Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar: 16 Buronan Internasional Ditangkap Sepanjang 2024

Berita Daerah, Nasional1540 Dilihat

JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Penangkapan terakhir di tahun tersebut adalah YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Selain itu, berbagai kasus kejahatan lain seperti penipuan, pencucian uang, dan narkotika juga melibatkan warga negara asing yang ditangkap oleh Ditjen Imigrasi.

 

Pada tahun yang sama, Imigrasi menetapkan 130 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Jumlah ini melonjak tajam, naik 145,2% dibandingkan 53 tersangka pada tahun 2023. Selain itu, tindakan administratif keimigrasian (TAK) dikenakan kepada 5.434 WNA pada tahun 2024, naik signifikan sebesar 98,7% dibandingkan 2.734 orang pada tahun 2023. Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, meningkat 58% dari angka 6.673 orang pada tahun sebelumnya.

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menegaskan bahwa meningkatnya mobilitas warga asing memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Agus.

 

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

 

Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap WNA yang terbukti melanggar atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Bentuk TAK meliputi:

 

Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

 

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

 

Deportasi, terutama bagi WNA yang melarikan diri dari ancaman hukum di negara asalnya.

 

 

Selain itu, perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 memperkuat dasar hukum penegakan keimigrasian. Kini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup. Perubahan ini juga memberikan kewenangan untuk mencegah WNA keluar dari Indonesia saat proses hukum berlangsung.

 

Pengawasan Skala Nasional

 

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan nasional secara berkala pada Mei, Juli, dan September 2024. Operasi ini bertujuan memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh Indonesia berjalan optimal.

 

Menteri Agus menutup dengan instruksi tegas untuk tahun 2025:

“Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Jangan beri celah bagi orang asing untuk melakukan tindak kriminal di negara kita.”

 

/Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *