BOJONEGORO — Batara.news||Polemik terkait pergantian Kepala Desa di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro yang sempat menjadi perhatian publik setelah aksi sejumlah warga menggeruduk balai desa akhirnya menemukan titik temu.
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat (6/3/2026) di Balai Desa Bandungrejo guna menyikapi dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme pemilihan kepala desa.
Musyawarah yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri berbagai unsur, antara lain perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Forkopimcam Ngasem, BPD, perangkat desa, kepala dusun, RT/RW, Linmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, hingga perwakilan kelompok tani, perempuan, perajin, serta unsur masyarakat lainnya.
Forum musyawarah desa ini digelar menyusul dua kali aksi penyampaian aspirasi dari sebagian warga yang menginginkan percepatan pemilihan kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan sistem pemilihan berbasis Kartu Keluarga (KK).
Namun setelah melalui proses pembahasan secara terbuka, dialogis, dan demokratis, forum Musyawarah Desa akhirnya menghasilkan sejumlah keputusan penting.
Pertama, demi menjaga stabilitas sosial, ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi konflik horizontal di tingkat desa, masyarakat sepakat bahwa pemilihan Kepala Desa Bandungrejo akan dilaksanakan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak atau reguler, bukan melalui mekanisme PAW.
Kedua, forum musyawarah desa secara resmi tidak merekomendasikan pelaksanaan pemilihan kepala desa melalui mekanisme PAW.
Ketiga, seluruh peserta musyawarah menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah desa serta tidak melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat hingga pelaksanaan Pilkades serentak digelar.
Selain itu, forum Musdes juga meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menindaklanjuti hasil musyawarah desa tersebut serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkades Bandungrejo dalam agenda Pilkades serentak mendatang.
Sementara itu, selama menunggu pelaksanaan Pilkades, roda pemerintahan desa akan tetap dijalankan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Camat Ngasem, Budi Sukisna, menjelaskan bahwa pelaksanaan musyawarah desa ini merupakan upaya untuk menyatukan berbagai aspirasi masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan Pilkades di Desa Bandungrejo.
Menurutnya, sebelumnya memang terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait mekanisme pergantian kepala desa, sehingga diperlukan forum resmi yang mampu mempertemukan berbagai pandangan tersebut.
“Musyawarah desa ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan adanya komitmen bersama dari masyarakat terkait pelaksanaan Pilkades secara serentak,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa kondisi sosial masyarakat sebelumnya cukup dinamis, sehingga diperlukan langkah bersama dari seluruh unsur untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di tingkat desa.
“Yang paling penting dari proses ini adalah komitmen bersama untuk menjaga kesepakatan yang telah dicapai melalui musyawarah desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades di Desa Bandungrejo direncanakan akan mengikuti agenda Pilkades serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027.
Selama masa tersebut, pemerintahan desa tetap akan dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa dengan mekanisme perpanjangan masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemilihan kepala desa akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2027. Sementara itu, penjabat kepala desa tetap menjalankan pemerintahan desa hingga waktu tersebut,” pungkasnya.
Penulis:Alisugiono.












