PATI — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap kebijakan Bupati Pati pada Jumat siang (31/10) berlangsung dramatis dan diwarnai pergantian juru bicara yang berulang, hingga menuai sorotan tajam dari publik dan warganet.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ali Badrudin ini dihadiri oleh 49 dari 50 anggota dewan, melebihi kuorum wajib 3/4 yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan Hak Angket.
Seluruh proses ini diawasi ketat oleh 3.379 personel gabungan Polres dan TNI di tengah kehadiran sekitar 600 massa pendemo di luar gedung.
Juru Bicara Kedua Terlihat Gugup dan Menyalahkan Ukuran Font
Setelah juru bicara pertama, Teguh Bandang Waluyo, digantikan di tengah jalan, Anggota DPRD Muntamah melanjutkan pembacaan laporan pansus. Namun, proses pembacaan laporan oleh Muntamah terlihat gugup dan tidak lancar.
Pembacaan sempat terhenti sejenak ketika waktu menunjukkan masuknya Adzan Ashar. Setelah jeda untuk menghormati waktu ibadah, Muntamah kembali melanjutkan tugasnya.
Menanggapi ketidaklancarannya, Muntamah kemudian memberikan alasan di hadapan forum rapat:
“Nyuwun sewu (mohon maaf), ini tulisannya kecil sekali karena sudah tua, maka saya minta yang muda-muda saja [yang melanjutkan],” ujar Muntamah.
Respons Pedas dari Warganet
Ketidaklancaran dalam membacakan laporan oleh anggota dewan ini segera memicu reaksi negatif di media sosial. Warganet melontarkan kritik pedas yang mempertanyakan kualitas wakil rakyat:
“Membaca aja kayak gitu kok bisa jadi anggota dewan. Makanya negeri ini susah maju kayak negara lain, lha anggota dewan-nya aja enggak berkualitas,” tulis seorang netizen.
“DPRD kok blekak blekuk [terbata-bata] membaca,” ujar netizen lain.
Pergantian Juru Bicara Ketiga
Drama pergantian juru bicara belum berakhir. Pada pukul 14:48 WIB, di tengah ketidaklancaran dan kegugupan yang terjadi, pimpinan rapat kembali memutuskan untuk mengganti juru bicara Pansus.
Anggota DPRD Narso kemudian ditunjuk sebagai juru bicara ketiga untuk melanjutkan pembacaan laporan Hak Angket, menggantikan Muntamah yang mengaku terhambat oleh kondisi mata dan ukuran font tulisan.
Pergantian ini menegaskan bahwa laporan Pansus Hak Angket ini sangat penting dan mendesak untuk dibacakan secara utuh, terlepas dari segala kendala. (red)

 
									










