Dugaan Kongkalikong Oknum Operator SPBU Jolotundo Dengan Oknum Penjual Eceran Demi Tips Rp 5000

Berita Daerah611 Dilihat

 

Rembang – Dugaan kenakalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) tanpa sengaja terendus awak media.

 

Berawal saat team awak media yang sedang melakukan perjalanan tanpa sengaja memergoki oknum warga sedang menyedot tangki mobilnya, Jumat( 18/08/2023 )

 

Penasaran dengan aktivitas yang dilakukan oknum tersebut, awak media lantas menanyakan perihal kegiatannya tersebut.

 

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan awak media didapatkan keterangan bahwa ia( oknum pengecer) mengatakan bahwa mobilnya mengisi bahan bakar dari SPBU Jolotundo Lasem Rembang, setiap ngangsu saya dikenai uang tips Rp 5000 rupiah mas,” ucapnya.

 

Disaat kepergok akan aksinya tersebut oknum pengecer langsung meminta maaf kepada awak media serta mengakui bahwa apa yang ia lakukan adalah pelanggaran,” maaf mas memang apa yang saya lakukan ini melanggar hukum, saya salah,” tuturnya.

 

Menyikapi kejadian tersebut demi memastikan kebenarannya awak media pun melakukan klarifikasi langsung kepada pihak SPBU yang dimaksud.

 

Dalam ungkapannya, pihak SPBU dalam hal ini Aldi sebagai manager mengatakan,” bahwa ia sama sekali tidak mengetahui perihal tersebut, jika memang adapun, itu pasti ulah oknum salah satu operator pompa mas,” ungkapnya.

 

Lanjutnya, jika memang benar kejadian ini benar mengambil dari SPBU kami, kami selaku jajaran meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat umum perihal ulah pegawai kami, karena jelas ini merupakan pelanggaran.

 

Sebagaimana dalam aturan pengisian bahan bakar di SPBU jelas menggunakan identitas barkot dimana dalam 1 x 24 jam barkot hanya bisa digunakan satu kali pengisian, itupun hanya mampu untuk pembelian 120liter pengisian jenis pertalite,” terangnya.

 

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

 

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

 

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

 

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *