akarta, 5 Desember 2024 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melaporkan tiga komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Kamis (5/12) pukul 11.20 WIB.
Menurut Patar, laporan ini berawal dari permohonan informasi terkait dokumen perjalanan dinas dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada 25 kepala dinas badan publik di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permohonan tersebut bertujuan mendukung misi PKN dalam memberantas korupsi. Namun, pihak dinas tidak memberikan informasi yang diminta, sehingga PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jakarta.
Pada 9 Oktober 2024, majelis Komisi Informasi yang terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho (Ketua), Harry Ara Hutabarat, dan Luqman Hakim Arifin (anggota), memutuskan untuk menolak seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi untuk 25 register perkara.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Patar menegaskan bahwa penolakan ini melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi.
2. Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
3. UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial.
Dugaan Balas Dendam dan Ketidakprofesionalan Majelis
Patar menduga bahwa penolakan terhadap 25 register perkara tersebut merupakan bentuk balas dendam atas laporan kode etik yang sebelumnya diajukan PKN terhadap anggota Komisi Informasi DKI Jakarta. Selain itu, PKN juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Informasi DKI, menuntut dilaksanakannya sidang kode etik.
Dalam persidangan 25 perkara tersebut, Patar menyoroti sikap arogan dari para komisioner serta dugaan ketidakpatuhan mereka terhadap tata acara persidangan yang diatur oleh PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Harapan kepada Komnas HAM
Patar berharap agar Komnas HAM segera memproses laporan ini sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM. Ia juga meminta agar para komisioner Komisi Informasi lebih profesional, menjaga integritas, dan berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Sebagai lembaga yang lahir dari perjuangan reformasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi pelopor transparansi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegas Patar.
Laporan resmi beserta bukti pelanggaran telah disampaikan ke Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. Patar menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen PKN dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
*/Red