DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti Aspirasi Sopir Truk soal Zero ODOL dan Kebutuhan Rest Area

Bojonegoro – Batara.news||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi bersama sejumlah pihak terkait pelaksanaan kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL), Rabu (8/10/2025) pagi, di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro pada 1 Oktober 2025, yang membahas penerapan kebijakan Zero ODOL secara nasional.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Mitro’atin, serta dihadiri perwakilan Polres Bojonegoro, Dinas Perhubungan, pengusaha angkutan, Ketua Paguyuban Sopir Truk Ahmad Irsyad, dan sejumlah pengemudi.

Dalam forum itu, sopir truk melalui paguyubannya menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah menyiapkan rest area khusus. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Aan Sahbana menjelaskan bahwa lahan uji KIR di Desa Sukowati sebenarnya bisa dimanfaatkan, namun saat ini sebagian digunakan Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga belum bisa difungsikan maksimal.

Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan mencari solusi dengan memanfaatkan aset daerah yang memungkinkan, salah satunya Taman Rajekwesi (eks terminal lama) sebagai lokasi istirahat sementara sopir truk.

“Kami berharap kepada kepolisian dan semua pihak, khususnya para sopir, agar bersama-sama menjaga keselamatan. Kalau memang ada lahan milik pemerintah daerah yang bisa dimanfaatkan, tidak ada salahnya kita siapkan rest area bagi sopir. Ini bagian dari kebutuhan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prsetyo S.i.k. menekankan bahwa penerapan Zero ODOL bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga langkah penting menjaga keselamatan di jalan.

“Tadi kami berdiskusi dengan perwakilan sopir truk mengenai keluhan, termasuk soal overload dan over dimension. Prinsipnya kita harus sama-sama berproses. Sopir perlu mulai tertib, sementara kami juga memastikan pengawasan berjalan dengan baik, termasuk menindak tegas jika ada praktik pungutan liar,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi agar proses penyesuaian berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak.

Dari hasil audiensi disepakati tiga poin:

1. Usulan pembangunan rest area bagi sopir truk akan dibahas lebih lanjut DPRD bersama instansi terkait.

2. Taman Rajekwesi diperkenankan dipakai sementara sebagai tempat istirahat sopir truk.

3. Dinas Perhubungan akan meninjau ulang rambu larangan parkir di lokasi tersebut.

 

Penulis:Alisugiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *