PATI, Batara.news – Aksi sembrono yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat teras Kabupaten Pati, Jawa Tengah, nampaknya perlu diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum.
Bagaimana tidak, dengan memanfaatkan celah pembangunan fasilitas publik, para petinggi Dinas Perhubungan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, disinyalir kuat memainkan drama konspirasi ajang bisnis dengan melakukan penjualan tiang lampu Penerang Jalan Umum (PJU) secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan adanya proyek peningkatan jalan Panglima Sudirman, ratusan tiang PJU di sepanjang jalan tersebut akhirnya dirubuhkan.
Namun, tak beberapa setelah dirubuhkan, tiang PJU itu kabarnya telah dijual oleh pihak rekanan BPKAD atas nama Karno kepada orang Kudus.
Mirisnya lagi, salah seorang warga yang rumahnya dijadikan tempat penampungan sementara tiang PJU tersebut mengaku, berat keseluruhan tiang PJU itu mencapai 7 ton lebih.
Menanggapi persoalan tersebut, Toni, Kepala Dinas Perhubungan, Melalui Arif, Kepala Bidang PJU mengatakan, terkait penjualan tiang PJU sudah melalui izin Bupati Pati Sudewo.
“Secara administrasi dan prosedural kita lakukan, kita melakukan izin ke Pak Bupati untuk melakukan penghapusan aset.” Jelas Arif, melalui sambungan telepon kepada pewarta media ini. Selasa, 21 Agustus 2025.
Ketika disinggung apakah benar tiang PJU tersebut dijual terlebih dahulu baru kemudian mekanisme administrasi dilaksanakan ? Lebih lanjut ia menjawab, tidak mengetahui karena mekanisme ada di BPKAD.
“Untuk teknisnya ada di BPKAD, karena kan kita mengajukan ke Pak Bupati Disponya turun ke BPKAD.” imbuhnya,
Ironisnya, terkait dengan penjualan tiang PJU tersebut dirinya baru mengetahui dari pihak luar.
“Justru kami tau dari pihak luar, karena untuk penghapusan aset kita melakukan pengajuan kepada Bupati dan ada Dispo ke BPKAD.” Pungkasnya.
Adanya pengakuan diatas, tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar ihwal tata kelola pemerintahan Kabupaten Pati.
Dimana menurut telisik lapangan, ditemukan fakta bahwa setelah tiang-tiang PJU dirobohkan, lalu ditempatkan di gudang wilayah Kecamatan Wedarijaksa.
Kemudian, belum ada pengumuman lelang tiba-tiba ratusan tiang PJU itu ternyata sudah raib menjadi tumpukan cuan alias dijual kepada orang Kudus.
Reporter: Tim