Kasus Dugaan Tipu Gela...

Kasus Dugaan Tipu Gelap Jerat Kades Tingkis,Kuasa Hukum Korban Nilai Pernyataan PH Kades Lebih Banyak Bualan daripada Fakta

Ukuran Teks:

Tuban, —Batara.news||

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum Kepala Desa Tingkis, Kabupaten Tuban, hingga kini masih berada pada tahap penyidikan di Polres Tuban. Penyidik disebut masih menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Minggu (21/12/2025).

Sebelumnya, Kades Tingkis telah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui penasihat hukumnya saat itu, ia sempat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap para korban ke Pengadilan Negeri Tuban.

Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut. Tidak lama berselang, Kades Tingkis kembali menunjuk kuasa hukum baru, yakni Nang Engki Anom Suseno.

Penunjukan kuasa hukum baru tersebut diberitakan oleh LiputanSatu.ID dalam artikel berjudul “Kades Tingkis Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penggelapan Uang Sewa Lahan SBI”.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Penasihat Hukum korban, A. Imam Santoso, menilai pernyataan kuasa hukum Kades Tingkis tidak konsisten dan cenderung menyesatkan publik.

“Klien kami sudah lama menggarap lahan tersebut jauh sebelum peristiwa sewa-menyewa yang diklaim oleh Kades Tingkis. Dalam awal perkara ini, klien kami justru mengalami intimidasi, bahkan digugat miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Tuban.

Sekarang, narasinya berubah seolah-olah Kades Tingkis tidak bersalah dan bertindak dengan itikad baik,” tegas Imam Santoso.

Menurut Imam, terdapat indikasi bahwa Kades Tingkis tidak menyampaikan fakta perkara secara utuh kepada penasihat hukumnya yang baru, sehingga langkah hukum maupun pernyataan ke publik menjadi tidak berdasar.

“Kami menduga ada alur cerita yang terputus dan banyak fakta yang ditutup-tutupi. Akibatnya, pernyataan kuasa hukum Kades Tingkis lebih banyak bualan daripada fakta,” ujarnya.

Imam menegaskan sejumlah fakta yang, menurutnya, tidak terbantahkan dalam perkara ini, antara lain:

adanya intimidasi terhadap korban,

dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,

tindakan Kades Tingkis yang bertindak seolah-olah sebagai wakil PT SBI,

pernyataan resmi PT SBI yang menyebut tidak pernah menyewakan lahan tersebut, serta

adanya keuntungan ratusan juta rupiah yang diterima Kades Tingkis dari para korban.

“Semua itu bukan asumsi, tetapi fakta hukum yang sedang diproses,” tambahnya.

Pandangan Hukum Kuasa Hukum Korban

Imam Santoso menjelaskan bahwa sejak awal penyidik menerapkan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Menurutnya, penerapan pasal tersebut sudah tepat karena unsur-unsur delik telah terpenuhi.

“Ada tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara bertindak seolah-olah memiliki kewenangan menyewakan lahan. Inti delik penipuan terpenuhi karena Kades menerima uang sewa dari klien kami,” jelas Imam.

Untuk unsur Pasal 372 KUHP, Imam menilai penerimaan uang oleh Kades Tingkis tidak memiliki dasar hukum yang sah, sementara kliennya mengalami kerugian materiil yang nyata.

Ia menegaskan, penasihat hukum Kades Tingkis seharusnya menelaah perkara ini sejak awal agar tidak terjebak pada narasi sepihak.

“Pernyataan kuasa hukum yang baru justru berpotensi menyesatkan dan menjadi bumerang. Jangan sampai seperti pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” pungkas Imam.

 

 

Red.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan