Pati, Batara.news || Di balik gagahnya jabatan Camat Jakenan Kabupaten Pati, kini tersiar desas-desus yang membuat publik menggelengkan kepala. Kenaikan jabatan Tri Agung Setiawan sebagai Camat Jaken diduga tidak melalui mekanisme yang seharusnya berlaku.
Redaksi Batara.news memperoleh pengakuan dari narasumber yang enggan disebut namanya pada 7 Maret 2026. Menurut narasumber tersebut, Tri Agung Setiawan seharusnya belum saatnya menjabat Camat, namun tiba-tiba saja menduduki posisi tersebut.
“Saya juga bingung kenapa bisa tiba-tiba posisinya jadi Camat. Jika mengacu secara tahapannya, seharusnya belum dapat menjadi Camat,” ujar narasumber itu.
Narasumber menambahkan, ada sejumlah aturan dan tahapan yang semestinya dilalui untuk menduduki jabatan tersebut, namun hal itu tampaknya tidak berlaku bagi Tri Agung Setiawan. Kasus ini kini mulai menjadi sorotan tajam di kalangan publik.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh awak media pada 9 Maret 2026, Tri Agung Setiawan memilih jalur bungkam. Ia bahkan tidak memberikan sikap yang baik saat wartawan memberikan hak jawab.
Alih-alih memberikan penjelasan, Tri Agung Setiawan justru memblokir nomor telepon wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, Tri Agung Setiawan belum memberikan hak jawabannya terkait tuduhan tersebut.
/Red












