Media Batara.News Sambangi polres Rembang Pertanyakan Kejelasan Kasus Dugaan Pungli SDN Bogorame, Setengah Tahun DiTangani Belum Kelar 

 

Rembang, Batara.News || Beberapa bulan lalu ramai diberitakan dari beberapa media online soal pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru sekolah dasar negeri (SDN) Bogorame, kecamatan sulang, kabupaten, Rembang dengan jelas tertera dalam kwitansi nominal Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) berstempel sekolah dasar negeri Bogorame. Senin(05/08/2024)

 

Menurut keterangan Joko Mulyono selaku pelapor mengatakan, kedatangannya ke Polres Rembang ini dalam rangka untuk konfirmasi atas laporan/pengaduan perkara tindak pidana dugaan pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru sekolah dasar negeri Desa Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

 

“Kedatangan kami ke Polres Rembang ini untuk mengkonfirmasi sekaligus meminta informasi kejelasan atau tindak lanjut atas pelaporan perkara yang pernah kami ajukan pada tanggal 31/01/2024 januari”, kata Mulyono.

 

 

Lebih lanjut Mulyono juga menyampaikan bahwa saat di polres Rembang langsung bertemu dengan KBO Reskrim Iptu Widodo Prasetyo, dalam sesi wawancara dengan awak media Batara.news, KBO Reskrim menuturkan bahwa dari penyidik telah melaksanakan langkah-langkah memanggil dan klarifikasi dari beberapa pihak mulai dari pelapor, saksi-saksi dan terlapor, juga sudah koordinasi dengan

Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sampai saat ini masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli).

 

Ditanya soal hasil dari inspektorat pak KBO Reskrim menjawab bahwa masih di koordinasikan berkaitan dengan real dilapangan dan beberapa pihak sudah diundang untuk klarifikasi.

 

Lebih lanjut KBO Reskrim menjelaskan bahwa proses masih berlanjut sampai saat ini. Tegasnya.

 

/Red

Ketua DPRD Bojonegoro Bungkam Terkait Kritik Publik Mengenai Kunjungan Kerja

 

Bojonegoro – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, memilih bungkam terkait kritik dari publik yang menganggap kunjungan kerja anggota DPRD hanya merupakan agenda plesiran di akhir masa jabatan. Publik menilai agenda enam kunjungan kerja ke luar kota tersebut terkesan terlalu dipaksakan mengingat masa bakti yang tinggal menghitung hari.jumat(2/07/2024)

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Abdullah Umar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bojonegoro, hanya menjawab singkat, “Nanti saya telepon, masih ada kegiatan,” ujarnya.

 

Berbeda dengan Abdullah Umar, Lasuri, anggota Komisi B DPRD sekaligus Ketua DPD PAN Bojonegoro, memberikan tanggapan yang lebih terbuka. Meskipun dirinya sudah lama tidak mengikuti kunjungan kerja dan bukan anggota Banmus (Badan Musyawarah), Lasuri menyampaikan bahwa ada beberapa kunjungan kerja yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD, meliputi kunjungan kerja komisi, kunjungan kerja alat kelengkapan DPRD lainnya, dan kunjungan kerja pansus.

 

“Selama Banmus mendasari urgensi dari masing-masing kunjungan kerja, saya kira tidak masalah, apalagi jika diagendakan ke daerah lain dengan tujuan sebagai pembanding baik dari sisi regulasi maupun kebijakan dengan daerah lain,” ujar Lasuri.

 

Hingga pada akhirnya, semua kegiatan-kegiatan DPRD seperti kunjungan kerja akan dilaporkan dalam rapat paripurna akhir tahun. Adanya kritik dari publik terkait kegiatan kunjungan kerja ini, menurut Lasuri, dapat dijadikan pertimbangan bagi DPRD Bojonegoro untuk menjadi lebih baik lagi. Dirinya juga berterima kasih atas segala kritikan yang diberikan.

 

Dengan adanya kritik dan tanggapan yang berbeda ini, diharapkan DPRD Bojonegoro dapat lebih transparan dan responsif terhadap masukan dari publik demi perbaikan kinerja di masa mendatang.

 

(Al)

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, 2 Remaja di Rembang Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang

 

REMBANG, Batara.news– Dua orang remaja kurir sabu di Kabupaten Rembang berhasil diamankan pihak Polres Rembang. Keduanya adalah warga asal Kecamatan Sluke berinisial WRS dan MNH.

 

Dalam penangkapan itu Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Rembang mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,20 gram, 1 unit sepeda motor, 2 buah telepon pintar, dan uang tunai senilai Rp 175 ribu.

 

Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengungkapkan, Pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira 17.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga sabu di sekitar turut tanah Desa Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.

 

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi,” terang Wakapolres, Kamis (1/8/2024) saat pelaksanaan Pers Realese di Mapolres Rembang.

 

“ Sekitar pukul 20.30 WIB ditemukan 2 orang yang mondar-mandir mencurigakan dengan mengendarai sepedamotor yamaha vixion warna putih biru tanpa nopol. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut, ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan I, jenis sabu yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok, dalam saku celana tersangka MNH. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan Satresnarkoba guna proses sidik lebih lanjut,” imbuh Kompol Fadhlan.

 

Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

 

/Mul

Miris !!! Nekat Oknum TNI Bojonegoro Jadi Beking Tambang Ilegal Di Desa Balongcabe Bojonegoro jawatimur

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Sejumlah aktivis informasi di Kota Ledre dihebohkan dengan p perilaku Oknum TNI Makodim 0813 Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial K, yang nekat menjadi beking dalam bisnis ilegal tambang galian C di Dusun Brambang, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem.

 

Pasalnya, ditegaskan Muslikhudin, Kepala Desa Balongcabe, K merupakan oknum aparatur ketahanan Negara yang berada dibalik bisnis perusakan lingkungan secara liar yang terjadi di Desanya.

 

“Benar, K, adalah orang dibalik bisnis tambang ilegal di wilayah Kedungadem hingga Sugihwaras.” tegasnya, Kamis, 01 Agustus 2024.

 

Sementara, menanggapi informas tersebut, Komandan Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, mengatakan, jika ada anggota yang diduga melakukan hal itu bisa langsung dilaporkan kepada Polsek setempat agar segera ditindak sesuai perundangan yang berlaku.

 

“Saya minta tolong masyarakat laporkan ke polsek setempat,biar ditutup,”pungkasnya

 

Sementara oknum K saat di konfirmasi mengelak bahwasanya ia mengatakan tidak tahu,” tidak tahu ,”jawabnya dengan indah.

Ketika di tanya maksud dari tidak tahu tanpa sepatah kata pun menjawab.

 

 

Sementara kades ,muslikhudun saat di konfirmasi awak media juga berusaha meng alibikan,bahwasanya yang punya tambang adalah

Ya yg punya lahan sm yg ngali lurrr

 

Ketika di konmirmasi awak media secara specifik kades yang di konfirmasi faktanya hal itu justru terkesan mengelak fakta dan menutupi fakta di lapangan

 

,”Ya yg punya lahan sm yg nggali lurrr

 

Yg punya lahan sawah lurrr

 

Dengan merasa tidak berdosa ,pungkasnya.

 

(Al)

Piknik Berdalih Kunker, Warnai Kegiatan Utama Anggota DPRD Bojonegoro 

 

Bojonegoro,- Batara.news||

Menjelang akhir masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, periode 2019 – 2024, para pejabat publik yang memiliki peran dan tugas sebagai penyambung lidah masyarakat Kota Ledre gelar agenda rembuk bersama bertajuk Badan Musyawarah.

 

Kegiatan yang berlangsung pada, rabu malam kemarin, 31 Juli 2024, ternyata menetapkan 6 agenda plesiran ke luar kota atau dalam istilah birokrasi biasa disebut dengan Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker).

 

Atas keputusan tersebut, sontak membuat suasana dalam musyawarah itu menjadi ajang debat kusir antar anggota Dewan. Pasalnya, ada yang beranggapan kalau kegiatan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak rasional.

 

Mengingat dari 50 anggota Dewan, ada 19 yang akan purna tugas lantaran tak lolos alias gagal pada pesta Demokrasi kemarin. Namun anehnya, diakhir masa bakti dan dalam waktu yang sangat terbatas meraka justru hendak mengagendakan Kunker.

 

Lantas menyoal hal itu, Sukur Priyanto, Wakil Ketua DPRD menjelaskan, dinamika perdebatan dalam rapat agenda Badan Musyawarah terjadi lantaran ada anggota yang menganggap kegiatan Kunker tersebut tidak rasional.

 

“Dalam Banmus kemarin ada yang setuju dan ada yang tidak.” ucapnya, Kamis, 1 Agustus 2024.

 

Disinggung ihwal out put dari kegiatan tersebut, lebih lanjut Legislator Kawakan itu mengatakan, semua tergantung yang melihat dan menilai.

 

Rasio sederhana yang patut dipertanyakan dalam rencana kegiatan para Wakil Rakyat tersebut ialah, apa tidak melelahkan jika dalam sisa waktu 21 hari kerja meraka mengagendakan 6 kali kunjungan kerja ke luar kota, itu belum dipotong hari libur di sisa masa jabatan.

 

Lantas apa tujuan akademis sehingga kegiatan kunjungan kerja itu terkesan sangat penting bagi para anggota Dewan ?

 

Kemudian, apakah kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan tersebut bisa membawa dampak positif bagi publik khususnya masyarakat Bojonegoro ?

 

Menanggapi konsep Anggota DRPD Bojonegoro, Koh Ahsin, aktivis informasi di Wilayah Jawa Timur mengucapkan, agenda kunjungan kerja tersebut ialah kegiatan yang sifatnya untuk menghambur – hamburkan uang rakyat.

 

“Selama ini mereka sudah sering plesiran kemana-mana dengan dalih kegiatan kunjungan kerja, yang perlu dipertanyakan saat ini ialah, produk apa saja yang sudah dihasilkan untuk menyejahterakan masyarakat. Silahkan disampaikan agar publik mengetahui.” katanya,

 

Selain agenda yang terkesan dipaksakan dan tak rasio, Koh Aksin juga menilai, kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh para wakil rakyat itu sangat tidak begitu penting.

 

“Masih banyak agenda kegiatan penting yang perlu dikerjakan oleh mereka. Sebagai wakil rakyat harusnya menyejahterakan nasib rakyat, bukan malah plesiran keluar kota menggunakan uang rakyat.” Pungkasnya.

 

/Red

Waduh!! Proyek Siluman Bronjong Kalikening Abaikan PIP dan K3,Begini Tanggapan Dinas PUPR Tuban

 

TUBAN,-Batara.news||

Pembangunan tanggul sungai (Bronjong) Kalikening di wilayah Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,Jawatimur disinyalir lemah pengawasan.

 

Bukan tanpa alasan, proyek yang sudah mulai berjalan beberapa hari tersebut, diketahui tidak memasang papan informasi pekerjaan di titik lokasi.

 

Tak hanya menjadi momok tersendiri bagi dinas satuan kerja yang membidangi, hal itu seakan sudah menjadi budaya pada saat pelaksanaan proyek di bumi Ronggolawe.

 

Tak hanya itu, rekanan pelaksana pekerjaan juga nampak mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sehingga berpotensi sangat membahayakan para pekerja.

 

Penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Muda, namun yang bersangkutan ketika dikonfirmasi enggan menjawab secara spesifik.

 

“Ya memang benar saya pemilik CV Cahaya Muda, tapi coba cek lagi itu bronjong yang mana,” ungkapnya melalui pesan suara id WhatsApp, Senin, 29 juli 2024.

 

Terpisah, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi menjelaskan, untuk papan informasi publik dan K3 didalam Dokumen Kontrak sudah dicantumkan dengan jelas item pekerjaan serta anggarannya. Sehingga rekanan pelaksana proyek wajib mengadakan dan melaksanakan kedua hal tersebut.

 

“Jika sampai akhir pekerjaan mereka tidak melaksanakan hal tersebut di lapangan, maka PPK (Red – Pejabat Pembuat Komitment atau Kepala Dinas) berhak untuk tidak menyetujui pembayaran terhadap item papan informasi publik dan K3.” tegasnya.

 

(Al/Red)

Lemah pengawasan Proyek Tanggul Kalikening Tuban Abaikan Papan Informasi Publik dan Keselamatan kesehatan kerja

 

TUBAN -Batara.news|| Proyek pembangunan tanggul sungai (Bronjong) Kalikening di wilayah Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,Jawatimur disinyalir lemah pengawasan.

 

Bukan tanpa alasan, proyek yang sudah mulai berjalan beberapa hari tersebut, diketahui tidak memasang papan informasi pekerjaan di titik lokasi.

 

Tak hanya menjadi momok tersendiri bagi dinas satuan kerja yang membidangi, hal itu seakan sudah menjadi budaya pada saat pelaksanaan proyek di bumi Ronggolawe.

 

Tak hanya itu, rekanan pelaksana pekerjaan juga nampak mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sehingga berpotensi sangat membahayakan para pekerja.

 

Penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Muda, namun saat yang bersangkutan dikonfirmasi pihaknya tidak bersedia menjawab secara spesifik.

 

“Ya memang benar pak saya pemilik CV Cahaya Muda, tapi coba cek lagi itu bronjong yang mana,” ungkapnya melalui pesan suara id WhatsApp, Senin (29/07/2024).

 

Terpisah, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi saat dihubungi pewarta perihal diatas, pihaknya tidak menjawab.

 

Disisi lain, banyak kalangan mempertanyakan, bagaimana regulasi perihal KIP dan K3 yang selalu dilanggar oleh rekanan pelaksana pekerjaan. Sedangkan kedua hal tersebut sudah menjadi bagian kelengkapan dokumen untuk mendapatkan paket pekerjaan.

 

(Al/Red)

Modus Konspirasi Proyek Di Bojonegoro Menggila,Satu Kontraktor Garap 11 Proyek Pengadaan Langsung

Bojonegoro,-Batara.news||

Publik Kota Ledre soroti konsep pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

 

Kali ini, publik Bojonegoro dikagetkan dengan adanya dokumen 11 paket pekerjaan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL) di 4 OPD yang bisa dikangkangi oleh satu nama bendera kontraktor yakni CV. PUJI AGUNG.

 

Menurut laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik, CV yang berdomisili di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Bojonegoro itu berhasil menguasai 11 proyek pembangunan di ;

 

1. Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga dan Tata ruang Kabupaten Bojonegoro.

2. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.

3. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

 

Dari 11 paket tersebut, mayoritas ialah pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur.

 

Lantas, yang menjadi pertanyaan publik saat ini ialah, siapa orang hebat yang berada dibalik CV tersebut ?

 

Kemudian, apa alasan OPD sehingga berani menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa supaya tidak terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

 

Atas hal tersebut, kontraktor pelaksana secara terang dan jelas telah mendapatkan paket pekerjaan yang melampaui ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) utamanya kualifikasi Sisa kemampuan paket (SKP).

 

Padahal dalam menentukan pemenang atau pelaksana penyedia barang dan jasa, OPD dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) perlu melakukan tahapan verifikasi serta kualifikasi. Diantaranya memantau penetapan Sisa Kemampuan Paket (SKP).

 

Ironisnya tekait hal tersebut, Zamroni, Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro, justru tidak mengetahui persoalan itu.

 

“Langsung ke bidang – bidang (Red- sub bidang dinas PU) ya, sesuai daftar yang disampaikan. Saya ndak paham prosesnya.” singkat Zamroni ketika dikonfirmasi Media ini. Senin, 29 Juli 2024.

 

Sementara itu, dijelaskan Jhoni, Kepala Unit Layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengatakan, untuk paket pekerjaan dengan metode Pengadaan Langsung semua evaluasi kualifikasi dan eksekusi ada ditangan Pejabat Pembuat Komitment (PPKom) di masing-masing OPD.

 

Menyinggung tentang SKP, sesuai ketentuan LKPP dan PP tentang pengadaan barang dan jasa, ketentuan dan syarat kualifikasi pelaku usaha skala kecil di batasi 5 Paket, sedangkan pelaku usaha non kecil / menengah, di batasi 6 paket pekerjaan, baik pengadaan langsung (PL) maupun lelang tender dalam kurun waktu bersamaan.

 

Dalam tahapan kualifikasi, Kelompok Kerja (Pokja) harus mensyaratkan kepada calon pelaksana untuk mencantumkan beberapa lampiran dokumentasi, diantaranya nama paket yang sedang dikerjakan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat atau telepon dari pemberi tugas (PPKom), nomor atau tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir, sebagai parameter untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP).

 

“Jika penyedia tidak melampirkan beberapa dokumen, khususnya lampiran paket pekerjaan yang sedang dikerjakan dan progresnya, berarti penyedia melakukan pembohongan, seolah-olah belum mendapatkan atau belum mendapat SPK, Pokja atau PPK harus memverifikasi mendetail, jika ditemukan lebih dari 5 SPK, maka salah satu harus mundur di batalkan” tegas Jhoni.

 

Bahkan menurut Jhoni, jika menghendaki mengerjakan atau mendapatkan tambahan paket, maka laporan progres salah satu pekerjaan yang sudah selesai harus di lampirkan.

 

“jika ditemukan lebih dari 5 paket, maka Kualifikasi oleh Pokja harus dibatalkan dan digugurkan.” pungkasnya.

 

(Al)

Pawang Lubis gandeng Trio Kades perbaiki saluran Irigasi Persawahan 

 

Madina,-Batara.news|| Singengu Kecamatan Kota Nopan Senin 29/07. Saluran Irigasi Persawahan Rusak akibat banjir bandang yang terjadi pada tahun 2019 yaitu 5 (Lima) tahun silam yang lalu .

 

Saluran Irigasi tersebut melintasi tiga desa yaitu desa Singengu Julu , desa Saba dolok dan desa Singengu jae Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal .

 

Syahnan Arifin Lubis kepala desa Saba dolok mengatakan ”

Perbaikan saluran irigasi menggunakan alat berat atas sumbangan suka rela dari seorang warga Putra daerah kota nopan yaitu Pawang lubis ”

Pungkas syahnan kepada awak media .

 

Ditempat yang sama Maraginda Hakim selaku Kepala desa Saba dolok mengatakan “Kita bertiga adalah desa yang saling berdekatan , berencana untuk melakukan pengrukan alhamdulillah , ada warga kita yang bersedia untuk menanggulangi segala dana pengerukan . Kami berharap kepada pemerintah kabupaten Mandailing Natal supaya Mengatensi surat permohonan kami segera di laksanakan perbaikan kembali saluran irigasi tersebut , supaya air persawahan warga tidak kekurangan lagi .

 

Hasanuddin selaku warga kota nopan mengucapkan terimakasih kepada bapak Pawang Lubis atas kerendahan hatinya untuk memperbaiki saluran irigasi persawahan , semoga niat baik saudara balas dengan Rahmat Tuhan yang maha esa.Tutup Hasan .

 

 

(Al/Lis)

Rapat KUA-PPAS Hanya Dihadiri 7 Anggota Dewan, Ketua DPRD Geram dengan F. Golkar 

 

Tuban,-Batara.news||

Rapat Paripurna gabungan seluruh komisi DPRD Tuban bersama eksekutif pemerintahan kabupaten ( Pemkab), dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tampak sepi, dan membuat geram ketua DPRD Tuban, Miyadi. Pasalnya, rapat yang dilaksanakan pada, Sabtu (27/7/2024), hanya dihadiri 7 anggota dewan, dari 50 anggota keseluruhan.

 

 

Rapat gabungan dengan pembahasan KUA PPAS yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Tuban merupakan agenda penting, sebab bertujuan untuk membuat kerangka dasar perumusan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tahun 2025.

 

 

Dalam pantauan awak media, tampak yang hadir dalam rapat tersebut yaitu, Miyadi Sebagai ketua DPRD Tuban sekaligus pimpinan rapat, anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mokhamad Musa, Asep Nur Hidayatulloh, Mukaffi Makki. Kemudian, Tri Astutik anggota Fraksi Gerindra, Muhammad Ilmi Zada dari Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera, serta Mashadi anggota Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan.

 

 

Kendati demikian, rapat gabungan dengan eksekutif yang membahas tentang nasib rakyat serta anggaran pembangunan Tuban tersebut, tetap dilangsungkan. meskipun dalam hal ini membuat miyadi geram.

 

 

“Kami sangat menyayangkan di rapat gabungan ini, dari Fraksi Golkar satupun tidak ada yang hadir. Saya tidak tau kenapa tidak hadir. Dia lebih mementingkan kunjungan kerjanya daripada rapat,” kata miyadi.

 

 

Merujuk pada agenda rapat gabungan, meskipun Fraksi PKB beroposisi dengan pemerintah, namun beliau mengatakan masih sangat proaktif dalam memperjuangkan nasib masyarakat, khususnya dalam pembahasan KUA-PPAS. Meskipun wakil rakyat yang dinahkodai oleh Mas Bupati, Aditya Halindra Faridzky tidak ada yang hadir.

 

“Saya di luar pemerintah sudah membantu proses ini, tapi Fraksi Golkar tidak membantu.”geramnya.

 

Disangkut pautkan dengan kunker, tingkat antusias dan perjuangan wakil rakyat dalam pembahasan KUA-PPAS berbanding terbalik. Dalam kunjungan kerja (Kunker) diluar kota, hampir semua anggota dewan tidak ada yang absen.

 

“Kalau agenda kunker ke luar kota semua datang, apalagi mereka yang tidak jadi (Gagal Caleg). kalau itu, saya memaklumi, karena kebutuhannya,” tuturnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan, Fraksi Golkar belum melakukan klarifikasi terkait dengan tidak hadirnya seluruh anggotanya dalam rapat gabungan tersebut.

 

(Al/Lis)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.