Pati, Batara. news ||Kasus Oknum Perangkat Desa Kosekan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati akhirnya merasakan jeruji besi (menjalani kewajiban) selama Satu Bulan setelah diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati atas perbuatannya.
Sebelumnya, sempat viral di berbagai pemberitaan sejumlah media online dan cetak pada beberapa bulan yang lalu, jika salah satu oknum perangkat Desa Kosekan di demo puluhan warga Desa setempat. Pasalnya, dia dinilai telah melakukan perbuatan Mesum hingga merusak rumah tangga warganya sendiri.
Kades Kosekan, Isro’i saat dimintai keterangan terkait bagaimana keputusan terkait pemecatan salah satu Oknum perangkatnya setelah mendapatkan putusan dari PN Pati seusai kegiatan Musrenbangdes di Kantor Desanya menerangkan, bahwa ia sejauh ini masih menunggu keputusan dari Pj Bupati Pati.
“Masih menunggu keputusan dari Bupati, melalui inspektorat. Lantaran perkara itu sudah ditangani oleh pihak inspektorat, nanti keputusannya seperti apa ia bakal mengikuti,” terangnya, Rabu (9/10/2024).
Ia juga meminta, agar jangan mengadu domba antara petinggi dengannya, karena itu sudah ada prosedur (juknisnya) masing-masing. Masalah yang menetapkan bersalah itu bukan dia, karena tidak bisa menghakimi.
“Kades bakal mengikuti sesuai dengan rekomendasi Bupati, jika Bupati menghendaki untuk dipecat ya otomatis bakal mengikuti, tidak untuk dipertahankan. Kalau masalah di pengadilan, Isro’i mengaku tidak mengikuti,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tim awak media belum konfirmasi ke Pj Bupati Pati dan Inspektorat Kabupaten Pati.
/red