Pemecatan Kasipem Desa Menilo oleh Kades Dipersoalkan, Pengacara: Baru Kali Ini Surat Camat Mandul

Tuban – Batara.news||

Polemik pemecatan Sugiharto, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses pemberhentian tersebut dinilai sarat pelanggaran hukum dan mengabaikan mekanisme administratif yang semestinya.

Sebelumnya, Kepala Desa Menilo Mustajab mengajukan Surat Permohonan Konsultasi Pemecatan atas nama Sugiharto dengan nomor: 141/227/414.411.04/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Namun, permohonan tersebut telah ditolak oleh Camat Soko melalui surat resmi bernomor 140/444/414.411/2023 tertanggal 31 Juli 2023.

Meski mendapat penolakan dari Camat, Kades Mustajab tetap menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 188.45/7/KPTS/414.411.04/2023 pada tanggal yang sama, yakni 31 Juli 2023, untuk mencopot Sugiharto dari jabatannya.

Mengetahui hal itu, Sugiharto pun melayangkan surat penolakan resmi tertanggal 7 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Kades Menilo dan ditembuskan ke Camat Soko.

Menanggapi kasus ini, kuasa hukum Sugiharto, Bang Santoso, menilai keputusan Kades Menilo telah melanggar aturan. Ia bahkan menyebut surat penolakan dari Camat Soko “mandul” karena tak memiliki kekuatan hukum yang ditaati oleh Kades.

“Itu kan ada surat penolakan dari Camat Soko. Tapi nyatanya, surat itu mandul, tidak ada kekuatan hukum sehingga diabaikan oleh Kades Menilo,” ujar Bang Santoso kepada awak media, Minggu (20/10/2025).

Santoso menilai tindakan Kades tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencerminkan perilaku “raja kecil” di tingkat desa.

Menurutnya, sikap mengabaikan surat resmi camat menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah kecamatan.

“Ketidakadilan yang dialami klien kami membuktikan bahwa Camat memang tidak berfungsi, sehingga dianggap layak diabaikan oleh Kades,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Khoirun Nasikhin, Ketua Tim Advokasi Mantan Perangkat Desa Sugiharto, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai peraturan pelaksanaannya.

“Pemberhentian Kasipem Desa Menilo oleh Kades Mustajab jelas melanggar aturan hukum. Klien kami difitnah, dicemarkan, dan dihina tanpa dasar,” tegas Nasikhin.

Ia menambahkan, tim advokasi akan melakukan tiga langkah hukum secara bersamaan:

1. Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Tuban.

2. Gugatan Administratif ke PTUN Surabaya, dan

3. Laporan Pidana ke Polres Tuban terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kami akan membawa semua bukti ke ranah hukum. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal keadilan dan martabat seseorang,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut relasi kekuasaan antara Kepala Desa dan perangkatnya, serta efektivitas peran pengawasan Camat. Publik menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tuban agar supremasi hukum di tingkat desa tetap terjaga.

 

Penulis:Alisugiono.