Pati //Jateng–Sabtu, 10 Mei 2025 Program percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa di Kabupaten Pati yang terdiri dari 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan. Program ini merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa.
Namun, pelaksanaan program ini mendapat sorotan dari kalangan notaris dan praktisi hukum. Mereka menilai proses pendirian koperasi secara massal tersebut terindikasi mengandung praktik monopoli dan pelanggaran terhadap kode etik profesi notaris.
AB Purwanto mengatakan kepada awak media langkah baik sudah dari awal dilakukan Program Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih oleh Bupati Pati H Sudewo, sosialisasi sudah dilakukan tanggal 25 Maret 2025 di Pendopo, tanggal 27 Maret 2025 keluar Inpres .
Tanggal 15 April 2025 ajukan berkas NPAK keluar SK penunjukan NPAK dari PP. INI tanggal 30 April 2025.
Hari Senin, 5 Mei 2025 adakan Zoom meting dari jam 13.00 sampai 17.00 wib dengan di kenai biaya dua ratus ribu rupiah.
Tanggal 7 Mei 2025 Tanda tangan pendirian Koperasi , tinggal kecamatan Juwana dan Winong yang belum, ungkapnya.
Awal Notaris yang dapat penunjukan SK di kabupaten Pati ada 14 NPAK dari PP.INI, kenapa yang mengerjakan hanya 5 NPAK, inilah yang menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar, ungkapnya.
Sebagai anak bangsa seharusnya bisa ikut berpartisipasi, sebagai program nasional yang sudah di rencanakan Presiden Prabowo dan sudah di sosialisasikan Bupati Pati H Sudewo dengan baik jangan sampai ternodai, jelasnya.
“Pelibatan pihak tertentu secara eksklusif dalam proses legalisasi badan hukum koperasi patut dipertanyakan. Ini berpotensi melanggar asas keadilan dan persaingan tak sehat dalam profesi notaris,” ujar AB Purwanto satu notaris
Menurutnya, jika proses pengesahan koperasi hanya dilakukan oleh kelompok atau pihak tertentu, maka hal ini bisa menimbulkan dugaan praktik tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip profesionalisme.
Menurut AB Purwanto kepada awak media ini melanggar kode etik profesi Notaris.
Pasal 4 Ayat (4) dan Ayat (14) dalam Kode Etik Notaris mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Berikut adalah uraian umum mengenai dua ayat tersebut (dalam konteks Kode Etik Notaris Indonesia yang diatur oleh Ikatan Notaris Indonesia):
Pasal 4 Ayat (4):
> Notaris wajib memberikan pelayanan kepada penghadap tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, atau latar belakang sosial.
Di sisi lain, pihak pelaksana program berdalih bahwa percepatan pendirian koperasi merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional yang bertujuan meningkatkan kemandirian desa serta memperluas akses masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis komunitas.
Meski demikian, berbagai pihak meminta agar pemerintah daerah dan pusat lebih terbuka dan akuntabel dalam menjalankan program ini, serta melibatkan unsur masyarakat dan lembaga profesional secara adil agar tujuan mulia program tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang menimbulkan polemik.
Red / Tio