BOJONEGORO — Batara.news||
Kabar mengejutkan kembali datang dari Kota Ledre. Warga Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, melaporkan dugaan kejanggalan dalam pencairan Dana Desa ke Polres Bojonegoro.
Laporan ini mencuat setelah warga menemukan indikasi tidak wajar pada dokumen pencairan dana. Diduga, terdapat tanda tangan pejabat terkait yang muncul tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pada Rabu (1/4/2026), sejumlah warga mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Gamongan, Suyitno. Mereka memilih menempuh jalur hukum guna mengungkap dugaan tersebut.
Dua perwakilan warga, Sardiono dan Sugianto, secara resmi menyerahkan laporan ke Unit Tipikor Satreskrim. Mereka turut membawa dokumen pencairan dana serta contoh tanda tangan asli sebagai bahan pembanding.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejanggalan terjadi pada pencairan Dana Desa akhir Desember 2025. Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Kepala Desa, Bendahara, dan Pelaksana Kegiatan, namun diduga tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Jika dugaan ini benar, maka dokumen tersebut berpotensi tidak sah dan digunakan sebagai dasar pencairan dana secara tidak semestinya.
Selain itu, dana yang telah dicairkan juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Warga menduga dana tersebut mengalir ke rekening pribadi.
Salah satu pelapor, Sardiono, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian warga terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan, ini sangat serius. Kami minta agar kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap proses penanganan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jika tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Namun jika terbukti, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekdes Gamongan saat di konfirmasi Batara.news, Suyitno, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Pihak Polres Bojonegoro dikabarkan telah menerima laporan dan saat ini masih melakukan pengkajian awal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
Penulis: Alisugiono.












