Sidang Dana Hibah Jatim Memanas, Nama Gubernur Dipanggil Jadi Saksi: Skema Fee dan Aliran Pokir Disorot

Surabaya — Batara.news||

Aroma panas perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur kembali menebal. Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki babak krusial setelah majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah yang menyeret sejumlah terdakwa, termasuk unsur pimpinan legislatif daerah.kamis(5/2/2026)

Pemanggilan ini bukan sekadar formalitas persidangan. Ia menjadi penanda bahwa pusaran perkara tak lagi berhenti di lapisan teknis, tetapi mulai menembus lingkar pengambil kebijakan.

Berdasarkan uraian dokumen dan keterangan yang mengemuka di persidangan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim, khususnya yang terhubung dengan skema pokok pikiran (pokir) DPRD.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi kunci, disebut adanya dugaan aliran “fee” dari realisasi dana hibah dengan persentase bervariasi di sejumlah titik kewenangan.

Seluruh dalil tersebut masih berstatus keterangan dalam proses hukum dan akan diuji di muka sidang.

Tanggal pemanggilan saksi disebutkan jatuh pada awal Februari 2026, di mana Gubernur dijadwalkan memberikan keterangan terkait mekanisme, pengetahuan, serta relasi kebijakan hibah pokir dan non-pokir.

Desain Anggaran dan Dugaan Pola Berulang

Sorotan tak hanya berhenti pada siapa menerima apa, tetapi juga bagaimana sistem anggaran hibah itu dirancang. Dalam rentang tahun anggaran 2019–2024, nilai hibah pokir dan non-pokir disebut mencapai angka triliunan rupiah.

Pengamat menilai, besarnya angka tanpa pagar pengawasan yang kokoh berpotensi membuka ruang transaksional — terlebih jika proses verifikasi dan evaluasi hanya menjadi formalitas administratif.

Kritik tajam juga mengarah pada dugaan bahwa hibah non-pokir kerap luput dari sorotan publik karena tidak sepopuler jalur pokir DPRD, padahal nilainya signifikan.

Jika benar terjadi praktik “jual beli hibah”, maka modusnya disebut tidak selalu membedakan jalur pokir dan non-pokir — hanya berbeda pintu, serupa pola.

Namun hingga kini, semua dugaan tersebut masih menjadi materi pendalaman aparat penegak hukum.

Dorongan Pengusutan Menyeluruh

Sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong jaksa penuntut dan majelis hakim menggali perkara ini secara kolektif-kolegial — tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi menelusuri aktor perancang dan pengendali kebijakan anggaran.

Mereka menilai, mustahil skema hibah bernilai jumbo berjalan tanpa jejak persetujuan lintas struktur: eksekutif, tim anggaran, hingga badan anggaran legislatif.

Desakan juga mengemuka agar setiap nama yang muncul dalam BAP dipanggil dan dikonfirmasi secara terbuka di persidangan, demi menghindari kesan tebang pilih.

Ujian Transparansi Kekuasaan

Perkara dana hibah Jatim kini menjelma menjadi lebih dari sekadar kasus suap. Ia menjadi ujian transparansi tata kelola anggaran daerah. Publik menunggu: apakah proses hukum berani menembus dinding kekuasaan, atau berhenti di lorong aman birokrasi.

Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun satu hal tak terbantahkan — ketika dana publik dipertanyakan, maka keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

(Al/lis)