Kades Kuryokalangan Ar...

Kades Kuryokalangan Arahkan Mengakui Pemukulan Agar Kasus Cepat Selesai, Namun Yang terjadi!!! 

Ukuran Teks:

Pati, Batara.news | Tim penasihat hukum dari Kantor Pati Law Firm, Achmad Wahab, S.H. beserta Partner-nya, yang mendampingi sejumlah tersangka dalam pemanggilan kedua di Mapolresta Pati terkait bentrokan antar pemuda Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, mengecam dugaan pengarahan yang dilakukan oknum Kepala Desa terhadap para tersangka.

Wahab menegaskan akan mengawal proses hukum secara profesional demi tegaknya asas due process of law, dan menyoroti adanya iming-iming damai yang tak pernah terealisasi jika para tersangka mau mengaku memukul lebih dulu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Berdasarkan keterangan klien, Kepala Desa memang memberikan petunjuk agar tersangka mengaku sebagai pihak yang memulai pemukulan dengan janji akan dibantu proses damai. Namun hingga kini, janji itu hanya omong kosong,” tegas Wahab kepada awak media.

Ia mengungkapkan bahwa bentrokan yang terjadi pada 8 Mei 2025 tak muncul begitu saja. Kericuhan dimulai saat acara hiburan orkes yang diselenggarakan oleh Pemuda Kalangan, dipicu langsung oleh Pemuda Kuryo yang melempar botol berisi oli dan air ke arah panitia penyelenggara.

“Padahal kami tidak menyangka jika pihak lawan justru melapor ke polisi pada 12 Mei, padahal kita satu desa dan bertetangga,” jelasnya.

Menuntut keadilan yang jelas, tim hukum menekankan asas In Criminalibus Probationes Bedent Esse Luce Clariores (bukti dalam hukum pidana harus lebih terang daripada cahaya). Wahab meminta penyidik Polsek Gabus dan Polresta Pati untuk bekerja objektif dan tidak mengabaikan jejak awal perkara pelemparan botol oleh Pemuda Kuryo sebagai bagian krusial dari alat bukti.

“Kami tidak akan tinggal diam jika penyidik melihat kasus ini secara sepihak. Bukti objektif adalah satu-satunya kunci,” tegasnya.

Meskipun masih membuka peluang Restorative Justice untuk perdamaian antar warga, tim hukum mengingatkan akan mengambil langkah hukum tegas jika upaya damai menemui buntu.

Salah satu tersangka, (FA) (22 tahun), yang hadir dalam pemanggilan hari ini, mengkonfirmasi dugaan tersebut: “Sebelum ke Polsek, kami diajak ke rumah Kepala Desa dan diminta untuk mengaku memukul duluan supaya masalah cepat selesai. Padahal kita saling menyerang, tapi janji damai hingga kini tak kunjung terealisasi,” tutupnya.

 

/red

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan