Bojonegoro, Batara.news – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan anggaran belanja pulsa dan tagihan telepon sebesar Rp 3.006.000.000 pada tahun anggaran 2025. Anggaran ini tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan kode RUP 57805082, menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui E-Katalog, dan bersumber dari APBN lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Paket pengadaan yang diumumkan 3 Maret 2025 itu diberi nama Belanja Tagihan Telepon dan diperuntukkan bagi 3.006 orang penerima, guna mendukung komunikasi petugas lapangan layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Meski dihitung per bulan, penyaluran pulsa hanya dilakukan 10 kali dalam setahun.
Kepala Dinas P3AKB, dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes, menyatakan program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. “Tujuannya untuk mendukung kelancaran komunikasi petugas dan pelaksana lapangan, terutama dalam layanan sosial berbasis komunitas,” ujarnya.
Berdasarkan data SPSE, realisasi awal tercatat pada 5 Maret 2025 dengan kontrak senilai Rp 300.600.000. Hingga awal Agustus, belum ada laporan realisasi berikutnya di sistem tersebut.
Dengan nilai anggaran yang tergolong besar, publik menuntut keterbukaan pelaksanaan dan pelaporan secara berkala untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.
/Red












