Koperasi Keruing Citra Lestari di Duga Palsukan Tanda Tangan, Berbuntut Urusan di Kepolisian

Berita Daerah395 Dilihat

Batara.News

Kotawaringin Timur,Batara.news | Anggota Koperasi Keruing Citra Lestari Binaan PT. Windu Nabatindo Lestari laporkan Oknum Pemerintah Desa Sungai Ubar Mandiri Cempaga Hulu, ke Polres Kotim atas Dugaan Pemalsuan tandatangan dan dokumen, Kamis, 18 agustus 2022.


Beberapa anggota koperasi Keruing Citra Lestari (KCL) mendatangi Mapolres Kotawaringin Timur dengan maksud untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang diduga dilakukan oleh oknum KCL, Pemerintah Desa dan PT. Windu Nabatindo Lestari, untuk membuat pernyataan agar mereka mengakui bahwa mereka telah menguasai lahan yang bukan miliknya.

Dengandidampingi 2 Lembaga Swadaya Masyarakat GJL (Gerakan Jalan Lurus) dan GAMAT-RI (Gerakan Masyarakat Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) DPW Kalimantan Tengah, Sipet (40) dan seorang temannya, warga Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu, melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan tersebut ke SPKT Polres Kotim.


Dalam laporan tersebut pelapor membawa bukti surat yang ditandatangani pelapor di atas meterai sepuluh ribu rupiah, yang yang menerangkan bahwa pelapor tidak pernah merasa menandatangani surat itu serta mengatakan bahwa pelapor baru tahu bentuk surat itu saat dibagikan untuk berfoto di lahan yang diklaim pada hari minggu tanggal 19 juni 2022.

Pelapor berharap adanya keadilan dalam penegakan hukum di Republik ini agar laporannya bisa diproses secepatnya.

Pelaporan warga ini buntut dari kejadian sebelumnya. Mereka merasa sangat kecewa karena merasa ditipu oleh perusahaan dan koperasi, mereka melakukam audensi di lokasi perkebunan selama delapan hari.

Sipet membeberkan, bahwa 11 warga dibawa ke Mapolres Waringin Timur untuk dimintai keterangan,

“dalam audensi tersebut, 11 teman kami dibawa ke Mapolres Waringin Timur untuk dimintai keterangan, selain itu terdapat 6 sepeda motor dan 1 Unit mobil Pick Up yang saat ini masih di Mapolres Kotim”, beber Sipet.

“Dalam hal kendaraan kami diamankan di Mapolres Kotim, kami tidak diberikan tanda terima penyerahan barang yang disita tersebut, untuk itu kami berharap agar pihak Polres Kotim segera mengeluarkan BST tersebut, karena tanpa tanda terima penyerahan barang menurut kami adalah perampasan”, tandas Sipet.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *