PATI, BATARA.NEWS – Polemik seputar bungkamnya salah satu kepala kepala dinas di Kabupaten Pati terkait konfirmasi aset daerah yanh telah memantik sorotan tajam mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Di satu sisi, tindakan tersebut dinilai mencederai hak publik atas informasi. Tidak memberikan konfirmasi mengenai fakta di lapangan menciptakan persepsi negatif di mata publik.
Dalam konteks UU KIP, informasi mengenai aset daerah, pada umumnya dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, kecuali jika terdapat pengecualian yang diatur oleh undang-undang.
Tindakan membisu dari pejabat publik saat dikonfirmasi terkait informasi dapat menghambat partisipasi publik dan menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan atau upaya menutupi informasi.
Semua informasi yang dimiliki pemerintah serta merta dapat dibuka. UU KIP sendiri mengatur informasi yang dikecualikan (rahasia negara, terkait persaingan usaha, data pribadi, dll.).
Apakah informasi detail mengenai aset tiang PJU tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan? ataukah sebenarnya termasuk informasi wajib yang harus dibuka.
Jika aset tersebut tidak berkaitan dengan rahasia pertahanan atau keamanan, ketiadaan konfirmasi akan sulit dibenarkan di bawah payung UU KIP.
Keterbukaan Informasi sebagai Ruang Partisipasi Publik. (red)