Diduga Tipu Konsumen, ...

Diduga Tipu Konsumen, Pengembang Perumahan Klampok Diseret 24 Warga ke DPRD Bojonegoro

Ukuran Teks:

BOJONEGOROBatara.news|| Harapan memiliki rumah yang aman secara hukum justru berubah menjadi kecemasan berkepanjangan bagi 24 keluarga di Perumahan Klampok, Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Sejak membeli unit pada 2021, mereka hingga kini belum juga menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) — dokumen dasar yang menentukan sah tidaknya kepemilikan sebuah rumah.senin(12/1/2026)

Empat tahun menunggu, berulang kali bertanya, dan berkali-kali menerima janji, akhirnya membuat kesabaran para warga habis. Mereka pun menempuh jalur formal dengan menunjuk kuasa hukum dan membawa persoalan ini ke DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Melalui Kantor Hukum Sujito, M.H. & Partners, para warga melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Bojonegoro pada awal Desember 2025, berharap wakil rakyat turun tangan membuka simpul masalah yang tak kunjung terurai.

Rumah Dibeli, Kepastian Tak Pernah Datang

Masalah bermula dari transaksi pembelian unit rumah sejak 2021. Harga dibayar, bangunan ditempati, cicilan lunas — tetapi kepastian hukum tak pernah menyusul.

Kuasa hukum warga membeberkan tiga persoalan utama:

Perizinan tak pernah dibuka ke publik — warga tidak pernah menerima satu pun salinan izin kawasan.

SHM tak kunjung terbit — meski kewajiban pembeli telah dipenuhi.

Lahan masih atas nama pribadi — tanah seluas ±3.884 m² secara yuridis masih tercatat atas nama Jamil Faizal, ST, sementara proyek dijalankan oleh PT Sumber Telaga Alkautsar (Sulthan Properti) dan CV Bejo Mulyo Properti (BM Pro) yang diwakili Moch. Rochim.

Bagi warga, situasi ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi soal rasa aman: apakah rumah yang mereka tinggali benar-benar milik mereka?

DPRD Diminta Turun Tangan

Kuasa hukum warga, Sujito, M.H., menegaskan kliennya adalah pembeli beritikad baik yang berhak atas perlindungan hukum.

“Empat tahun bukan waktu yang singkat. Klien kami sudah sangat kooperatif, tetapi yang diterima hanya janji. Karena itu kami mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasannya agar ada solusi nyata,” ujar Sujito, Senin (12/1/2026).

Dalam suratnya, kuasa hukum meminta DPRD:

Menjadwalkan RDP khusus,

Memanggil pengembang dan pemilik lahan,

Menghadirkan instansi teknis untuk membuka status perizinan secara terang.

Lebih dari Sekadar Sengketa Properti

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya perlindungan konsumen properti di daerah. Tanpa transparansi izin dan sertifikat, pembeli berada pada posisi lemah, bahkan setelah membayar lunas.

Karena itu, para ahli mengingatkan masyarakat agar lebih waspada:

Pastikan izin bangunan (PBG/IMB) tersedia,

Cek kesesuaian lahan dengan RTRW,

Pastikan sertifikat induk jelas dan dapat dipecah.

Hingga berita ini diturunkan, warga Klampok masih menunggu respons resmi DPRD Bojonegoro. Sementara itu, 24 keluarga masih hidup dalam ketidakpastian: menempati rumah sendiri, tetapi tanpa pegangan hukum yang sah.

 

(Red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan