Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Tlogosari Mandek, Pelapor Kecewa pada Kinerja Polresta Pati  

Pati, Batara.news – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang kiai di sebuah pondok pesantren NDHOLO KUSUMO Tlogosari Kecamatan Telogowungu, Kabupaten Pati, hingga kini masih belum menemui titik terang. Kasus yang ditangani oleh Polresta Pati ini sudah berjalan selama satu setengah tahun, namun belum ada perkembangan signifikan yang dilaporkan.

Pihak pelapor, yang enggan sebut namanya salah satu orang tua korban menayangkan atas lambannya kinerja Polresta Pati dalam menangani kasus ini. “Kami sangat menyayangkan mengapa kasus ini seolah jalan di tempat. Sudah satu setengah tahun, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya saat dihubungi oleh awak media, Senin (24/11/2025).

Menurut pelapor, kelambatan penanganan kasus ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran. “Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, agar tidak ada lagi korban lain di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan oleh awak media.

Kasus ini bermula ketika salah satu santriwati melaporkan dugaan tindakan asusila kepada orang tuanya yang dilakukan oleh oknum kiai tersebut. kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, meskipun bukti dan saksi sudah jelas semuanya.

Diperkirakan korban tindakan asusila di Ponpes tersebut mencapai delapan santriwati, jika kepolisian tidak sesegera menyelesaikan kasus ini ditakutkan akan ada lebih banyak korban santriwati di bawah umur yang terkena tindakan asusila oleh sang Kiai tersebut.

Masyarakat sekitar pondok pesantren juga prihatinan atas terjadinya kasus ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, demi menjaga nama baik Agama Islam dan tokoh pemuka agama lainya agar tidak berdampak luas.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan agama. Diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menuntaskannya.

 

/Red