Pimpinan Parpol Papua Tengah Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Banparpol

Nabire,Papua tengah,-Batara.news||

Keterlambatan pencairan bantuan keuangan partai politik (Banparpol) di Provinsi Papua Tengah menuai kritik keras dari para pimpinan partai. Mereka menilai, mandeknya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap proses pembinaan demokrasi di daerah.Sabtu(18/10/2025)

Ketua DPD Partai Hanura Papua Tengah, Alus UK Murib, menegaskan bahwa dasar hukum nasional sudah sangat jelas — Permendagri No 78 Tahun 2020 telah mengatur tata cara dan mekanisme pencairan. “Yang dibutuhkan hanya tindak lanjut Gubernur melalui Pergub. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya tegas.

Alus juga menyoroti ironi bahwa Papua Tengah memiliki APBD terbesar di antara provinsi baru di Tanah Papua, namun justru tertinggal dari Papua Selatan yang telah menyalurkan bantuan dengan nominal Rp10.000 per suara.

“Keterlambatan ini berimbas langsung pada pendidikan politik masyarakat dan pembinaan kader partai. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, kami akan laporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.

Desakan publik kini menguat. Gubernur Papua Tengah diminta segera menerbitkan Pergub dan mencairkan Banparpol tanpa alasan birokratis berbelit. Transparansi dan kepastian anggaran politik daerah menjadi ukuran nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan demokrasi yang sehat dan setara.

Jika tidak segera disikapi, penundaan ini bukan hanya memperlambat pembinaan partai, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan provinsi baru ini.

 

(Red)