Bojonegoro, Batara.news – Suasana ruang Komisi C DPRD Bojonegoro, Jumat (24/10/2025), tampak hangat namun tegang. Para wakil rakyat satu per satu melontarkan pertanyaan kritis kepada jajaran manajemen RSUD Sosodoro Djatikoesoemo terkait dugaan malpraktik medis yang menyeret nama pasien berinisial DP, warga Kabupaten Tuban.
Di hadapan seluruh anggota Komisi C, Direktur RSUD Sosodoro, dr. Ani Pujiningrum, dengan tenang memaparkan kronologi panjang sejak pasien DP menjalani perawatan hingga munculnya laporan ke pihak kepolisian. Ia menegaskan, kondisi pasien kini berangsur pulih dan kembali beraktivitas seperti semula.
“Alhamdulillah, kondisi pasien saat ini sudah sehat dan beraktivitas normal. Kami masih melakukan pendampingan untuk memastikan kesehatannya stabil,” ujar dr. Ani di hadapan Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, dan seluruh anggota komisi.
Menurut dr. Ani, DP merupakan pasien yang sudah lama menjalani perawatan di RSUD sejak tahun 2023. Insiden dugaan malpraktik terjadi saat operasi ketiga. Pasca-kejadian, pihak keluarga meminta agar pasien dirawat hingga sembuh total serta dijemput selama kontrol karena jarak tempat tinggal cukup jauh.
“Kami melakukan penjemputan mingguan dan dua kali dalam sepekan perawat mendatangi rumah pasien untuk melakukan perawatan sejak 30 Agustus 2025,” terangnya.
Namun, pada 23 September, pasien menolak diantar pulang setelah kontrol. Sehari berselang, pihak RSUD baru mengetahui bahwa yang bersangkutan telah melapor ke Polres Bojonegoro. “Tanggal 30 September kami menerima surat panggilan dari Polres untuk memberikan keterangan, dan kami telah menjelaskan seluruh kronologi secara detail,” imbuhnya.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyoroti pentingnya pengawasan dan tanggung jawab lembaga layanan publik di sektor kesehatan. Ia menyebut, dengan besarnya alokasi anggaran kesehatan daerah, seharusnya insiden serupa bisa diminimalisasi.
“Setiap tahun, anggaran kesehatan Bojonegoro tergolong fantastis. Komisi C tidak pernah menolak usulan alat kesehatan. Maka kami ingin tahu, di mana letak celahnya hingga hal seperti ini bisa terjadi?” tandas Ahmad dengan nada tegas.
Sementara itu, anggota Komisi C, Natasya, menyoroti aspek pelayanan publik RSUD Sosodoro. Ia menegaskan, pelayanan di rumah sakit plat merah itu harus setara, bahkan melampaui rumah sakit swasta yang kini kian kompetitif di Bojonegoro.
“Jangan ada kesan pelayanan rumah sakit daerah itu lambat atau berbeda kelas. RSUD Sosodoro harus menjadi tolok ukur mutu pelayanan kesehatan di Bojonegoro,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen RSUD memastikan seluruh alat medis yang digunakan memenuhi standar operasional dan laik pakai. Evaluasi internal telah dilakukan, dan seluruh tenaga medis yang terlibat sudah dimintai keterangan.
“Secara statistik, dari 1.000 tindakan operasi, bisa terjadi 1 hingga 5 insiden. Namun kami tidak menutup mata, kami evaluasi menyeluruh agar ke depan tidak terulang,” pungkas dr. Ani.
Kasus dugaan malpraktik ini kini dalam penyelidikan aparat kepolisian. Komisi C DPRD Bojonegoro berkomitmen mengawal peningkatan mutu pelayanan publik di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo agar setara dengan standar rumah sakit modern, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Penulis:Alisugiono.












