Drama DPRD Pati: Teguh Bandang Waluyo Digeser, Muntamah Lanjutkan Laporan Angket Bupati Pati

Drama DPRD Pati: Teguh Bandang Waluyo Digeser, Muntamah Lanjutkan Laporan Angket Bupati Pati
Drama DPRD Pati: Teguh Bandang Waluyo Digeser, Muntamah Lanjutkan Laporan Angket Bupati Pati

PATI – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dengan agenda penting Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap kebijakan Bupati Pati digelar di Gedung DPRD pada Jumat siang (31/10/2025) dalam suasana yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, dan dihadiri oleh 49 orang anggota dari total 50 anggota dewan, yang menurut tata tertib telah memenuhi kuorum.

Juru Bicara Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, sebelumnya menyatakan, “Rapat paripurna bisa disetujui jika dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRD Pati.”

Dengan jumlah anggota DPRD Pati sebanyak 50 orang, kuorum 3/4 dari 50 adalah 37,5 atau 38 orang, sehingga kehadiran 49 anggota dewan memastikan rapat dapat dilanjutkan.

Pengamanan Ketat dan Aksi Massa

Mengingat sensitivitas agenda, pengamanan di sekitar Gedung DPRD diperketat dengan melibatkan 3.379 personel gabungan dari Polres dan TNI. Tindakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kericuhan dari aksi massa yang turut hadir.

Diperkirakan 600-an orang massa pendemo berada di luar gedung untuk mengawal jalannya rapat dan menyampaikan aspirasi terkait hasil hak angket.

Pergantian Juru Bicara di Tengah Pembacaan Laporan

Momen tak terduga terjadi di tengah pembacaan laporan Pansus Hak Angket. Teguh Bandang Waluyo yang bertindak sebagai Juru Bicara Pansus, tiba-tiba digantikan oleh anggota DPRD lainnya, Muntamah, untuk melanjutkan pembacaan laporan.

Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan di balik pergantian juru bicara di tengah proses penyampaian laporan yang krusial ini.

Rapat paripurna ini merupakan puncak dari proses Hak Angket yang telah dilakukan Pansus DPRD Pati untuk menginvestigasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Pati.

Laporan yang dibacakan akan menjadi dasar bagi keputusan DPRD selanjutnya terkait tindak lanjut dari hasil Hak Angket tersebut. (red)