TUBAN – Batara.news||
Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Jati, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, senilai Rp580.130.711,00 yang bersumber dari APBD 2025, diduga kuat disubkontrakkan secara ilegal dan tidak dikerjakan oleh pemenang tender resmi. Pekerjaan fisik di lapangan disebut bukan dilakukan oleh CV. Wahyu Hidayat selaku pemenang LPSE, melainkan dilimpahkan kepada pihak lain berinisial TN, warga Montong.
Dugaan pelimpahan itu mencuat setelah Batara.news melakukan konfirmasi. Saat ditanya mengenai volume pekerjaan, masa pelaksanaan, hingga aspek teknis K3 dan papan nama proyek, TN justru menyebut:
“Itu proyeknya Pak Jasmuri pak,” katanya singkat.
Ketika disinggung lokasi proyek, TN menambahkan:
“Saya tidak tahu lokasinya, Bapak klarifikasi saja ke dinas atau bidang terkait.”
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Jika tidak mengetahui lokasi proyek, bagaimana mungkin mengerjakan? Fakta itu menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut hanya diperjualbelikan oleh pemenang tender, sementara pelaksana lapangan tidak memahami detail teknis pekerjaan.
Hasil pemantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah indikasi pekerjaan asal-asalan.
pemasangan u-ditch tidak level simetris, renggang, dan berpotensi bocor,
tanah galian menumpuk dan membahayakan pengguna jalan,
pekerja tanpa alat pelindung diri,
excavator beroperasi di atas aspal tanpa bantalan karet pengaman,
serta tidak ditemukan papan proyek.
Ketiadaan papan proyek menjadi sinyal paling kuat bahwa transparansi publik tidak dijalankan. Padahal, papan informasi wajib mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, durasi pekerjaan, dan nama pelaksana.
Seorang warga setempat mengkritik keras kondisi tersebut,
“Kalau proyek ini benar, kenapa papan nama saja tidak dipasang?”ujarnya
Jika benar terjadi subkontrak tanpa izin, maka hal ini melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Model “jual proyek” ini kerap membuat kualitas pekerjaan turun karena pelaksana menekan biaya agar tetap mendapatkan keuntungan.
Hingga berita diturunkan, Dinas PUPR Tuban dan CV. Wahyu Hidayat belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
“Ini uang negara, bukan bisnis pribadi. Jangan sampai proyek publik berubah jadi komoditas jual beli,” ujar salah satu tokoh Quality kontrol Mj.
Awak media akan terus mengawal kasus ini, termasuk melakukan audit lapangan lanjutan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
/Ali S












