Elit Birokrasi Tuban Mulai Berkelit Ihwal Persoalan Dugaan SK PLT Kades Penidon Yang Palsu

Berita Daerah696 Dilihat

 

 

TUBAN,BATARA.NEWS – Mencuatnya isu Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban, Jatim, yang diduga palsu, saat ini intens dibicarakan publik Kota bertajuk bumi Ronggolawe.

 

Polemik tersebut mulai mencuat, pasca gagalnya mediasi sengketa dua penyewa hak guna atas Tanah Kas Desa (TKD) diera kepemimpin PLT Kades Penidon atas nama Tjandiyo.

 

Bahkan, beberapa kalangan publik, baik dari lembaga independent pemerhati kebijakan hingga unsur pemerintahan banyak yang menyuarakan terhadap keaslian SK PLT tersebut. Ada yang menyatakan bahwa itu merupakan dokumen asli, adapula yang meyakini kalau palsu.

 

Yang menjadi pertanyaan saat ini ialah tentang asal-usul serta keaslian isi dalam kandungan SK PLT Kades Penindon itu. Pasalnya, kesimpangsiuran mengenai rentetan pengajuan, penerbitan, dan ketentuan teknis yang menjadi dasar berlakunya SK tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat.

 

 

Menurut Aji praktisi kebijakan publik Tuban, dalam dokumen SK PLT, tercatat bahwa camat telah memerintahkan kepada Tjandiyo melalui SK PLT nomer : 140/17/414.417/2022, untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa Penidon sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap terhadap proses hukum saudara Bambang Subandono (eks kades Penidon) yang diterbitkan pada tanggal 20 April 2022.

 

 

“Bambang Subandono (eks kades) telah diputus dan di vonis kurungan selama 6 tahun 4 bulan, sesuai seperti yang tertuang laporan dokumen putusan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, mestinya SK PLT yang penerbitanya tertanggal 20 April 2022 sudah tidak berlaku, kekosongan Kades sudah tahapan untuk pengajuan pengisian Pejabat Kepala Desa atau PJ, namun fakta penyelenggaran pemerintah Desa masih berjalan dengan mengacu atas Sk yang ada,” papar Aji, selasa, 18 Juli 2023.

 

 

Berbeda dengan jawaban Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Dinsos P2A PMD) Tuban, yang mengaku tidak ada koordinasi terkait dengan putusan Pengadilan atas perkara Bambang Subandono (eks Kades Penidon).

 

“Karena kami masih baru, sejauh ini tidak ada kordinasi antar lembaga, baik lembaga Pemdes, Kecamatan, Dinas dan Pengadilan, terutama dalam hal hasil putusan pengadilan, Belum mendapat informasi atau tembusan, sistem penyelenggaran pemerintah belum terintegrasi” terang Sugeng.

 

Mengenai dokumen SK PLT yang beredar itu, lanjutnya, merupakan dokumen asli karena ada tandatangan Bupati dan teregister di Kantor Kecamatan setempat, dengan nomer surat jelas, teknis dan kajian hukum sudah di kordinasikan sebelumnya,

 

“kita akan lakukan kordinasi lanjutan kepada semua lembaga yang berkaitan dengan permasalahan tersebut” pungkas Sugeng.

 

 

Terpisah, Sahroni Staff Panitera Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan, terkait putusan atau inkrah eks Kades Penidon secara kelembagaan hanya memutuskan dan hasil sudah di serahkan kepada pemohon (Bambang Subandono)dan termohon dalam hal ini penyidik.

 

” jika dinas membutuhkan informasi hasil putusan tersebut, kordinasinya ke penyidik bukan ke pengadilan,” terangnya.

 

 

Sementara menanggapi kemelut persoalan birokrasi tersebut, Moh. Zuhri Ali, wakil ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mengemukakan, Jika permasalahan itu benar terjadi merupakan sesuatu hal yang sangat memprihatinkan, karena sebuah institusi pemerintahan dijadikan mainan oleh oknum demi kepentingan pribadi.

 

“Maka bupati harus bertindak tegas dalam masalah ini, kami dari komisi 2 DPRD Tuban akan melakukan pemanggilan kepada para pihak guna mengklarifikasi masalah ini, biar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terhindar dari perilaku para pejabat yang tidak baik” pungkasnya.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *