BOJONEGORO —Batara.news||
Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat menyoroti proses transaksi jual beli tanah di wilayah Kecamatan Kapas. Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat kerja yang digelar Rabu (18/2/2026) dengan menghadirkan berbagai instansi teknis dan pihak pengembang untuk memberikan penjelasan terbuka.
Rapat yang berlangsung di gedung dewan di Bojonegoro itu dihadiri pimpinan serta anggota Komisi A. Forum ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif guna memastikan seluruh proses transaksi lahan berjalan sesuai regulasi, terutama terkait legalitas, tata ruang, perizinan usaha, dan dampak lingkungan.
Sejumlah pihak yang dipanggil antara lain DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Camat Kapas, Kepala Desa Klampok, serta perwakilan pengembang seperti PT Sumber Telaga Alkautsar, CV Bejo Mulyo Properti, dan Sujito SH dan Partners.
Ketua Komisi A, Lasmiran, menegaskan bahwa DPRD membutuhkan kejelasan menyeluruh atas status lahan yang diperjualbelikan.
“Semua harus jelas. Legalitas lahan, izin usaha, kesesuaian tata ruang, serta dampak lingkungannya tidak boleh ada yang terlewat,” tegasnya dalam rapat.
Menurutnya, pengawasan ini dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat sekitar.
Ia menambahkan bahwa pembangunan kawasan tidak boleh mengabaikan aspek administrasi dan lingkungan.
“Transparansi dan koordinasi terbuka antar pihak adalah keharusan. Dokumen pendukung harus disampaikan lengkap dan akurat,” lanjutnya.
Komisi A menilai langkah verifikasi sejak awal penting untuk mencegah konflik agraria atau sengketa hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.
Perlindungan kepentingan warga Desa Klampok menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
DPRD memastikan setiap rencana pengembangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik maupun aturan tata ruang yang berlaku.
Pengawasan yang dilakukan, menurut dewan, bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proses berjalan tertib, legal, dan akuntabel.
Rapat kerja ini sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga legislatif daerah berkomitmen menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas pembangunan.
Dengan pengawasan ketat, diharapkan seluruh proses transaksi lahan dan rencana pengembangan di wilayah tersebut dapat berlangsung transparan serta sesuai ketentuan hukum.
Penulis:Alisugiono.












