Tuban,-Batara.news||
Sidang dugaan tindak pidana pencurian besi trotoar yang lakukan oleh terdakwa Barno, 58 tahun, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur. Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Barno, menyampaikan kepada majelis hakim tentang peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum polisi ketika melakukan penangkapan.
Bahkan pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa Barno juga mengaku ditekan dan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik.
“Saya dipukuli oleh Penangkap Ifrozin dan saya setiap sekali ditanya 1 (satu) pertanyaan saya dipukul dua kali. Kemudian saya juga diarahkan agar mengakui mencuri sebanyak 57 Besi Grill dan mengambil dengan cara mencongkel.” terang Barno saat persidangan.
Dalam keterangan, terdakwa mengakui mengambil besi grill penutup Gorong-Gorong milik PUPR sebanyak 3 (tiga) kali dengan satu kali pengambilan, sehingga atas fakta persidangan tersebut terdakwa Barno mencabut keteranganya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pasalnya, dalam Berkas Perkara yang dibuat oleh penyidik terdakwa Barno dituding melakukan pengambilan Besi Grill dengan cara mencongkel dengan alat linggis, padahal sebenarnya terdakwa Barno mengatakan besi Grill tersebut diambil dengan cara satu kali pengangkatan.
“Iya pak saya langsung mengangkat tidak pernah mencongkel, perihal Linggis itu memang selalu saya bawa sebab linggis tersebut saya gunakan untuk keperluan stang Transportasi bentor saya, kemudian adanya linggis tersebut saya diarahkan untuk saya pergunakan untuk mencongkel. Jadi saya mencabut BAP saya tersebut.” Tegas Barno.
Pencabutan BAP dan pengakuan adanya penyiksaan yang dilantarkan terdakwa Barno dimuka persidangan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan istri terdakwa yakni Tusini, 44 tahun.
Sementara itu Tusini istri Barno bercerita, mengutuk keras oknum Polisi yang melakukan penyiksaan terhadap terdakwa Barno.
“Saat ditangkap suami saya masih dalam keadaan baik-baik saja. Tapi setelah dibawa ke Kantor Polisi tubuh suami saya banyak ditemukan luka bekas penyiksaan, yang paling parah di bagian kaki terdapat luka robek yang belum sembuh hingga saat ini.” tutur Tusini tak kuasa menahan rintihan air mata,
Menurut istri terdakwa, perbuatan suaminya itu memang salah, namun tidak seharusnya disiksa hingga babak belur seperti itu.
“Saya bersumpah dan mengutuk orang yang menyiksa suami saya, semoga mendapat balasan yang setimpal dari allah SWT.” pungkasnya,
Sementara itu, dikutip dari portal media pemberitaan JTV Bojonegoro, tertanggal 20 juni 2024, Kapolres Tuban, Akbp Suryono menyampaikan, jika kasus dugaan penganiayaan benar terjadi, pihaknya meminta agar segera dilaporkan, sehingga bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika memang ada dugaan penganiayaan, silahkan dilaporkan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Diinformasikan sebelumnya, dalam persidangan Terdakwa diperiksa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal Dakwaan Yakni Pasal 363 Ayat 1 ke lima dan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(Red)