Terbukti Ngutit Duwit Rakyat, Akhirnya Kades Deling Dijebloskan Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Berita Daerah856 Dilihat

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Jelang penghujung tahun 2022, Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Nety Herawati, Kades Deling, Kecamatan Sekar.

Bahkan, untuk menunjukkan eksistensi dalam mengimplementasikan prinsip hukum yang tak kenal negosiasi. Setelah dinyatakan cukup bukti, Kajari Bojonegoro, langsung menjebloskan Nety Herawati, Kepala Desa Deling, kedalam lapas kelas II Bojonegoro.

“Proses penanganan perkara dalam hal ini, Tetty Herawati awalnya diambil keterangan sebagai saksi. Selanjutnya pada hari ini setelah cukup bukti kades Desa Deling ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke lapas kelas II bojonegoro.” Ujar Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, saat melakukan konfrensi Pers bersama awak media. Kamis, 29 Desember 2022.

Paska melalui proses yang cukup panjang dan lumayan melelahkan, lanjutnya, sosok wanita yang nekat ngutit uang rakyat setelah diberikan amanah warga Desa Deling untuk menjabat sebagai Kepala Desa tersebut,

secara terang-terangan terbukti melanggar pasal 2 dan 3 nomer 31 Undang-Undang tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana yang telah diubah dan diperbarui menjadi Undang-Undang nomer 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“ia lakukan tindak pidana ini tidak sendiri atau ada pihak lainya yang dapat kita minta pertangungjawaban.” Imbunya,

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, ada sekitar 3 Milyar lebih anggaran negara yang dikelola oleh pelaku, dan setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Bojonegoro, terdapat kerugian negara sekitar 400 juta lebih atas kegiatan pembangunan fisik yang dikelola oleh pelaku.

“Dana yang dikelola kurang lebih Rp 3.376.295.000,- terhadap pembangunan sebanyak 16 kegiatan. Dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat ada Rp 480.507.551,- . Jadi ini ia lakukan bersama-sama dengan pihak lainnya dengan cara dia mengambil alih seluruh kegiatan pembangunan fisik ini.

Dan dia juga bersama-sama dengan pihak terkait lainya, melakukan manipulasi SPJ (Surat Pelaporan Pertanggungjawaban) secara rekayasa, baik sebagian atau seluruhnya.”pungkasnya.

/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *