Bojonegoro, — Batara.news||
Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan memanggil Dinas Pendidikan setempat menyusul pembatalan mendadak program beasiswa mahasiswa yang terjadi pada tahap akhir pencairan. Pembatalan ini menuai tanda tanya karena dilakukan setelah adanya pengumuman kelulusan hingga penandatanganan kwitansi penerimaan.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan prosedur serta akuntabilitas pengelolaan anggaran beasiswa.
“Pasti akan kami mintai penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait hal ini. Prosedurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Supriyanto saat dimintai tanggapan redaksi.
Sorotan DPRD ini muncul setelah redaksi menghimpun informasi mengenai enam mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu yang gagal menerima beasiswa meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi.
Berdasarkan keterangan para mahasiswa, keenamnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Mereka bahkan telah diminta melengkapi berkas sebagai syarat akhir pencairan.
“Awalnya kami dinyatakan lolos dan tidak ada masalah apa pun,” ujar salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.
Keesokan harinya, para mahasiswa menerima pemberitahuan resmi untuk datang ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro guna menandatangani kwitansi penerimaan beasiswa.
“Kami dipanggil secara resmi untuk tanda tangan kwitansi,” katanya.
Namun, proses tersebut justru berujung pada pembatalan. Dari enam mahasiswa, hanya dua orang yang sempat menandatangani kwitansi, sementara empat lainnya diberi tahu secara lisan bahwa mereka tidak lolos.
Tidak lama berselang, dua mahasiswa yang telah menandatangani kwitansi tersebut juga diberi tahu bahwa beasiswa mereka dibatalkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan tersebut.
Komisi C DPRD menilai kasus ini penting untuk diklarifikasi agar tidak merugikan mahasiswa sekaligus memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam pengelolaan program beasiswa yang bersumber dari anggaran daerah.
Penulis:Alisugiono
