Miris…Uang Rakya...

Miris…Uang Rakyat Dicor, Pengawasan Hilang,Jalan Rigid Beton Kemiri Jadi Cermin Kelalaian Aparat

Ukuran Teks:

Bojonegoro,— Batara.news||

Proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya Jalan poros desa yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) itu diduga dikerjakan tanpa kepatuhan pada standar teknis konstruksi, sementara fungsi pengawasan aparat nyaris tak terlihat.

Di lapangan, kejanggalan teknis justru lebih dulu terendus warga.

Seorang Tokoh masyarakat Desa Kemiri, H. Surgi, mengungkap dugaan pengerjaan asal-asalan di RT 5, RT 6, dan RT 7, khususnya pada pemasangan stros angkur beton (paku bumi) yang menjadi pengikat utama antara badan jalan dan tanah dasar.

Menurut H. Surgi, Besi strous angkur yang dipasang hanya sepanjang satu jengkal orang dewasa, tidak diikat menggunakan kawat, serta langsung dicor bersamaan tanpa tahapan teknis yang jelas.

“Kalau warga bisa melihat ini sebagai kejanggalan, lalu aparat pengawas ke mana? Jangan sampai uang rakyat dicor, tapi pengawasan justru hilang,” tegas H. Surgi, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan kritik yang disampaikannya bukan didorong kepentingan pribadi, melainkan kekhawatiran akan kualitas dan usia pakai jalan.

Berdasarkan pengukuran mandiri yang ia lakukan, kedalaman konstruksi jalan diperkirakan hanya sekitar 70 sentimeter, angka yang dinilai berisiko jika tidak sesuai spesifikasi.

Pengawasan Negara Dipertanyakan

Fakta bahwa proyek berjalan tanpa papan informasi sejak awal semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan.

Masyarakat kehilangan akses untuk mengetahui nilai anggaran, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan—hak dasar yang dijamin undang-undang.

Lebih ironis lagi, saat warga meminta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis, justru disebut sebagai dokumen pribadi dan tidak dapat dibuka ke publik.

“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kalau RAB dianggap rahasia, maka wajar kalau publik bertanya: ada apa yang ditutup-tutupi?” kata H. Surgi.

Ia menegaskan sikap tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terpisah, teknisi lapangan bernama Dasup mengakui bahwa seluruh pekerjaan dilakukan atas perintah atasan.

“Semua saya kerjakan sesuai perintah atasan,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: siapa yang memberi perintah, dan sejauh mana aparat pengawas memastikan perintah itu sesuai aturan?

Meski berdalih metode pengerjaan angkur sudah benar menurut versinya, Dasup mengakui adanya pembenahan setelah muncul kritik warga.

“Sudah kita benahi. Besi jalan kita angkat dan kita ikat,” katanya.

Kasus jalan beton Desa Kemiri kini menjadi cermin telanjang bagi aparat pengawas di Bojonegoro.

Publik menunggu langkah nyata OPD teknis dan Inspektorat, bukan sekadar klarifikasi normatif atau pernyataan administratif.

Jika aparat terus absen dari lapangan, kecurigaan publik akan semakin menguat bahwa pengawasan pembangunan desa hanya formalitas.

Tim akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan pembangunan desa tidak berubah menjadi monumen kelalaian aparat dan pemborosan uang rakyat.

Penulis: Alisugiono

Editor: Redaksi Batara.news

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan