4 Tahun Tanpa Kepastia...

4 Tahun Tanpa Kepastian SHM, 24 Warga Perumahan Klampok Bojonegoro Seret Pengembang ke DPRD Bojonegoro

Ukuran Teks:

Bojonegoro, Batara.news — Sebanyak 24 warga pembeli rumah di Perumahan Klampok, Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, resmi menempuh jalur hukum setelah empat tahun tidak memperoleh kepastian Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak membeli unit pada 2021. Para warga menyatakan diri sebagai korban dugaan penipuan, pemerasan, dan intimidasi, sehingga menunjuk kuasa hukum untuk mengadukan perkara ini ke DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Melalui Kantor Hukum Sujito, M.H. & Partners, warga telah mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Bojonegoro Senin 12 Januari 2026 setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan justru disertai permintaan biaya tambahan di luar perjanjian resmi.

– Biaya Tambahan Rp10 Juta dan Janji SHM 15 Desember 2025

Pada 10 November 2025, warga diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp10.000.000 per user di luar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh Sdr. R., yang kemudian ditransfer ke rekening atas nama J.F., dengan janji bahwa SHM akan selesai dan diserahkan pada 15 Desember 2025.

Hingga awal 2026, tidak satu pun SHM yang diterima warga. Untuk kepentingan Hearing DPRD dan pengamanan hak hukum, seluruh user diwajibkan mengisi data dan melampirkan bukti pembayaran. Dari rekapitulasi, tercatat Rp165.000.000 telah diterima ke rekening J.F. dari 18 orang korban.

– Ancaman dan Intimidasi

Warga juga mengungkap adanya dugaan ancaman dan tekanan dari Sdr. R. dan J.F. Seluruh user menyatakan bahwa mereka sering diperingatkan bahwa:

SHM akan dijaminkan ke bank jika warga tidak mengikuti kemauan pihak pengembang, dengan alasan sertifikat tanah masih atas nama J.F.

Ancaman ini membuat warga takut kehilangan hak atas rumah, sehingga terpaksa mengikuti permintaan pembayaran meski tidak diatur dalam PPJB.

– Kesaksian Kolektif Warga 24 user.

“Kami sudah lelah. Lebih dari empat tahun kami bersabar dan beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi yang kami terima justru janji palsu dan tekanan. Kami diiming-imingi bahwa dengan membayar Rp10 juta, SHM akan keluar tanggal 15 Desember 2025, tapi sampai sekarang tidak ada satu pun.”

Seluruh warga menegaskan bahwa pembayaran biaya tambahan Rp10.000.000 per user bukan dilakukan atas dasar kesepakatan, melainkan karena tekanan dan pemaksaan.

“Dalam forum pertemuan 10 November 2025, salah satu user, SW, sempat mengusulkan agar pembayaran tambahan dikurangi menjadi Rp5.000.000, namun Sdr. R. dan J.F. menegaskan hal itu tidak bisa dan sudah menjadi keputusan final”

Akhirnya, karena tekanan terus-menerus dan gangguan psikologis, warga terdorong untuk mempercayai janji iming-iming SHM segera diterbitkan, sekaligus khawatir SHM yang masih atas nama J.F. akan dijaminkan jika tidak mengikuti permintaan tersebut.

– Alasan Baru: Pengukuran BPN dan RTH

Setelah janji awal 15 Desember 2025 tidak ditepati, pada tanggal 15 Desember 2025, warga diberitahu adanya kendala pengukuran BPN berupa penyusutan lahan.

Atas kondisi tersebut, Sdr. R. dan J.F. kembali meminta warga menanggung persoalan dengan membeli 2 kavling warga untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai sekitar Rp150 juta, atau sekitar Rp4–5 juta per user.

Warga menolak karena menilai hal ini sebagai pemindahan kewajiban hukum pengembang kepada konsumen, sementara iuran tambahan Rp10 juta per user sebelumnya juga belum terealisasi, sehingga mereka menuntut pengembalian dana.

– Masalah Legalitas

Kuasa hukum menemukan bahwa:

Tanah seluas 3.884 m² masih tercatat atas nama pribadi J.F., bukan atas nama badan hukum pengembang (PT S.T.A. dan CV B.M.P.).

Warga tidak pernah menerima dokumen perizinan kawasan perumahan.

Jual-beli perumahan dilakukan tanpa izin dari Dinas PU, sehingga semua transaksi terancam batal demi hukum.

– Potensi Tindak Pidana

Perbuatan tersebut diduga melanggar:

Pasal 378 KUHP (Penipuan) – ancaman 4 tahun penjara

Pasal 368 KUHP (Pemerasan) – ancaman 9 tahun penjara

UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 – ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Tuntutan Resmi 24 Warga Perumahan Klampok

SHM wajib dipecah dan diserahkan sesuai PPJB dan blok kavling masing-masing tanpa pungutan tambahan apapun.

Uang Rp10.000.000 per user wajib dikembalikan karena dipungut dengan janji palsu.

Transaksi perumahan harus memiliki izin resmi dari PU sebelum dilakukan penjualan lebih lanjut.

Warga menyatakan siap melanjutkan perkara ini ke laporan pidana dan gugatan perdata jika tidak ada penyelesaian melalui DPRD Kabupaten Bojonegoro.

/Ali S

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan