BOJONEGORO – Batara.news
Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan lima jenis pupuk bersubsidi dengan HET terbaru sebagai berikut:
Urea: Rp1.800 per kg
NPK: Rp1.840 per kg
NPK untuk Kakao: Rp2.640 per kg
ZA: Rp1.360 per kg
Organik: Rp640 per kg
Kementan menjelaskan, penyesuaian harga ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara kemampuan daya beli petani dan kenaikan biaya produksi pupuk. Pemerintah juga memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tetap aman di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Bojonegoro yang menjadi salah satu lumbung pangan utama di Jawa Timur.
Zaenal fanani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro menyebutkan, perubahan HET ini diharapkan tidak membebani petani. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan distributor dan kelompok tani agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami minta seluruh kios mentaati Permentan 1117/2025, dan menjual sesuai dengan HET. Pembelian pupuk bersubsidi tetap dibatasi sesuai dengan data E-RDKK,” ujar Kepala Dinas DKPP Bojonegoro, Rabu (22/10/2025).
Dalam keputusan menteri juga disebutkan, pupuk bersubsidi yang telah disalurkan oleh BUMN pupuk namun belum ditebus oleh petani akan tetap mengikuti harga baru. Sementara selisih harga akibat perubahan HET akan direkonsiliasi oleh BUMN pupuk dan diperhitungkan pada penebusan berikutnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan keseimbangan antara ketersediaan pupuk, keterjangkauan harga, dan efektivitas penyaluran dapat terjaga, sehingga tidak mengganggu musim tanam petani Bojonegoro yang kini mulai mempersiapkan lahan.
Penulis:Alisugiono