BOJONEGORO – Batara.news||
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD di Bojonegoro membahas polemik tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Kapas, berlangsung serius dan penuh pendalaman, Rabu (25/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran, didampingi anggota Sudjono dan Erik Maulana. Hadir dalam forum tersebut mantan Kepala Desa Ngampel Pujianto, Kepala Desa Ngampel Purwanto, Sekretaris Desa Ngampel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Djoko Lukito, serta perwakilan Forum Masyarakat Ngampel (FMN).
Mantan Kepala Desa Ngampel, Pujianto, menjelaskan bahwa rencana tukar guling TKD bermula pada 30 Oktober 2019 saat dirinya masih menjabat. Langkah itu diambil karena sebagian tanah kas desa terdampak jalur pipa milik ExxonMobil.
Menurutnya, dua bidang tanah telah disiapkan sebagai pengganti. Namun lokasi tanah berada di luar wilayah Kecamatan Kapas, sehingga memunculkan persoalan administratif lintas wilayah.
“Tujuannya agar aset desa tidak hilang akibat proyek strategis nasional yang melintasi desa,” ujarnya.
Sekretaris Desa Ngampel menambahkan, kendala utama muncul karena tanah pengganti berada di luar kecamatan. Secara regulasi, penggantian aset lintas wilayah membutuhkan prosedur tambahan, pembentukan tim, hingga persetujuan berlapis.
“Proses administrasinya menjadi sangat kompleks dan memerlukan tahapan tambahan,” jelasnya di hadapan anggota dewan.
Akibatnya, rencana awal tidak dapat segera direalisasikan dan harus dievaluasi ulang pada masa kepemimpinan berikutnya.
Kepala Desa Ngampel saat ini, Purwanto, menegaskan dirinya melanjutkan kebijakan yang telah dirintis sebelumnya. Karena rencana awal sulit direalisasikan, pemerintah desa menggelar musyawarah desa (Musdes) untuk mencari alternatif tanah pengganti yang masih berada dalam wilayah desa agar sesuai ketentuan administrasi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa aset desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini justru untuk menyelamatkan aset negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Semua proses kami upayakan sesuai regulasi,” tegasnya.
Status Tanah Wakaf Jadi Perhatian
Dalam forum, muncul keberatan dari sebagian masyarakat terkait adanya makam punden di atas tanah pengganti. Dugaan status tanah wakaf pun mencuat.
Secara hukum, tanah wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menegaskan bahwa harta benda wakaf tidak dapat dialihkan kecuali untuk kepentingan umum dengan prosedur khusus dan izin pihak berwenang.
Komisi A meminta pemerintah desa memastikan secara tertulis:
Kejelasan status hukum tanah,
Apakah terdapat Akta Ikrar Wakaf (AIW),
Serta pencatatan resmi di instansi terkait.
DPMD: Wajib Patuhi Permendagri dan PP
Kepala DPMD Bojonegoro, Djoko Lukito, menegaskan bahwa mekanisme penggantian aset desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Ia menekankan bahwa tukar guling hanya dapat dilakukan apabila:
Tidak mengurangi nilai aset desa,
Memberikan manfaat lebih besar,
Mendapatkan persetujuan BPD dan izin bupati,
Serta melalui penilaian appraisal independen.
“Jika dilakukan di luar kecamatan, prosedurnya lebih panjang dan harus sangat hati-hati agar tidak menabrak aturan,” ujarnya.
Ketua Komisi A menegaskan bahwa klaim penyelamatan aset negara harus dibuktikan dengan dokumen administratif lengkap, bukan sekadar pernyataan.
Komisi A juga berencana memanggil pihak pemilik tanah dan pihak terkait lainnya guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum, baik dari aspek pengelolaan aset desa maupun status tanah.
Hearing ini diharapkan menjadi langkah klarifikasi sekaligus pengawasan agar proses tukar guling TKD Ngampel berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa menimbulkan potensi kerugian keuangan.
/Ali S












