Imigrasi Pati Harapkan Masyarakat Beralih ke E-Paspor Berbasik Digital Data Aman, Simak Manfaat Mewahnya

Berita Daerah152 Dilihat

Pati, Batara.news || Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati mengajak masyarakat untuk mulai beralih menggunakan E-Paspor. Selain menawarkan keamanan data yang lebih baik, E-Paspor juga memberikan sejumlah kemudahan dan keistimewaan yang tidak dimiliki paspor konvensional.

 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pati, Ahmad Zaeni, E-Paspor memiliki sistem keamanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. Hal ini berkat keberadaan chip elektronik yang menyimpan data pemilik secara terenkripsi. “Dengan adanya chip ini, data pribadi di dalam paspor elektronik sulit dipalsukan, berbeda dengan paspor biasa yang lebih rentan terhadap pemalsuan,” jelas Zaeni.

 

Ahmad Zaeni menjelaskan, salah satu keuntungan dan keistimewaan menggunakan E-Paspor adalah kemudahan dalam pengurusan visa. Contohnya, pemegang E-Paspor yang hendak bepergian ke Jepang hanya perlu melakukan registrasi tanpa harus mengajukan permohonan visa. Sementara itu, pemegang paspor biasa tetap harus melalui proses pengajuan visa.

 

Selain itu, pemegang E-Paspor juga cenderung mendapatkan masa berlaku visa yang lebih panjang, terutama untuk negara-negara Eropa. “Visa untuk E-Paspor biasanya bisa berlaku hingga lima tahun, sedangkan untuk paspor biasa hanya sekitar tiga bulan,” tambahnya.

 

Dari segi fisik, E-Paspor juga berbeda. Meskipun sekilas tampak serupa, E-Paspor memiliki logo chip elektronik di sampulnya dan bahan polikarbonat yang lebih tahan lama. “Dengan teknologi ini, tidak ada lagi kasus pemalsuan seperti penggantian foto melalui laminasi, karena semua data telah tersimpan di dalam chip,” ungkap Zaeni.

 

Ahmad Zaeni juga menyampaikan perbedaan biaya antara paspor biasa dan E-Paspor. Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp350.000, sedangkan E-Paspor Rp650.000. Namun, mulai 17 Desember mendatang, akan ada penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru.

 

Di Kantor Imigrasi Pati sendiri, kuota harian pembuatan E-Paspor cukup besar, yaitu 160 dokumen per hari, sementara paspor biasa hanya 40 dokumen. “Untuk paspor biasa, kuota selalu habis setiap hari, sedangkan untuk E-Paspor masih tersedia, rata-rata terpakai 80-100 dokumen per hari,” katanya.

 

Ahmad Zaeni menekankan pentingnya masyarakat beralih ke E-Paspor seiring dengan meningkatnya tuntutan internasional. “E-Paspor bukan hanya memberikan keamanan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan internasional. Saat ini memang masih ada paspor biasa, tetapi ke depan, E-Paspor akan menjadi standar perjalanan antarnegara,” tegasnya.

 

Ia berharap masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, khususnya di eks-Karesidenan Pati, memanfaatkan layanan ini. “Tidak perlu jauh-jauh ke Semarang atau kota lain. Sekarang masyarakat sudah bisa membuat E-Paspor di Kantor Imigrasi Pati,” pungkasnya.

 

/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *