Alih-alih Ungkap Fakta, H. Joni K Gunakan Sidang Angket untuk Serangan Personal?”

Pati, Batara.news – Jalannya sidang angket DPRD terkait RSUD menuai sorotan publik. Hal ini dipicu oleh pernyataan salah satu anggota dewan, H. Joni K, yang dinilai bernada subjektif dan menyerupai penghakiman moral.

Joni mempertanyakan pengalaman direktur RSUD Soewondo Pati dan menyatakan bahwa Direktur tersebut tidak profesional, Padahal sudah bekerja selama 15 tahun. “Ibu menyampaikan bahwa melanjutkan usulan direktur lama dan pihak ketiga? Apakah ibu percaya begitu saja? Itu siapa sih,” tanya Joni kepada direktur. “Padahal sudah bekerja selama 15 tahun.

Arya Jaya Wardana, Founder Club Study Mimbar Cendekia Pesantenan Kabupaten Pati, menilai Dalam forum resmi tersebut, H. Joni melontarkan sejumlah pertanyaan yang dianggap lebih condong ke arah serangan pribadi dan intimidasi.

“Sesuai mekanisme, tujuan utama sidang angket adalah menyelidiki serta mencari fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada masyarakat,” jelasnya

Sebagai legislator senior dengan pengalaman tiga periode dan dua kali menjadi unsur pimpinan dewan, publik menilai seharusnya H. Joni lebih memahami kode etik DPRD.

Namun demikian, Ketua Sidang Angket juga tidak memberikan peringatan ataupun interupsi saat terjadi dugaan pelanggaran etika tersebut.

“Kondisi ini membuat jalannya sidang terlihat dramatis dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD selama ini benar-benar dijalankan,” tutupnya.

Harapannya, Sidang angket berjalan objektif, berorientasi pada data, dokumen, prosedur, dan fakta terkait kebijakan atau dugaan pelanggaran demi menjaga martabat & kehormatan lembaga.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *