DPC Squad Nusantara Re...

DPC Squad Nusantara Rembang, Bersama Kuasa Hukum Bagas Pamenang Mengawal Kasus Dugaan Pemerasan.

Ukuran Teks:

Rembang, Batara.news– Ketua DPC Squad Nusantara Rembang, Hartono, bersama kuasa hukum dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Rembang, Jalan Raya Rembang No. 10, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026) sore.

Kedatangan mereka bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada anggota Squad Nusantara yang diduga menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum advokat di beberapa kafe di wilayah Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

“Kami datang ke penyidik Polres Rembang guna memberi pendampingan kepada anggota saya, dengan adanya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan para oknum advokat di beberapa Kafe yang ada di Kecamatan Sarang, beberapa waktu lalu,” ujar Ketua DPC Squad Nusantara Rembang, Hartono.

Hartono menjelaskan, kehadiran dirinya bersama perwakilan anggota Squad Nusantara ke Polres Rembang juga untuk meminta kejelasan proses hukum serta mendorong agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Kami bersama perwakilan anggota Squad Nusantara datang ke Polres Rembang ini guna meminta keterangan dan permohonan kita segera ditindaklanjuti,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Hartono juga mengajak masyarakat Rembang agar tidak takut mencari keadilan apabila merasa dirugikan.

“Saya bersama jajarannya akan terus memantau kasus ini sampai selesai. Ia berpesan kepada masyarakat Rembang, apabila susah mendapatkan keadilan bisa meminta tolong ke Kita, karena Squad Nusantara Rembang hanya untuk memberi keadilan kepada semua masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut telah dibuat sejak 29 Desember 2025. Ia menyebut, kliennya diduga mengalami pemerasan oleh oknum advokat yang mengaku mengantongi surat kuasa dari salah satu tokoh agama ternama.

“Pelaporan pada tanggal 29 Desember 2025, dimana klien kami mengalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum advokat yang mengaku mendapatkan surat kuasa dari salah satu tokoh agama yang sangat terkenal,” tutur Bagas.

Bagas menambahkan, dirinya mewakili Squad Nusantara serta Jaringan Kafe Karaoke (Jangkar) se-Kabupaten Rembang untuk mendampingi para pemilik kafe dan karaoke yang merasa dirugikan.

“Saya mewakili Squad Nusantara dan Jaringan Kafe Karoke (Jangkar) se-Kabupaten Rembang. Disini kami mendampingi pemilik Kafe dan Karaoke yang merasa di peras,” ungkap bagas

Terkait proses hukum, Bagas menyebut pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Rembang telah berlangsung sekitar dua jam dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Bagas menambahkan untuk hari ini penyidikan sudah melakukan penyidik sekira 2 jam, BAP keterangan. Menurutnya setelah ini penyidik akan memanggil saksi saksi dan juga terlapor untuk dimintai keterangan, untuk jadwalnya sendiri nanti akan kami konfirmasikan, biasa selang 2-3 hari akan dipanggil,” jelasnya kepada media.

Meski demikian, Bagas berharap agar kinerja penanganan perkara oleh Polres Rembang dapat berjalan lebih maksimal dan cepat.

“Menurut Bagas Kinerja Polres Rembang agar lebih maksimal, kami melihat pada awal tahun ini kinerja Polres Rembang, kami bilang lebih melambat,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya berharap hak hukum klien dapat segera dipenuhi, termasuk pengembalian nominal uang yang diduga diambil serta kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil.

“Kami ingin klein kami memperoleh hak hukumnya, disini apalagi ada nilai rupiah yang mereka ambil. ‘Mintanya nominal rupiah ini dikembalikan dengan kerugian kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami,’” bebernya.

Di akhir pernyataannya, Bagas mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan meminta pendampingan hukum jika diperlukan.

“Kepada masyarakat Rembang pada khususnya jangan takut untuk melapor, apapun itu, jika ada kesalahan dan pelanggaran pelanggaran yang merugikan masyarakat Rembang bisa meminta bantuan kepada Kuasa hukum, Squad Nusantara, minta pendamping hukum, perlindungan hukum kami bisa lakukan,” tutupnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh masyarakat dilindungi oleh undang-undang yang berlaku, termasuk KUHP baru.

“Intinya masyarakat harus mengetahui mana perbuatan yang benar dan mana perbuatan yang salah. Sekarang ada KUHP yang baru, UU 1 tahun 2023, seluruh masyarakat tanpa kecuali di lindungi oleh Undang Undang yang ada.

/Mul

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan