JAKARTA, Batara.news — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik korupsi di daerah. Pada Senin (10/11/2025), KPK resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada KS, selaku Bupati Situbondo periode 2021–2025, serta EPJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
Dalam kasus ini, para tersangka disebut memberikan sejumlah uang kepada KS dan EPJ sebagai imbalan atas kemudahan dan kemenangan dalam proses lelang proyek konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
KPK menyebut, modus korupsi pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu kasus paling dominan yang ditangani lembaga antirasuah. Melalui langkah penindakan dan evaluasi menyeluruh, KPK menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta pelaksanaan pengadaan yang transparan, bersih, jujur, dan akuntabel di seluruh pemerintah daerah.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan agar setiap pejabat publik dan pelaku usaha mematuhi prinsip integritas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
/red
—
Tagar: #PenahananKPK #PenindakanKPK #KorupsiSitubondo #KPK












