RDP Komisi D DPRD Bojonegoro Soroti Realisasi Anggaran PU SDA, 44 Bidang Lahan Karangnongko Belum Tuntas

Bojonegoro —Batara.news|| Rendahnya serapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Bojonegoro yang dipimpin Imam Solikin.Rabu(11/2/2026)

Dalam forum evaluasi tersebut, Kepala Dinas PU SDA, Helmi Elizabeth, memaparkan capaian fisik dan keuangan sejumlah proyek strategis daerah yang dinilai belum optimal dan menyisakan anggaran cukup besar.

Untuk salah satu kategori pembangunan dengan pagu Rp16 miliar, realisasi anggaran baru mencapai 3,57 persen. Artinya, hampir Rp15 miliar belum terserap hingga saat ini.

Sementara itu, proyek perkuatan tebing di Rondo Mori dan Sarirejo dengan total pagu sekitar Rp56 miliar baru terealisasi sekitar 30 persen. Masih terdapat kurang lebih Rp39 miliar yang belum terserap, padahal kedua paket tersebut masuk dalam daftar proyek strategis daerah dan dinilai mendesak untuk penanganan tahun 2025.

“Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa kami laksanakan karena kendala teknis di lapangan,” ujar Helmi di hadapan anggota Komisi D.

Pada proyek pembangunan Bendungan Karangnongko dengan pagu sekitar Rp25 miliar, realisasi tercatat 46 persen, menyisakan sekitar Rp13 miliar.

Helmi menjelaskan, terdapat 18 paket pekerjaan tahun 2025 yang belum selesai, termasuk satu paket pengawasan jaringan irigasi. Sejumlah pekerjaan bahkan harus dihentikan sementara karena akses material terhambat persoalan lahan. Beberapa pemilik lahan menolak penyewaan karena masih digunakan untuk tanaman padi.

Persoalan yang lebih kompleks muncul pada pengadaan tanah Bendungan Karangnongko. Hingga kini masih terdapat 44 bidang tanah yang belum tuntas.

Rinciannya meliputi 30 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Margomulyo dan Kalangan, empat bidang tanah warga yang terdapat bangunan masjid dan mushola, serta beberapa bidang lain yang terkendala regulasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Helmi, sebagian pembayaran pengadaan tanah tahun 2024 bahkan harus dikembalikan ke kas daerah karena dinilai tidak sesuai prosedur. Pelepasan TKD, lanjutnya, wajib mendapat persetujuan gubernur terlebih dahulu.

Untuk bangunan masjid dan mushola yang terdampak proyek, kompensasi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang, melainkan melalui mekanisme tukar guling atau pembangunan fasilitas pengganti.

Selain itu, proyek bendungan masih membutuhkan tambahan lahan sekitar 1,6 hektare untuk konstruksi pendukung, yang terdiri dari Tanah Kas Desa dan tanah milik warga.

Komisi D juga mencatat bahwa masa perpanjangan penetapan lokasi (penlok) Bendungan Karangnongko akan berakhir pada 7 Maret 2026.

Berdasarkan regulasi terbaru, perpanjangan hanya dapat dilakukan satu kali selama satu tahun, sehingga seluruh proses pengadaan tanah harus tuntas paling lambat Maret 2027.

Helmi menegaskan, penyelesaian sisa lahan, pembangunan fasilitas pengganti, serta pengembalian dana ke kas daerah membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit.

RDP berlangsung cukup alot. Besarnya sisa anggaran dan lambannya progres proyek strategis daerah menjadi perhatian serius Komisi D, yang meminta langkah percepatan dan kepastian penyelesaian agar tidak kembali menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.

Penulis:Alisugiono.