BOJONEGORO,-Batara.news || Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) aktifitas pertambangan berdalih pengolahan lahan pertanian yang berlangsung di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk.
Hal tersebut terpaksa dilakukan, lantaran DPMPTSP merasa tak percaya kalau aktifitas pertambangan yang terletak di Dusun Kentong itu sudah memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah.
“Udin, selaku pemilik CV sempat menelepon dengan nada sedikit menyalahkan PTSP, “ Pak Rudi kenapa bersteatement seperti itu (pemberitaan sebelumnya)” kata Rudi, Bidang Pengawasan Perizinan DPMPTSP Bojonegoro,Kamis 21 November 2024.
Tak hanya itu, lebih lanjut Rudi memaparkan, Rofiudin alias Udin, selaku pemilik CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi ( LSWA) juga sempat mengatakan melalui telepon bahwa ia ingin berkoordinasi serta belajar bareng bersama DPMPTSP, dan dirinya juga menegaskan kalau usaha pertambangannya tersebut tidak ada izin.
“Terkait pihak CV menelepon, sepertinya sudah siap dengan segala alasan dan argumen, yang pada intinya menghendaki diskusi bareng-bareng.” terangnya,
Sementara itu, ketika disinggung mengenai poin apa saja yang didapat DPMPTSP setelah melakukan Sidak ke lokasi pertambangan tersebut, Rudi menjelaskan, pada dasarnya DPMPTSP menghendaki ada steatement dari OPD yang membidangi, terutama Dinas pertanian.
“Kalau itu memang lahan pertanian, jadi disarankan dalam pengelolaan lahan tersebut harus menggunakan alat-alat pertanian, tetapi justru peralatan yang digunakan alat berat.” ucap Rudi yang ditujukan kepada Dinas Pertanian Bojonegoro.
Dituturkan pula, agenda Sidak tersebut sebetulnya DPMPTSP sudah mengajak Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, namun ke tiga bidang krusial diurusan pertambangan tersebut ternyata berhalangan untuk hadir.
“Dinas lingkungan hidup tidak hadir, perekonomian dan SDA tidak hadir, kegiatan sidak dihadiri Dinas Pertanian, Satpol PP, dan pihak kecamatan.
Agar dari beberapa OPD dapat melihat secara langsung dan menganalisa teknis hingga dapat menentukan klasifikasi dan tindakan.” papar Rudi.
Dikatakan Rudi, dalam kegiatan Sidak tersebut dirinya juga bertemu dengan pemilik CV Lillahi Samawati Wal Ardhi, selaku pihak pelaku usaha pertambangan atas nama Rofiudin alias Udin.
“Pengakuan dari pihak CV tetap bersikukuh bahwa kegiatannya merupakan pengolahan lahan pertanian yang sesuai dengan KBLI yang dimiliki.” pungkasnya.
Kesimpulan dari DPMPTSP, kegiatan pengerukan tanah dengan alat yang terjadi di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, dokumen yang digunakan atas dasar pengolahan lahan pertanian, dan secara tegas hal tersebut bukan izin pertambangan.
“Pihak Udin selaku pemilik CV saat koordinasi sidak, sempat menunjukkan beberapa dokumen, diantaranya dokumen berkaitan dengan Dispertan, PU dan Bapenda, namun saat kita menghendaki melihat secara detail bahkan untuk meminta duplikat kopian, pihak CV secara tegas menolak untuk memberikan dengan alasan, di larang atau tidak di perbolehkan atas saran dan arahan Pengacaranya, yang pasti bukan merupakan dokumen legalitas perizinan kegiatan.” pungkasnya.
/red