwayat lahan RS Onkologi Bojonegoro. Terlebih, proyek pembangunan rumah sakit spesialis kanker ini menyangkut layanan kesehatan strategis bagi masyarakat luas.

 

 

/Ali

 

 

PAW DPRD Bojonegoro: Gus Nafi Sahal sholeh dan Agus Dita Pratama Resmi Dilantik

Bojonegoro,– DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat berlangsung khidmat dengan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono serta seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan. Rabu (9/7/2025).

 

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulah Umar. Dalam sambutannya, ia membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian dua anggota DPRD yang telah wafat, yakni almarhumah Eny Soedarwati dan Dyah Ayu Ratna Dewi. Selanjutnya, ia juga membacakan Surat Keputusan tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu, yaitu:

 

Drs. H. Nafi Sahal, S.E., M.M., menggantikan almarhumah Eny Soedarwati.

 

Agus Dita Pratama, S.E., menggantikan almarhumah Dyah Ayu Ratna Dewi.

Sekretaris DPRD kemudian membacakan kembali isi keputusan Gubernur Jawa Timur secara resmi, menetapkan keduanya sebagai anggota DPRD Bojonegoro PAW. Setelah pembacaan keputusan, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipandu oleh pimpinan dewan.

 

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada dua anggota yang baru dilantik, serta menyampaikan harapan agar keduanya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan dinamika di lingkungan DPRD.

 

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan selamat kepada Saudara Bapak Kiai Drs. H. Nafi Sahal, S.E., M.M.

Dan

Agus Dita Pratama,S.E.Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyinggung pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2029.

 

“Kami berharap DPRD turut berperan aktif dalam menyusun arah pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

 

Acara ditutup dengan pembacaan doa. Anggota DPRD Bojonegoro Khoirul Anam, menyampaikan permintaan agar dalam doa turut diselipkan permohonan untuk almarhumah Dyah Ayu Ratna Dewi dan almarhumah Eny Soedarwati, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka selama menjabat. Rapat ditutup dengan lagu “Padamu Negeri”.

 

/red

Tingkatkan Kualitas Pembina Pramuka, Kodim Bojonegoro Gelar Kursus Mahir Dasar Pamong Saka Wira Kartika

BOJONEGORO, – Bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bojonegoro, Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro Jawa Timur menggelar kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) bagi Pamong Saka Wira Kartika di Komplek Markas Kodim setempat, Senin (7/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 7 sampai dengan 12 Juli 2025, sebanyak 38 peserta yang terdiri dari Pamong Saka Wira Kartika, serta perwakilan anggota Dewan Saka Wira Kartika dari Pangkalan Koramil dan Posramil jajaran Kodim 0813 Bojonegoro turut serta dalam KMD ini.

Kegiatan KMD dilaksanakan untuk membekali calon pembina Pramuka khususnya Pamong Saka Wira Kartika dengan pengetahuan dasar dan pengalaman praktis dalam membina Kepramukaan, sehingga nantinya mereka mampu menjadi pembina Pramuka yang berkualitas dan profesional.

Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasdim 0813 Bojonegoro Mayor Inf Bambang Riyanto, menyampaikan bahwa kegiatan KMD ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan karakter bangsa, karena bertujuan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan, ketrampilan dan wawasan Kepramukaan yang mumpuni.

“Harapannya agar para peserta dapat menjadi pembina Pramuka yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga mampu menjadi teladan sekaligus pembina karakter bagi generasi muda,” ujarnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Gerakan Pramuka merupakan wadah pembentukan watak dan kepribadian bagi generasi muda yang tangguh, berjiwa kebangsaan, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

“Sehingga, Kodim 0813 Bojonegoro senantiasa mendukung penuh kegiatan-kegiatan Kepramukaan termasuk melalui penyelenggaraan KMD ini sebagai salah satu bentuk penguatan kapasitas Pamong Saka Wira Kartika jajaran Kodim 0813 Bojonegoro dalam membina generasi muda,” kata Dandim 0813 Bojonegoro dalam sambutannya.

Pihaknya mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, serta membantu terlaksananya kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar atau KMD jajaran Kodim 0813 Bojonegoro tahun 2025. Dengan harapan, kolaborasi ini bisa memberikan manfaat besar bagi generasi muda penerus bangsa.

Kepada seluruh peserta KMD, pihaknya juga berharap agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan semangat, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab. “Jadikanlah kesempatan ini sebagai ajang pembelajaran dan penguatan peran kita dalam mencetak generasi muda yang berkarakter, cinta tanah air dan siap menjaga keutuhan NKRI,” kata Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., dalam sambutannya.

Sementara itu Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bojonegoro, Drs. Hanafi, M.M., juga mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0813 Bojonegoro beserta Koramil dan Posramil jajaran yang terus berkontribusi dan mensupport dalam pembinaan generasi muda bangsa khususnya melalui bidang Kepramukaan.

“Insya Alloh, kita optimis bahwa generasi muda kita khususnya yang ada di Bojonegoro ini dapat menjadi generasi yang memiliki moral yang baik, mental yang baik, dan generasi yang sukses,” tuturnya.

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar atau KMD dilaksanakan adalah untuk membekali para pelatih atau pembina supaya bisa memahami dan menguasai baik itu secara materi maupun ketrampilan yang diperlukan dalam membina berbagai golongan Pramuka mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak hingga Pandega.

“Sehingga diharapkan setelah mengikuti kursus ini para peserta mampu memahami, menghayati dan menjelaskan tentang Kepramukaan serta perkembanganya, dan menerapkannya secara efektif dan efisien dalam membina Pramuka sesuai dengan golongannya,” pungkas Drs. Hanafi, M.M.

 

/red

EDITORIAL: Bupati Bojonegoro Desak OPD Tak Rumit Saling Lempar Tanggung Jawab

Bojonegoro, Batara.news –Dalam rapat internal eksekutif di Tahun 2025 yang tinggal menyisakan lima bulan. Dalam periode yang semakin sempit ini, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono,dengan memberikan penegasan tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, hingga Kepala Desa, untuk mempercepat progres pembangunan di daerah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi internal bersama Pj Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran OPD. Dalam forum itu, Bupati secara terbuka menyatakan bahwa dirinya masih memberikan ruang toleransi di tahun 2025, namun tidak lagi pada tahun berikutnya. “waktu tinggal lima bulan, kita ingin yang terbaik untuk rakyat. Di tahun 2025 ini saya masih bisa maklum, tetapi untuk tahun depan 2026 saya sudah tidak bisa memaklumi lagi,” tegasnya dalam sebuah video yang telah beredar luas.

 

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Di tengah berbagai harapan masyarakat terhadap percepatan pembangunan, sejumlah persoalan yang mencuat ke publik—seperti polemik pembangunan menara BTS tanpa izin—telah menimbulkan kesan kurangnya koordinasi dan sikap saling menghindar di antara institusi terkait. Fenomena “saling lempar” tanggung jawab di lingkup OPD bukan hanya menghambat jalannya program, namun juga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

 

Dalam konteks tersebut, teguran Bupati sejatinya merupakan panggilan untuk memperbaiki pola kerja yang selama ini masih terkesan sektoral, tertutup, dan lamban dalam merespons tantangan. “Jangan rumit, sebab saya orangnya terbuka, kebiasaan lambat atau ruwet mbulet itu tidak baik,” ujar Setyo Wahono dengan nada tegas namun terbuka.

 

Lebih lanjut, Bupati juga meminta para camat agar mengambil peran lebih aktif dalam proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan Musrenbang, terutama dalam mengawal perencanaan dari tingkat desa. “Jangan sampai lepas tanggung jawab terhadap desa. Apabila nanti membutuhkan anggaran, akan kita sediakan,” katanya.

 

Lebih lanjut

,”Tak ada waktu untuk menunda setiap jengkal wilayah adalah amanah, segera progres dan petakan kebutuhan riil di lapangan,Bojonegoro butuh kerja nyata,”Tandasnya

 

Peringatan ini semestinya menjadi refleksi bersama, khususnya bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dalam sisa waktu lima bulan di tahun ini, diperlukan semangat kolaborasi dan kesediaan untuk menanggalkan ego sektoral demi memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan. Masyarakat tentu tak ingin mendengar dalih atau saling tuding, melainkan menginginkan kehadiran pemerintah yang bekerja, tanggap, dan menyatu dalam tujuan.

 

Dalam lima bulan tersisa di 2025, OPD di Kabupaten Bojonegoro diharapkan tidak lagi berkutat pada pembelaan diri dan justifikasi, melainkan fokus pada kerja nyata. Apapun bentuknya, rakyat menuntut hasil, bukan alasan.

 

/Red

Haul Eyang Surodiwiryo: 1.000 Warga SH Winongo Bojonegoro Berangkat Madiun

Batara.news Bojonegoro,– Lebih dari seribu anggota Persaudaraan Setia Hati (SH) Winongo Cabang Bojonegoro dijadwalkan berangkat ke Kota Madiun pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, untuk mengikuti rangkaian kegiatan Haul Eyang Surodiwiryo sekaligus peringatan Suroan Agung ke-122.

 

Ketua Cabang SH Winongo Bojonegoro, Sasmito Anggoro, S.H., menyampaikan bahwa keberangkatan rombongan dimulai pukul 22.00 WIB. Seluruh peserta dari berbagai ranting akan terlebih dahulu berkumpul di titik temu yang dipusatkan di Kecamatan Margomulyo. Dari sana, rombongan akan bertolak menuju Padepokan Pusat SH Winongo di Madiun.

 

“Total peserta yang berangkat kurang lebih mencapai seribu orang. Mereka menggunakan berbagai roda transportasi, mulai dari bus, elf, hingga kendaraan pribadi. Sementara untuk koordinator lapangan atau korlap yang tergabung dalam Satgas SH Winongo, mereka akan menggunakan sepeda motor,” jelas Sasmito.

 

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang diajarkan Eyang Surodiwiryo, pendiri Persaudaraan Setia Hati. Momentum ini juga menjadi ajang mempererat tali persaudaraan di internal organisasi serta menjalin kedekatan dengan masyarakat luas.

 

“Kami mengimbau seluruh keluarga besar SH Winongo Bojonegoro agar senantiasa menjaga kondusifitas dan keamanan, baik dalam perjalanan menuju Madiun maupun saat kembali ke Bojonegoro. Kegiatan ini merupakan wujud pelestarian ajaran luhur Eyang Suro, di mana pencak silat tak hanya sebagai seni bela diri, tapi juga sebagai warisan budaya yang sarat dengan nilai-nilai budi pekerti luhur, untuk keselamatan dunia dan akhirat,” tegasnya.

 

Rombongan dijadwalkan kembali ke Bojonegoro pada sore hari setelah seluruh rangkaian kegiatan di padepokan selesai. Kepulangan peserta akan difasilitasi menggunakan armada bus yang telah disiapkan oleh masing-masing ranting.

 

/Al

Tiang Fiber Optik Tak Berizin di Bojonegoro Kembali Telan Korban, MyRepublic Akui Kelalaian

Bojonegoro, Batara.news – Keberadaan tiang fiber optik (FO) tanpa izin resmi kembali memicu insiden di Kabupaten Bojonegoro. Salah satu tiang milik PT MyRepublic yang berdiri di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, diduga menjadi penyebab seorang warga tersengat aliran listrik.

 

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Desa Sukorejo, Burhana Robi, kepada awak media pada 2 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa kejadian sebenarnya terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya saat bulan Ramadan.

 

“Kejadian tersebut terjadi di titik koordinat RT 10 RW 3, Desa Sukorejo. Saat itu, pihak MyRepublic tengah memasang tiang baru dan melakukan bentangan kabel fiber optik untuk pelanggannya, dengan radius sekitar 50 meter,” terang Robi.

 

Ia melanjutkan, “Pada malam hari saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya aliran listrik pada tali seling bentangan tiang, karena tali seling tersebut menumpang pada kabel milik warga. Akhirnya, kami minta agar seling tersebut dipotong atau tiangnya dirubuhkan.”

 

Terkait perizinan, Robi menambahkan bahwa pihak MyRepublic mengklaim telah memperoleh izin dari tingkat RT dan RW.

 

“Mereka bilang sudah izin ke RW, lalu RW menganggap sudah mendapatkan restu dari desa. Di Sukorejo ada delapan RW, dan masing-masing mengira telah mewakili desa. Saat kami menghubungi pihak my Republik mereka terkesan saling lempar dengan dalih ada vendornya masing-masing,” ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan PT MyRepublic, Fais, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa kawat seling penahan tiang mengandung arus listrik dan bahkan sempat mengeluarkan asap.

 

“Saya sempat mengira ada gas yang keluar dari kawat seling yang tertancap di tanah, tapi ternyata itu arus listrik. Seling tersebut mengeluarkan asap. Saat itu juga langsung kami lepas, dan sekarang sudah tidak ada arus lagi,” jelas Fais saat ditemui di sebuah kafe di Bojonegoro pada Kamis (3/7/2025).

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, mengonfirmasi bahwa PT MyRepublic baru mengajukan permohonan izin pendirian tiang fiber optik secara resmi pada Rabu, 2 Juli 2025.

 

“Baru Rabu kemarin diajukan, dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya singkat.

 

/Al

KPKNL Madiun Lakukan Survei Penilaian Sewa BMN di Terminal Rajekwesi Bojonegoro

BOJONEGORO, SuaraBojonegoro.com – Dalam upaya mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melakukan survei penilaian sewa Barang Milik Negara (BMN) di Terminal Tipe A Rajekwesi, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (3/7/2025).

 

Kegiatan ini difokuskan pada penentuan nilai sewa kios dan lahan milik negara yang berada di kawasan terminal. Hasil survei diharapkan dapat menjadi dasar dalam penetapan tarif sewa yang lebih akurat dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

 

Pengawas Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Rajekwesi, Budi Sugiarto, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai survei tersebut merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan pendapatan negara sekaligus pemeliharaan fasilitas publik.

 

> “Survey penilaian ini kami lakukan bersama tim dari KPKNL Madiun untuk menentukan nilai sewa kios dan lahan BMN di terminal. Harapannya, hasil dari penilaian ini dapat berkontribusi nyata terhadap peningkatan PNBP,” ungkap Budi Sugiarto.

 

Lebih lanjut, ia berharap peningkatan penerimaan negara melalui sektor tersebut dapat berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat pengguna terminal.

 

> “Dengan bertambahnya pemasukan negara, kami berharap pemeliharaan dan perawatan fasilitas terminal semakin diperhatikan, agar masyarakat pengguna jasa merasa lebih nyaman dan aman,” imbuhnya.

 

Terminal Rajekwesi yang berstatus Tipe A merupakan simpul strategis transportasi darat di wilayah Bojonegoro. Setiap harinya, terminal ini melayani mobilitas ribuan penumpang dari dalam maupun luar daerah, menjadikannya salah satu aset penting dalam mendukung konektivitas regional.

 

/Ali

 

 

Pengacara Muda Adv.Bagas Pamenang N,S.H M.H Buka Kantor Advokat Baru Dijalan Untung Suropati Rembang 

Rembang, Batara.News-Adv.Bagas Pamenang N,S.H M.H pengacara muda asal Semarang ini membuka kantor advokat baru di Jalan untung Suropati pacar blok Ah 2 No 58 Rembang. Kantor tersebut diberi nama CBP LAW Office. Rabu(02/07/2025).

 

Grand opening CBP LAW berlangsung pada Rabu jam 13:00 02 juli 2025. Ditandai dengan doa bersama dan pemotongan pita oleh Bagas Pamenang, ditemani paralegal dan teman-teman. Kegiatan itu pun turut dihadiri beberapa instansi pemerintah Rembang dan tamu udangan.

 

Bagas menyampaikan rasa syukur bisa membuka kantor hukum barunya untuk mempermudah melaksanakan pekerjaannya sebagai seorang lawyer. Ia sendiri berencana mematenkan CBP LAW sebagai sebuah nama brand yang menyangkut pekerjaannya.

 

 

“Alhamdulillah puji syukur, hari ini kita bisa meresmikan kantor hukum baru yang kita beri nama CBP Law office di jalan untung Suropati pacar blok ah No 58 Rembang, kantor baru ini semoga bisa mempermudah pekerjaan kami dalam membantu masyarakat yang terlibat dalam persoalan hukum,” ujar Bagas.

 

Bagas sendiri merupakan pengacara muda asal Semarang ia sudah menekuni dunia lawyer selama kurang lebih tujuh tahun. Namanya pun sudah mulai dikenal di masyarakat.

 

/Mul

PDIP Rembang klaim Tanah Tanpa Bukti Yang Jelas

Rembang, Batara.news || 30 Juni 2025 – Polemik kepemilikan lahan di Kabupaten Rembang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan dari pihak kuasa hukum DPC PDIP Rembang menimbulkan kontroversi setelah mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang mana pihak PDIP tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas, meskipun masih terdapat ahli waris yang sah atas lahan tersebut.

 

Dalam video pernyataan yang diterima redaksi, kuasa hukum PDIP Rembang secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum atas tanah yang dimaksud dan menyebut bahwa penguasaan tersebut telah melalui prosedur yang dianggap sah walaupun tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas.

 

“Kami menguasai tanah tersebut secara sah dan dengan prosedur yang telah kami tempuh,” ujar kuasa hukum PDIP Rembang dalam rekaman video pernyataannya.

 

lebih lanjut dalam pernyataan Ali Hadi selaku kuasa hukum PDIP mengatakan pernah melihat ada dua kwitansi pada tahun 1994 yang katanya itu kwitansi pembayaran dan saat ditanya kok ada dua kwitansi pak? Ali Hadi menjawab itu dua kali pembayaran, saat ditanya nominal berapa pak? Ali Hadi menjawab 4,5juta, lebih lanjut ditanya terkait per kwitansi nominal berapa pak, Ali Hadi menjawab yang 1 kwitansi 2,5juta dan yang 1 lagi 1,5juta terus rubah jawaban lagi 1 kwitansi 3juta dan 1 kwitansi lagi 1,5juta.

tegas pak Ali Hadi di akhir jawabnya.

 

Pernyataan ini segera mendapat respons keras dari pihak ahli waris, yang menyebut bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari hibah keluarga almarhum Karyono ke Rachmad Hidayat dan belum pernah dialihkan secara sah kepada pihak lain selain saudara Rachmad Hidayat.Pihak keluarga pun menilai bahwa klaim yang disampaikan kuasa hukum PDIP Rembang adalah sepihak dan tidak berdasar hukum.

 

Melalui tim kuasa hukumnya, ahli waris telah melayangkan laporan resmi ke Polres Rembang atas dugaan penyerobotan lahan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari kantor pertanahan setempat.

 

“Kami memiliki bukti hibah sah, dan tanah ini bukan milik partai politik mana pun. Ini murni milik keluarga kami. Pernyataan mereka sangat merugikan dan akan kami tempuh jalur hukum,” tegas perwakilan keluarga ahli waris.

 

Kasus ini kini berada dalam perhatian publik, mengingat menyangkut institusi politik dan potensi konflik agraria yang lebih luas. Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak ATR/BPN Rembang mengenai legalitas klaim kepemilikan tersebut.

 

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan bertindak objektif guna memastikan hak kepemilikan lahan tidak diselewengkan demi kepentingan politik atau kelompok tertentu.

 

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.