Bojonegoro,-Batara.news||
Marak lagi PT.BPR Lestari Nusantara Indonesia kantor cabang Bojonegoro yang beralamat di Jl. Mastrip No.35, Kauman, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62113 lakukan lelang aset sebidang tanah yang di jaminkan oleh nasabah dalam pinjaman dengan keputusan kebijakan sepihak.
Sebuah aset bidang tanah yang bersertifikat tersebut kepemilikan atas nama Sumiatun warga Sambongrejo Kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro jawatimur sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman senilai 30juta.
Pelaksanaan pelelangan telah ditetapkan pada hari Jum’at 17 Januari 2025, yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Jl. Serayu Timur, Nomer 141 Madiun, juga telah terpublikasikan pada laman website resmi pada portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.
Hasil data yang dihimpun pewarta, dalam dokumen berkas informasi yang ada, disebutkan bahwa proses dan kegiatan pelelangan merujuk atas surat permohonan lelang dari pihak Bank BPR Lestari Nusantara Indonesia kepada KPKNL yang bernomor : 30.1/BPR-LNI/LL-MON/X/2024 tertanggal 10 Nopember 2024.
Dijelaskan lebih lanjut, proses pengumuman pelelangan pertama akan ditayangkan pada laman web resmi lelang.go.id pada tanggal 19 Desember 2024, sedangkan pengumuman kedua di publish tanggal 3 Januari 2025.
Menurut penuturan yang di beri kuasa
Putut putra dari Sumiatun, saat menghadap pegawai di kantor PT. BPR Lestari Nusantara Indonesia dalam upaya kordinasi dan meminta salinan berkas risalah asal usul proses pelelangan, ia merasa kecewa, lantaran pihak manajemen bank menyampaikan, bahwa berkas sudah diserahkan kepada pihak KPKNL Madiun.jumat(21/02/2025)
“Berkasnya sudah tidak ada di Kantor BPR Bojonegoro, semua sudah dilimpahkan dan di serahkan ke kantor lelang Madiun” Jelas putut dalam menirukan petugas bank.
Sementara itu, Andik selaku kepala Bagian operasional saat ditemui pewarta di kantor BPR menjelaskan, ia membenarkan bahwa proses pelelangan aset bidang tanah jaminan atas nama nasabah Sumiatun, telah dilakukan pelelangan, bahkan ia juga menegaskan bahwa pelelangan obyek sudah terjual, selain itu ia juga mengaskan, semua prosedur tahapan persyaratan sebelum pelelangan telah dilaksanakan.
“Aset yang dijaminkan atas nasabah Sumiatun telah kita daftarkan pelelangan, proses pelelangan sudah selesai dan sudah laku terjual, sudah ada pembelinya, semua syarat dan prosedur sudah kita jalankan sesuai ketentuan, Semua berkas sudah di limpahkan diserahkan ke tim lelang KPKNL Madiun”, Jelasnya.
Selain itu, ia juga menambahkan perihal manajemen kebijakan yang diberlakukan oleh BPR Lestari Nusantara Indonesia cabang Bojonegoro, bahwa dalam pelayanan pemberian pinjaman kepada nasabah dengan nilai berapapun, tetap menerapkan administrasi pemberkasan dengan penerbitan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)” Pungkasnya.
(Al)