BOJONEGORO — Batara.news||
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bojonegoro menggelar seminar bertema “KUHP & KUHAP Baru: Tantangan dan Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana” pada Sabtu (14/02/2026) di Eastern Hotel Bojonegoro.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengupas substansi serta implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Seminar menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum., sebagai keynote speaker, serta akademisi dari Universitas Airlangga, Dr. Maradona, S.H., LL.M., sebagai narasumber. Hadir pula unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, mahasiswa, serta anggota PERADI dan perwakilan profesi hukum di Bojonegoro.
Dalam pemaparannya, para pembicara menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi baru ini dinilai membawa semangat modernisasi hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan.
Ketua DPC PERADI Bojonegoro, Muchamad Mansyur, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana menuntut kesiapan seluruh elemen penegak hukum agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.
“KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana nasional. Ini bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi perubahan cara pandang dalam menegakkan keadilan. Karena itu, advokat, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya harus memiliki pemahaman dan persepsi yang selaras agar implementasinya berjalan efektif,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum yang berperan menjaga keseimbangan dan hak-hak masyarakat. Melalui seminar ini, kami ingin memperkuat profesionalisme, integritas, serta membangun sinergi yang solid dengan seluruh unsur penegak hukum dan akademisi,” tambah Mansyur.
Diskusi berlangsung dinamis, terutama saat sesi tanya jawab yang diwarnai antusiasme mahasiswa dan praktisi hukum. Sejumlah pertanyaan mengerucut pada tantangan teknis penerapan aturan baru di daerah, termasuk kesiapan sumber daya manusia serta koordinasi antar-lembaga.
Melalui seminar ini, DPC PERADI Bojonegoro berharap terbangun pemahaman komprehensif dan komitmen bersama dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru, demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Bojonegoro.
Penulis:Al/Red/Lis.












