BOJONEGORO — Batara.news||
Forum audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (26/3/2026), tak sekadar menjadi ruang dengar pendapat.
Di Ruang Banggar, Gedung DPRD Jalan Veteran, rapat itu berubah menjadi panggung evaluasi keras—bahkan bisa disebut “tamparan terbuka”—bagi PT Berkah Abadi Ice (BAI) yang dinilai belum sepenuhnya tertib secara administratif, namun telah lebih dulu menjalankan operasional.
Di bawah kendali pimpinan DPRD, Hj. Mitro’atin, arah forum dibuat jelas: tidak ada kompromi untuk pelanggaran, tetapi juga tidak ada niat menjatuhkan investasi.
“Prinsipnya harus seimbang.kami tidak sedang mencari kesalahan, Investasi tetap berjalan, tapi hak tenaga kerja dan kepatuhan aturan itu wajib. Tidak bisa ditawar,” tegas Mitro’atin, dengan nada yang tak menyisakan ruang abu-abu.
Audiensi ini menghadirkan manajemen perusahaan, perwakilan tenaga kerja,DPMPTSP serta OPD terkait. Di atas meja, persoalan yang dibedah bukan ringan: mulai dari hak pekerja, hubungan industrial yang belum stabil, hingga perizinan yang belum sepenuhnya tuntas.
antaralain: PBG, SIMBG Dan SLF.
Sebab fakta yang mengemuka menunjukkan satu pola klasik: penataan menyusul, operasional didahulukan. Bagi DPRD, ini bukan sekadar fase adaptasi bisnis, tetapi sinyal adanya ketidaksinkronan antara ambisi usaha dan kepatuhan regulasi.
Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan menyoroti keras aspek legalitas. Mereka mengingatkan bahwa izin bukan formalitas yang bisa dikejar belakangan.
“Kalau operasional berjalan duluan sementara izin belum lengkap, ini bukan lagi proses—ini pelanggaran yang berpotensi jadi masalah hukum,” tegas salah satu anggota Komisi A.
Sementara Komisi C mengingatkan dimensi yang lebih luas: dampak sosial dan keberlanjutan.
“Perusahaan tidak boleh hanya bicara produksi. Lingkungan, tenaga kerja lokal, dan hubungan industrial itu satu paket. Kalau salah satu diabaikan, konflik tinggal menunggu waktu,” sorot anggota Komisi C.
Di sisi tenaga kerja, suara yang muncul tak kalah penting. Aspirasi terkait kejelasan hak, sistem kerja, hingga perlindungan menjadi indikator bahwa fondasi internal perusahaan belum sepenuhnya kokoh.
Menanggapi tekanan tersebut, perwakilan PT BAI, Setyo Ajie Wibawanto, mengakui bahwa perusahaan memang masih dalam tahap penataan sejak mulai dikelola pada 28 Januari 2026.
“Kami sedang membangun sistem yang lebih tertata dan berkelanjutan. Penyesuaian ini butuh waktu agar operasional ke depan lebih stabil,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen perusahaan untuk memberikan upah layak, bahkan ditargetkan di atas standar UMR Bojonegoro, meski realisasinya dilakukan bertahap mengikuti kondisi produksi. Selain itu, tenaga kerja lokal disebut menjadi prioritas utama.
Dari sisi legalitas, PT BAI telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, sementara izin lanjutan masih dalam proses.
Namun bagi DPRD, pengakuan itu belum cukup.
Forum ini secara tegas mengirim pesan: niat baik tanpa kepatuhan tetap berisiko.
Meski demikian, “tamparan” DPRD tidak berhenti pada kritik. Ada dorongan yang sama kuatnya.
Mitro’atin menegaskan bahwa DPRD tidak ingin investasi di Bojonegoro tumbang, tetapi justru ingin berdiri dengan fondasi yang benar.
“Kami tidak menghambat. Justru kami mendorong agar perusahaan ini segera berbenah—lengkapi izin, benahi manajemen, dan pastikan hak pekerja tidak diabaikan,” ujarnya.
DPRD juga meminta pemerintah daerah turun aktif melakukan pendampingan, bukan sekadar mengawasi dari jauh. Tujuannya jelas: mempercepat pembenahan tanpa membiarkan pelanggaran berlarut.
Audiensi ini akhirnya meninggalkan satu pesan kuat:
aturan tidak boleh dinegosiasikan, tetapi perbaikan selalu diberi ruang.
Kini publik menunggu langkah nyata PT BAI.
Apakah kritik keras ini akan menjadi titik balik menuju kepatuhan—atau hanya menjadi catatan rapat yang kembali dilupakan?
/Ali S












