Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menekankan pentingnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya bersama meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam sambutan pada rapat paripurna DPRD terkait penetapan Perda KTR, Rabu (17/12/2025).
Bupati mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, termasuk terlindungi dari paparan asap rokok. “KTR bukan untuk melarang kegiatan merokok, melainkan untuk mengatur dan mengalokasikan tempat-tempat tertentu yang harus bebas asap rokok,” tegas Setyo Wahono.
Perda KTR mengatur lokasi-lokasi spesifik yang menjadi kawasan bebas asap rokok, antara lain:
Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat proses belajar mengajar
Area bermain anak
Tempat ibadah
Angkutan umum
Tempat kerja dan ruang publik lainnya
Bupati menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda KTR telah melalui kajian mendalam, sosialisasi, dan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, ormas, dan media massa. Hal ini menurutnya menunjukkan komitmen politik daerah dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat di Kabupaten Bojonegoro.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat yang berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Perda. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KTR nantinya akan sangat bergantung pada dukungan dan kesadaran masyarakat.
“Semoga Perda KTR ini dapat dijalankan secara maksimal, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan,” tutup Bupati Setyo Wahono.
/red
—
